https://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2022/08/Kerelawanan-dan-Pemberdayaan-untuk-Indonesia-UII.jpeg10801080pampamhttps://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/12/Untitled-design-33-300x125.pngpampam2022-08-29 11:09:532022-08-31 11:43:33Kuliah Pakar: Kerelawanan dan Pemberdayaan untuk Indonesia
Survei bertajuk Reuters Institute Digital News Report 2022 yang dirilis Juni tahun ini kembali menempatkan TVRI sebagai tiga besar media yang paling mendapat kepercayaan publik (brand trusted score) di Indonesia. Tahun 2021 hal serupa juga diraih televisi publik ini, dimana TVRI berada di bawah CNN dan Kompas. Survei ini menarik di tengah krisis informasi berkualitas di Indonesia pasca serbuan disinformasi, ujaran kebencian dan tingginya harapan publik akan berita yang baik menjelang kontestasi pemilihan Presiden tahun 2024. Pada klaster media penyiaran yang paling dicari publik untuk mengakses informasi, TVRI berada di posisi 9, di bawah puluhan televisi nasional seperti TVOne, Kompas, Metro, SCTV dan Indosiar. Bagaimana memahami dan memberi makna serta merawat posisi ini, di tengah serbuan konten jurnalisme berbasis platform digital?
Hasil survei di atas memberikan impresi positif bahwa TVRI menjadi media yang diharapkan publik mengambil peran strategis saluran informasi. Brand TVRI sudah cukup kuat sebagai saluran informasi pembangunan di masa Orde Baru, tetapi lemah pada informasi publik yang kritis di masa kini. Sebagai televisi yang legendaris, tertua di banding televisi dan media jurnalisme lain, popularitas TVRI kuat dalam kerangka brand historis, bukan brand aktual. Kepercayaan publik ini dapat menjadi modal membenahi tata kelola redaksi TVRI menuju media berita terdepan. Pilpres 2024 nanti akan menguji TVRI apakah bisa menjadi saluran berita yang mendalam, mencerdaskan, tidak partisan.
Merujuk hasil survei Reuters, suatu brand media yang kuat, tidak berkorelasi dengan loyalitas konsumsi atas produk dari media pemilik brand. Meski di posisi tiga besar, pilihan publik untuk mengakses informasi TVRI hanya di level 9. Artinya ada persoalan belum tersedianya informasi yang berkualitas, memadai dan sesuai kebutuhan publik. Dibanding Metro TV atau TVOne pada tahun 2019 dipersepsi partisan, posisi TVRI masih tertinggal. Sudah jamak diketahui, kekuatan LPP di Indonesia masih berbasis konten siaran budaya, olah raga atau informasi pembangunan. Ini bertolakbelakang dengan kekuatan LPP di berbagai negara seperti BBC dan ABC yang terpusat pada jurnalisme.
Dari sisi kelembagaan, memasuki tahun 2022, TVRI belum memiliki saluran khusus berita baik untuk layanan nasional apalagi internasional. Saluran TVRI nasional saat ini masih campur aduk, posisi produk berita cenderung masih marginal. Gagasan mendirikan insitusi TVRI World yang sempat mencuat tahun 2019 belum ada kabar lanjutan. Justru belakangan ini manajemen disibukkan oleh migrasi layanan teknologi siaran dari analog ke digital, yang sejatinya di berbagai negara lain diurus lembaga tersendiri.
Upaya merawat kepercayaan publik atas brand TVRI ini tidak hanya bisa dilakukan melalui siaran jurnalisme yang berkualitas. Merujuk norma dasar sebagai LPP, maka TVRI dapat menerapkan public engagement yang paripurna. Platform digital yang lebih terbuka dan atraktif seperti YouTube, Instagram, Tiktok, dll dapat menjadi ruang bagi diseminasi konten TVRI, agregasi layanan berita dari jalur konvensional, hingga menjalin kedekatan dengan publik secara digital. Konsep interactivity dan sociability harus menjadi pilihan melakukan perawatan kepercayaan, dengan cara membentuk direktorat khusus media digital. Jika tidak, TVRI bukan hanya akan tertinggal dalam konten berkualitas di media konvensional, tetapi kehilangan popularitas di media digital yang makin menggurita.
Beberapa tahun terakhir, TVRI mulai masuk ke platform digital dengan membuat aplikasi TVRIKlik, mengisi kanal YouTube, mengelola Instagram, mengembangkan layanan Vodcast, dll. Namun strategi yang dipilih masih satu arah, yaitu dari TVRI untuk publik, interaksi dalam kolom komentar, aktivasi diskusi digital terkait isu tertentu belum dibangun. Lebih jauh yang dibutuhkan TVRI sejatinya adalah gambaran empiris perilaku dan kebutuhan pemirsa dalam jangka panjang. Data ini hanya dapat diperoleh melalui penguatan kinerja riset dan pengembangan siaran di internal TVRI. Gambaran profil pemirsa yang memadai akan membantu TVRI menjaga kedekatan publik dan pilihan layanan informasi yang tepat, sebagai prakondisi dalam menjaga kepercayaan publik. Riset dan audit kebutuhan publik wajib secara rutin dilakukan, baik oleh TVRI sendiri atau berkolaborasi.
Penulis: Masduki
Dosen Ilmu Komunikasi UII, Pendiri Rumah Perubahan LPP (Lembaga Penyiaran Publik)
===========================================
Artikel ini terbit pertama kali di Harian Kedaulatan Rakyat, Yogyakarta pada 24 Agustus 2022. Artikel ini dimuat kembali untuk kepentingan edukasi dalam bingkai Rubrik Communication on Media: Prodi Ilmu Komunikasi UII dalam sebaran konten Media Massa.
Dr. Rer. Soc. Masduki, lecturer at the Department of Communications, Universitas Islam, Indonesia and former Programme Director of Radio Republik Indonesia (RRI).
12th April 2022
This year marks 20 years since public radio was established in Indonesia. To date, Radio Republik Indonesia (RRI) remains the only public radio broadcaster in the country. But ongoing governance and independence issues have presented themselves as key barriers to it being a truly independent, public media organisation. With a new director and supervisory board recently elected, this insight by Masduki provides an analysis of RRI’s ongoing issues, and explores the potential solutions that new leadership could consider to reform the organisation and protect the future of public radio in Indonesia.
For the fourth time since its establishment as a public service radio in 2002, RRI, as the sole public radio in Indonesia, has elected new directors. The election process was in November 2021, with the elected directors starting work since early January 2022. Veteran radio journalist, political survey practitioner and social activist, Ignatius Hendrasmo, was elected to lead RRI until 2026. This report discusses the points that can be noted from this new five-year management reform for the journey of RRI as a national broadcaster in the post-authoritarian Indonesian media system.
Two decades of public media in Indonesia
The public service broadcasting (PSB) system in Indonesia differs from most public broadcasting in Europe, which is the birthplace of this system. Indonesia only started adopting the PSB system in 2002, with three main operators: RRI for radio, TVRI for television and local provincial and/or sub-provisional PSBs (LPPLs). They are separate media institutions previously owned by national and local governments. Among all broadcasters, RRI is the oldest national broadcaster, established on 11 September 1945. The majority of its broadcasters were government employees. The main funding for this media, since its establishment, is the annual state budget (called APBN).
The supervisory board does not function as a barrier to political intervention, but becomes an extension of politicians’ interests instead.
The change in RRI’s legal status from a government owned radio organisation to a public radio organisation in 2002 did not directly alter its work culture and its overall governance. While political intervention no longer occurs in its content production, the budget plan and distribution as well as selection of its top structure members remain in the hands of political authorities. RRI has two high level structures: a supervisory board and a board of directors, which are elected every five years. The supervisory board is legally elected by parliament on behalf of the citizens, while the board of directors is elected by the supervisory. This two-room model is formally in line with many other public broadcasters throughout the world, such as the BBC and NHK. However, they experienced a different journey here in Indonesia. The supervisory board does not function as a barrier to political intervention, but becomes an extension of politicians’ interests instead.
New leadership: ongoing politicisation
The election of a new board of directors at the end of 2021 provides an ideal reference to indicate the ongoing politicisation of RRI. By observing various coverage of the election in the last six months, there are three relevant issues to unpick.
First, there was a continued external intervention of the supervisory board in July 2021, which led to the politicisation of the directors’ election in December 2021. The elected members of the supervisory board who are considered informally affiliated with certain political parties influenced their appointment of the RRI Director. This intervention is legally supported by the Broadcasting Law No. 32/2002, the regulation which established RRI as a public radio organisation, that gives full mandate to the parliament to elect the board through two stages, involving the government and the parliament. Initially, politicians assign the government – not an independent institution – to recruit applicants in an open and competitive manner, then 15 selected names are submitted to parliament. Such politicisation not only results in the weak autonomy that the supervisory and executive boards wield, but it also minimises RRI’s latitude to have public representatives in its management structure.
Second, there was an ‘elite model’ of selection mechanism. Instead of forming a large number and varied membership of selection team, the Minister of Communication and Informatics created a small team only consisting of its senior staff and academics. There was no representative from civil societies and/or larger public institutions.
Third, given the open and competitive nature of the election, culture-based representatives or representatives of various communities, professionals in broadcasting and the diversity of public interests do not apply. This is because, in contrast to the selection model for the top public radio board in Germany, the selection model for the supervisory board and board of directors of RRI in Indonesia, referring to Law no. 32/2002, adheres to the competitive representation model. This model attracts members to come from open selection without specific affirmation given by certain groups such as women or from the disabled community. The open competitive model may open up competition without discrimination on the one hand, but risks having figures who only have clientelist affiliations with government officials and/or politicians being selected. As a result, the board members work only to serve the interests of their political allies, instead of universal public aspirations.
The recent optimism for RRI as a public radio that excels in digital services to serve the interests of citizens remains high amidst the financial crisis.
Government decree no. 12 and 13 of 2005 legally allows three kinds of supervisory membership: the government, RRI and the public. Yet, in practice, the composition of the supervisory and executive boards of RRI in the past 15 years have been dominated by representatives of RRI – among 5 members of the board, the public based commissioner is a minority (typically one person from the public). The rest are from RRI and/or government official. The lack of public representation has resulted in a conflict among the elites between RRI, the government and politicians, without considerable public involvement.
Hope for independent public radio in the future?
The recent optimism for RRI as a public radio that excels in digital services to serve the interests of citizens remains high amidst the financial crisis facing commercial broadcasters and the politicisation of social media in Indonesia. For this reason, apart from focusing on internal consolidation, challenges for the new directors include advocating for changes to broadcasting policies and forming audience councils – and therefore increasing public participation – in all provinces throughout Indonesia. Given the lessons learned from the recent election of the RRI supervisory and executive boards in 2021, an assessment of the selection mechanism is also needed. The German model, wherein members of the boards are a mix of professionals, socio-religious figures, political parties, etc., could be considered. It is necessary to emphasise that RRI is a social rather a political institution, so that RRI can be free from politicisation. The new RRI boards should also intensively forge alliances with media advocates at national and international levels to push the Indonesian parliament’s plan to revise the Broadcast Law so that it is in line with the ideal interests described above.
===============================
This article was first published in Public Media Alliance. Read the source article. This article has been republished for educational purposes within the “Communication on Media” Rubric: Department of Communications mediated in Mass Media content.
https://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/12/Untitled-design-33-300x125.png00pampamhttps://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/12/Untitled-design-33-300x125.pngpampam2022-08-19 07:02:452022-08-25 07:28:42Hope for the future of RRI as Public Radio in Indonesia
Acara ini adalah sosialisasi mengenalkan bidang minat atau konsentrasi bidang minat studi untuk Mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2020. Bidang minat yang dimaksud adalah pilihan bidang minat atau konsentrasi studi Jurnalisme dan Penyiaran, Kajian Media, Media Kreatif, dan Public Relation. Bidang minat ini penting untuk dipilih baik untuk mahasiswa kelas International Program maupun Kelas Reguler. Acara akan diadakan pada:
Jumat, 19 Agustus 2022
08.30-Selesai
Zoom Meeting
Acara ini bersifat wajib
https://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2022/08/Sosialisasi-Bidang-Minat-2022.jpeg602576pampamhttps://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/12/Untitled-design-33-300x125.pngpampam2022-08-16 23:25:592022-08-18 23:35:16Sosialisasi Bidang Minat Mahasiswa Ilkom 2020
Bulan Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional di Indonesia (diperingati setiap tanggal 9 Februari). Berkaitan dengan sepakbola, bagaimana dengan kiprah jurnalis di lapangan hijau? Ternyata, masih ada beberapa cerita kelam yang tentu saja perlu untuk dicari solusinya demi kebaikan sepakbola itu sendiri ke depannya.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir misalnya, terjadi sejumlah kekerasan terhadap jurnalis saat meliput sepakbola baik itu sebelum, saat, atau sesudah pertandingan. Dari upaya penelusuran yang penulis lakukan, berikut beberapa peristiwa kekerasan dalam kurun waktu tahun 2018-2019. (Tentu saja daftar yang ada di tabel ini sangat terbuka untuk diberi masukan).
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers dan terdapat ancaman sanksi kepada mereka yang menghalangi para insan pers untuk memperoleh informasi. Selengkapnya baca di sini.
Sekarang kita coba menengok bagaimana aturan memperlakukan media yang berkaitan dengan sepakbola Indonesia. Misalnya Regulasi Liga 2 (2017) dan Liga 1 (2017), yang diunduh dari laman resmi PSSI, terdapat pasal yang mengatur tentang Keamanan dan Kenyamanan (termasuk kepada media), Akses Media, dan Akreditasi Media serta sanksi denda uang untuk setiap pelanggaran terhadap ayat-ayat yang ada di pasal-pasal tersebut.
Artinya dari segi aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kompetisi, pengelola kompetisi sudah mewajibkan klub tuan rumah untuk memberikan akses dan kenyamanan kepada media. Namun sayang sekali hal tersebut masih sebatas aturan semata.
Semua Pihak Perlu Berbenah
Dalam laporan akhir tahun 2018 Aliansi Jurnalis Independen (AJI), kekerasan terhadap jurnalis yang sering terjadi adalah kekerasan fisik berupa pemukulan, penamparan, pengusiran, pelarangan liputan, ancaman, perusakan alat dan atau hasil liputan, serta pemidanaan.
Selain itu juga muncul jenis kekerasan baru yakni persekusi secara daring, yakni pihak-pihak yang tidak terima dengan sebuah pemberitaan kemudian melacak dan membongkar identitas jurnalis yang menulis berita tersebut dan menyebarkannya di media sosial untuk tujuan negatif. Kalian bisa membaca laporan terkait hal itu di sini.
Penulis berpandangan bahwa ada hambatan, ada kendala dari jurnalis atau media tempat dia bekerja untuk menuntaskan kasus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam konteks sepakbola, tulisan Fajar Rahman dalam buku Sepakbola 2.0 (2018, hal.152-155) memaparkan fakta menarik yaitu, “Jurnalis media massa terkadang enggan dan segan untuk melakukan investigasi lanjutan terhadap satu kasus di sepakbola karena khawatir kehilangan akses liputan”.
Kata kunci di sini adalah “akses liputan”. Hal ini tentu berkaitan dengan segala kejadian yang ada di sebuah laga (terlebih yang memunculkan kerusuhan) maupun bidang sepakbola secara keseluruhan. Mungkinkah media khawatir kehilangan akses ke narasumber, informasi, jika mereka meneruskan liputan perihal kasus tersebut?
Sebagai penutup, penulis berpandangan kebebasan pers merupakan hal yang perlu diwujudkan dalam semua bidang, termasuk di sepakbola. Jurnalis perlu diberikan akses yang selayaknya dalam meliput karena apa yang mereka kerjakan adalah untuk kepentingan publik.
Ketika kamera mereka merekam sesuatu yang terjadi di lapangan, sekali pun itu kejadian minor, mereka melakukan untuk memenuhi hak publik atas informasi, bukan orang yang asal memviralkan sesuatu.
Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu butuh kerja sama dari berbagai pihak.
Pengurus klub harus memahami bahwa dalam bertugas, jurnalis dilindungi undang-undang. Pun begitu dengan aparat keamanan yang selalu ada di sebuah pertandingan. Tentu saja, jurnalis bukan manusia suci yang bebas dari kesalahan dalam melakukan liputan.
Bagi narasumber yang merasa dikecewakan dengan hasil liputan, ada mekanisme hak jawab hingga mengadu ke Dewan Pers. Sebuah mekanisme yang lebih baik dibandingkan dengan membatasi akses liputan, melakukan kekerasan atau persekusi. Pengurus klub juga perlu menggandeng dan memberikan edukasi kepada organisasi-organisasi suporter tentang tugas dan fungsi jurnalis.
Kepada media massa, sebaiknya memfasilitasi para jurnalis untuk mengadukan, melaporkan kasus pelanggaran kebebasan pers yang mereka alami, ke ranah hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kemudian untuk Dewan Pers selaku regulator (yang menegakkan aturan) juga dapat membenahi sistem pengaduan masyarakat supaya kerja pers menjadi lebih cepat lagi.
Dalam buku Ironi Eksistensi Regulator Media di Era Demokrasi (2011, hal.44-47) proses penyelesaian di Dewan Pers dikritik karena memakan waktu yang lama, sehingga orang-orang yang merasa dirugikan cenderung menempuh jalan lain (menggunakan pasal pidana pencemaran nama baik atau melakukan kekerasan) guna menyelesaikan persoalan.
Narayana Mahendra Prastya
Pengajar di Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya, Universitas Islam Indonesia. Dapat dihubungi di email: [email protected].
=========================
Artikel ini terbit pertama kali di Fandom.id. Baca artikel sumber. Artikel ini dimuat kembali untuk kepentingan edukasi dalam bingkai Rubrik Communication on Media: Prodi Ilmu Komunikasi UII dalam sebaran konten Media Massa.
https://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/12/Untitled-design-33-300x125.png00pampamhttps://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/12/Untitled-design-33-300x125.pngpampam2022-08-16 10:51:312022-08-24 14:43:54Hentikan Kekerasan pada Jurnalis di Lapangan Hijau
It is still common for journals to be managed in a haphazard manner in Indonesia. This haphazard pattern often results in messy management and scheduling. These are things that hinder a journal from being indexed by Scopus.
The Webinar on International Journal Management towards Scopus Indexation held by the Faculty of Mathematics and Natural Sciences (FMIPA) UII explained and detailed how to achieve the Scopus Index for journals at UII. The webinar, held on August 13, 2022, was presented by Rozi, S. Pi., M. Biotech, a Manager Editor at the Journal of Fisheries and Marine, which Scopus and Sinta 1 have indexed.
Pambudi and Zarkoni, managers of the Journal of Communication and the Asian Journal of Media and Communication (AJMC) of Communication Sciences at the Islamic University of Indonesia (UII), participated in this webinar to increase the chances of AJMC and UII Communication Journals being indexed by Scopus. In this webinar, Rozi gave an overview of how he manages his journal and provided strategies for penetrating Scopus indexation.
To be indexed by Scopus, Indonesian journals are still facing a steep road. But, of course, it can be done if there is a strong commitment among the management team. Rozi gave three criteria and strategies to get journals indexed by Scopus. The three criteria are non-technical criteria, non-technical criteria, and fulfillment of the minimum requirements needed.
Non-technical criteria
Non-technical criteria are criteria that a journal must have but are non-technical. For example, the mindset of journal managers about Scopus-indexed journals. Second is the commitment of journal managers. After a strong commitment between managers, it must also be supported by a solid team, awareness, and the same target, namely Scopus. Having this mindset, commitment, and a solid team must also be supported by regular meetings to manage the target according to the timeline.
Technical criteria
In addition to non-technical criteria, journals that want to be indexed by Scopus must also fulfill various technical criteria, such as:
1) Having diverse editors, reviewers, and authors from various countries
2) Organizing international conferences.
3) Updating the journal through social media communities and seminars
4) Collaboration of authors in journal articles
5) Modifying journal policies on journals in the same field
Meeting the Minimum Requirements
The strategy criteria that Rozi conveyed was fulfilling the minimum requirements to be indexed by Scopus. The first minimum requirement is to fulfill the 16 Best Practice principles desired by the Directory of Open Access Journals (DOAJ) in scientific research. And the second is to meet the requirements above 90% Pre-evaluation of Scopus Submission. In the Webinar on International Journal Management towards Scopus Indexation held by the Faculty of Mathematics and Natural Sciences (FMIPA) UII, Rozi provided many other strategies related to Scopus indexation. She gave an overview of how he runs several journals that he manages. More complete videos of the webinar can be seen at the following link.
https://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/12/Untitled-design-33-300x125.png00pampamhttps://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/12/Untitled-design-33-300x125.pngpampam2022-08-14 13:59:422022-12-25 12:22:46Three Strategies to Get Your Academic Journal Indexed by Scopus
Masih jamak pengelolaan jurnal yang dikelola secara serabutan di Indonesia. Pola serabutan ini sering kali berimbas pada pengeloaan dan penjadwalan berantakan. Hal ini tentu saja adalah hal-hal yang menghambat sebuah jurnal untuk terindeks scopus.
Pada Webinar Pengelolaan Jurnal Internasional menuju Indeksasi Scopus yang diadakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UII hal itu dijelaskan dan dirinci bagaimana meraih Indeks Scopus untuk jurnal di UII. Webinar yang dilaksanakan pada 13 Agustus 2022 tersebut mengadirkan Rozi, S. Pi., M. Biotech, seorang Manager Editor di Journal of Fisheries and Marine yang sudah terindeks Scopus dan Sinta 1.
Pambudi dan Zarkoni, pengelola Jurnal Komunikasi dan Asian Journal of Media and Communication (AJMC) Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti webinar ini untuk meningkatkan peluang AJMC dan Jurnal Komunikasi UII terindeks Scopus. Dalam webinar ini, Rozi banyak memberikan gambaran bagaimana ia mengelola jurnalnya sekaligus memberikan strategi tentang bagaiamana menembus indeksasi scopus.
Untuk terindeks Scopus, jurnal Indonesia saat ini masih menemui jalan yang terjal sekali. Tapi, tentu saja bisa diupayakan ketika memiliki komitmen yang kuat di antara para tim pengelola. Rozi memberikan tiga kriteria dan strategi untuk menuju jurnal dengan indeksasi scopus. Tiga kriteria tersebut adalah Kriteria non Teknikal, non teknikal, dan pemenuhan syarat minimum yang dibutuhkan.
Kriteria non teknikal
Kriteria non teknikal adalah kriteria yang harus dimiliki sebuah jurnal tetapi bersifat non teknis. Contohnya seperti mindset atau pola pikir antar pengelola tentang jurnal terindeks scopus. Kedua, adalah komitmen para pengelola jurnal. Setelah komitmen yang kuat antar pengelola, juga harus ditunjang dengan tim yang solid, memiliki awareness, serta memiliki target yang sama yakni scopus. Memiliki mindset, komitmen, dan tim yang solid ini juga harus ditopang dengan melakukan rapat rutin agar target terkelola sesuai timeline.
Kriteria teknikal
Selain kriteria non teknis, jurnal yang ingin terindeks scopus juga harus memenuhi beragam kriteria teknis seperti:
1) Memiliki Editor, reviewer, dan penulis yang beragam dari berbagai negara
2) Mengadakan konferensi International.
3) Melakukan update Jurnal memalui komunitas media sosial dan seminar
4) Adanya kolaborasi penulis dalam artikel jurnal
5) Memodifikasi kebijakan jurnal pada jurnal yang sebidang
Memenuhi Syarat Minimum
Kriteria Strategi yang sampaikan Rozi adalah keterpenuhan syarat minimun untuk terindeks scopus. Syarat minimun pertama adalah memenuhi 16 prinsip Best Practice yang dikehendaki DIrectory of Open Access Journal (DOAJ) pada penelitian ilmiah. Dan yang kedua adalah memenuhi syarat di atas 90% Pre-evaluation of Scopus Submission. Dalam Webinar Pengelolaan Jurnal Internasional menuju Indeksasi Scopus yang diadakan oleh Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UII tersebut, Rozi banyak memberikan berbagai strategi lain terkait indeksasi scopus dan memberikan gambaran bagaimana ia menjalankan beberapa jurnal yang ia kelola. Lebih lengkapnya video webinar tersebut dapat di lihat di tautan berikut.
https://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2022/08/Strategi-Jurnal-bisa-terindeks-Scopus.jpeg7201280pampamhttps://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/12/Untitled-design-33-300x125.pngpampam2022-08-14 13:59:422022-12-25 12:05:51Tiga Strategi Jurnal Akademik Terindeks Scopus
Aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggambar mural saat menggelar aksi solidaritas di depan Kejaksaan Agung, Jakarta untuk jurnalis Tempo Nurhadi yang menjadi korban kekerasan, 1 Desember 2021. Jurnalis perempuan juga kerap jadi korban kekerasan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc
Mayoritas jurnalis perempuan Indonesia (86%) pernah mengalami kekerasan sepanjang karier jurnalistik mereka.
Riset terbaru kami pada akhir 2021 menunjukkan kekerasan itu terjadi di ranah fisik dan digital, bersifat seksual dan non-seksual, dengan bentuk sangat beragam. Selain tindakan langsung, kekerasan juga terjadi dalam bentuk diskriminasi gender di kantor.
Masalah ini sangat serius karena Indonesia belum memiliki regulasi yang memadai untuk melindungi jurnalis perempuan dari beragam kekerasan yang berpotensi besar menimpa mereka.
Jurnalis sebagai profesi yang mendorong tegaknya demokrasi dan hak asasi manusia harus dilindungi agar mereka bisa bekerja dengan nyaman dan aman untuk publik.
Kekerasan, kekerasan, dan kekerasan
Dibanding studi yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SAFENet dan berbagai lembaga nirlaba lainnya sebelum ini di Indonesia, riset kami merupakan survei berskala nasional pertama yang mengonfirmasi dugaan dan cerita individual yang beredar luas bahwa banyak jurnalis perempuan Indonesia mengalami kekerasan, baik di ranah digital maupun fisik.
Riset ini berlangsung selama Agustus-Oktober 2021. Ada sekitar 1.256 jurnalis perempuan di 191 kota dan kabupaten yang mewakili Indonesia bagian barat, tengah, dan timur yang menjadi responden.
Kami menemukan sebanyak 1.077 jurnalis (85,7%) pernah mengalami kekerasan. Hanya 179 responden (14,3%) yang tidak pernah mengalami kekerasan sama sekali.
Sementara, jenis kekerasan yang paling banyak dialami oleh responden adalah komentar negatif terkait tubuh atau body shaming secara lisan atau tatap muka (59%).
Temuan buruk ini sangat berpotensi merugikan jurnalisme dan kebebasan pers di Indonesia. Pasalnya, kontribusi jurnalis perempuan bagi kehidupan pers baik di tanah air maupun secara global sangat vital bagi upaya pengarusutamaan suara, potensi, dan tantangan para perempuan.
Survei ini juga menunjukkan kekerasan di ranah digital lebih banyak dialami jurnalis perempuan dibandingkan kekerasan di ranah fisik, meskipun perbedaannya sangat tipis. Hal tersebut tetap terjadi meski ada tren penurunan kegiatan di ruang fisik akibat digitalisasi dan pandemi COVID-19.
Menurut pernyataan para responden dan informan riset, kekerasan bisa terjadi karena alasan profesional (terkait liputan) (28%), alasan seks dan gender (semata karena mereka perempuan) (29%), dan gabungan keduanya (31%). Alasan profesional ini biasanya terkait dengan topik liputan yang “sensitif” dan melibatkan penguasa, lingkungan, polemik keagamaan, dan gender atau seksualitas (LGBTIQ).
Cara responden menanggapi kekerasan
Cara yang paling banyak dilakukan responden (52%) saat mengalami kekerasan adalah melaporkan ke atasan atau rekan kerja, organisasi terkait (29%), dan mengajukan tuntutan hukum (10%).
Respons lainnya adalah penyelesaian masalah secara pribadi seperti menghadapi sendiri, menegur, melakukan diskusi, melancarkan serangan balik, bercerita ke kerabat, dan menuangkannya ke dalam tulisan atau artikel.
Berdasarkan kasus yang mereka alami, para responden mengajukan beberapa usulan yang perlu diupayakan untuk mencegah dan mengatasi kasus kekerasan. Pelatihan untuk para penyintas dan pihak terkait lainnya menjadi usulan paling banyak (40%), diikuti panduan atau modul mencegah dan mengatasi kekerasan terhadap jurnalis perempuan (29%), pendampingan hukum (23%), dan pendampingan psikologis (7%).
Agar beragam ide dan usulan ini terealisasi, kolaborasi antara para pihak menjadi kunci.
Saatnya mengakhiri kekerasan
Riset UNESCO menunjukkan 73% dari 900 orang jurnalis perempuan di 125 negara pernah mengalami kekerasan digital. Ini menunjukkan bahwa peristiwa kekerasan di ranah digital lebih banyak terjadi dibanding kekerasan di ranah fisik.
Dalam konteks Indonesia, perlu upaya khusus yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti jurnalis, asosiasi jurnalis, organisasi media, dan asosiasi perusahaan media, dalam menghadapi peningkatan kekerasan terhadap jurnalis perempuan Indonesia di ranah digital.
Institusi lainnya yang perlu diajak bekerja sama untuk mengakhiri kekerasan terhadap jurnalis perempuan adalah Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Di sisi lain, masyarakat sebagai bagian dari ekosistem media juga berkontribusi mencegah kekerasan dengan menumbuhkan budaya nirkekerasan dengan tidak menoleransi, menormalisasi, dan melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
Sedangkan sebagai audiens dan konsumen media, masyarakat harus mengutamakan solusi nirkekerasan jika ada sengketa dengan jurnalis atau media.
Lembaga swadaya masyarakat, komunitas, akademisi, dan beragam elemen gerakan masyarakat dapat berkontribusi aktif mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap jurnalis perempuan.
Rekomendasi
Ada sejumlah langkah mendesak yang harus dilakukan untuk melindungi jurnalis perempuan dari ancaman kekerasan baik di kantor maupun di lapangan.
Secara nasional, kita perlu mendorong pemerintah segera membuat protokol tertulis tentang perlindungan jurnalis perempuan sebagai bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sampai saat ini belum ada regulasi khusus untuk melindungi jurnalis perempuan.
Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan pihak lain terkait pers (organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan pers) perlu segera menyusun panduan tertulis terkait langkah-langkah jika terjadi kekerasan terhadap jurnalis perempuan.
Selain itu, panduan atau protokol ini idealnya juga menyasar kebijakan struktural dan organisasi sehingga menjadi payung hukum dan menerapkan sanksi yang tegas.
Dewan Pers secara simbolik perlu menjaga perwakilan anggota yang berlatar belakang perempuan. Harapannya, keterwakilan yang proporsional dapat melahirkan kebijakan yang lebih menaruh perhatian pada penciptaan ruang aman dan perlindungan untuk jurnalis perempuan.
Konstituen Dewan Pers seperti AJI, PWI dan IJTI harus mengusulkan perwakilan perempuan pada setiap pemilihan anggota Dewan Pers.
Di luar organisasi media dan Dewan Pers, organisasi profesi seperti AJI berperan sangat strategis. AJI Indonesia sebenarnya telah menyusun Panduan Pelaporan dan Advokasi Kasus Kekerasan Jurnalis, namun masih bersifat umum. Perlu ada panduan yang lebih spesifik untuk melindungi jurnalis perempuan agar pengarusutamaan kebijakan anti kekerasan tidak hanya bersifat individual.
Selain itu, panduan juga dapat berisi ajakan bagi jurnalis laki-laki untuk turut mencegah kekerasan terhadap jurnalis perempuan, yang berbasis kultur misoginis dan menormalkan pelecehan.
Di level penanganan kasus, pendampingan jurnalis perempuan yang menjadi korban kekerasan bisa dilakukan di berbagai tingkatan dan oleh beragam pihak terkait. Pada tingkat terendah adalah di lingkup organisasi media tempat mereka bekerja.
Jika tidak bisa diupayakan, pendampingan harus dilakukan oleh para pihak di luar organisasi media, yaitu asosiasi pekerja media atau asosiasi jurnalis, dan lembaga masyarakat sipil yang fokus ke isu ini. Bentuk pendampingan dapat berupa dimensi psikologis, perburuhan hingga jalur hukum.
Yang tidak kalah penting, kesadaran warga umum, baik narasumber maupun bukan, untuk menghargai jurnalis perempuan perlu terus ditingkatkan.
Arti penting pekerjaan jurnalis perempuan di tengah masyarakat demokratis dan bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers juga harus selalu kita kampanyekan.
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber. Artikel ini dimuat kembali untuk kepentingan edukasi dalam bingkai Rubrik Communication on Media: Prodi Ilmu Komunikasi UII dalam sebaran konten Media Massa.
https://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/12/Untitled-design-33-300x125.png00pampamhttps://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/12/Untitled-design-33-300x125.pngpampam2022-08-14 10:47:422022-08-24 10:50:54Hampir 90% jurnalis perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan, mengapa begitu masif?
Sebuah video lama yang berisi ceramah Ustaz Abdul Somad membuat geger warganet belum lama ini. Dalam videonya, dia secara implisit mengatakan orang yang membeli kopi dari Starbucks akan masuk neraka. Video ini sebenarnya sudah muncul sejak 2017, tapi kembali ramai karena banyak sekali orang yang mendiskusikannya di media sosial.
Ceramahnya dinanti-nanti umat Islam Indonesia dari berbagai kalangan baik di dalam maupun di luar negeri. Namanya sempat mencuat di media massa beberapa waktu lalu karena ditolak di Hong Kong ketika akan berceramah di depan warga Indonesia di sana.
Ukuran kepopuleran seorang ustaz bisa dilihat dari besarnya tarif yang dia pasang untuk sekali ceramah. Sampai sekarang, belum ada angka resmi berapa tarif Somad ketika masyarakat hendak mengundangnya ceramah. Menurut Somad, dia tidak mematok tarif. Namun, dalam banyak kasus, ustaz-ustaz kondang sering kali mematok harga mahal.
Somad sangat populer di media sosial. Jumlah pengikutnya di Facebook mencapai lebih dari 1 juta orang, sementara di Instagram mencapai lebih dari 2 juta orang.
Lewat tampilannya di media sosial, Somad mendapat julukan “Dai Sejuta View”. Akun YouTubenya, Tafaqquh Video, dilihat lebih dari 50 juta kali.
Tidak dapat dibantah bahwa peran media sosial sangat kuat dalam mendongkrak popularitasnya. Namun, saya melihat ada faktor-faktor lain yang membuat nama Somad melejit seperti sekarang ini. Lewat tulisan ini, saya akan mencoba membedah lebih dalam lagi faktor-faktor yang membuat namanya menjadi begitu populer.
Cerdik menggunakan media sosial
Mengikuti jejak pendahulunya, Somad adalah pendakwah yang berhasil memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendongkrak popularitasnya.
Popularitas pendakwah seperti dia sebenarnya bukanlah hal baru. Pada era 1990-an, ada Zainuddin MZ yang dikenal sebagai “ustaz sejuta umat.” Ceramah-ceramahnya selalu dipadati oleh umat Islam dan rekaman-rekaman ceramahnya dalam bentuk kaset diperdengarkan di radio-radio dan masjid-masjid hampir setiap hari. Pada waktu itu, belum ada ustad yang sepopuler Zainuddin MZ.
Ketika industri televisi mulai berkembang, muncul ustad-ustad populer lainnya seperti Aa Gym, Yusuf Mansur, almarhum Jefri AL Buchori, Arifin Ilham, dan tidak ketinggalan Mamah Dedeh.
Memasuki era digital, Somad mewakili kelompok penceramah yang menggunakan media sosial dalam menyampaikan ceramahnya. Ia tampaknya memahami dengan baik kecenderungan orang dalam mengonsumsi media saat ini yang lebih banyak menggunakan internet.
Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada 2017 memperlihatkan bahwa 43,89% rata-rata orang Indonesia menghabiskan waktu untuk mengakses internet minimal 1 jam per hari, sisanya mengakses internet di atas 4 jam per hari. Sementara itu, persentasi pengguna internet di atas 7 jam per hari mencapai 26,48%. Dari keseluruhan pengakses internet, media sosial menjadi yang paling banyak digunakan, yakni 87,13%, dan 69,64% pengakses menggunakannya untuk menonton video.
Dengan data ini, tidak mengherankan jika Somad kemudian menggunakan media sosial seperti YouTube untuk membangun popularitasnya sebelum kemudian menjadi terkenal di media massa konvensional dan kehidupan sosial.
Dengan menggunakan media baru, dia yang semula menunjukkan diri sebagai “ustaz pinggiran” mampu menembus batas-batas dan hadir di setiap layar gawai para penggemarnya di mana saja. Fenomena ini hanya mungkin berlangsung dalam media baru karena keberadaannya yang tak lagi mensyaratkan ‘gatekeeper,’ yang menyaring siapa yang layak dan tak layak dipopulerkan. Seandainya tidak ada YouTube, Somad mungkin hanyalah penceramah lokal yang jangkauan siarnya terbatas.
Banyak analis berpendapat bahwa popularitas para pendakwah muda di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial yang lebih luas. Konteks yang dimaksud adalah pandangan masyarakat kelas menengah terhadap nilai-nilai Islam. Ahli sosiologi Ariel Heryanto, dalam buku Identitas dan Kenikmatan: Politik Budaya Layar di Indonesia, melihat adanya ketertarikan masyarakat kelas menengah terhadap apa pun yang berhubungan dengan Islam. Oleh karena itu simbol-simbol yang memperkuat identitas Islam mereka dianggap penting. Kecenderungan ini bisa dilihat dari tren hijab yang marak akhir-akhir ini.
Kenyataan di atas juga menjelaskan mengapa film Ayat-Ayat Cinta mampu menyedot lebih dari 3 juta penonton pada 2008 dan menjadi bagian dari 10 film terlaris sepanjang 2008-2018. Hal ini karena film tersebut mampu memenuhi rasa dahaga kelas menengah baru yang sedang menaruh minat besar terhadap Islam. Begitu pula dengan sinetron-sinetron religi yang merajai rating televisi di Indonesia seperti Para Pencari Tuhan dan Rahasia Ilahi.
Ketertarikan masyarakat terhadap semua hal yang berbau Islam bersifat lintas media, baik media konvensional maupun media sosial. Praktik-praktik keseharian pun tak luput dari incaran. Hampir secara rutin, kita mendapati undangan melalui baliho untuk menghadiri ceramah-ceramah keagamaan yang mendatangkan ustad populer. Dengan kecenderungan masyarakat yang seperti ini, Somad menemukan target pasar yang tepat.
Gaya komunikasi khas
Abdul Somad adalah pembicara yang ulung. Salah satu yang khasnya adalah mengundang tawa. Sisipan humornya membuat ceramah-ceramahnya yang diberi judul “lucu”, “kocak”, dan “ngakak terus” ditonton ratusan ribu penonton. Ini menunjukkan bahwa khalayak tidak semata menginginkan ceramah agama, tapi juga hiburan. Dalam hal ini, dia tidak hanya mempunyai penguasaan yang baik mengenai dalil-dalil agama sebagai hasil belajarnya sejak sekolah dasar, tapi ia juga ahli komunikasi yang andal menggunakan humor untuk menyampaikan pesannya kepada jemaahnya.
Humornya sering kali tidak baru bahkan terkadang terkesan klise. Namun, orang-orang sering kali lebih senang mendengar apa yang ingin mereka dengarkan dibandingkan dengan apa yang sebenarnya mereka butuhkan. Dalam konteks ini, tampak bahwa Abdul Somad menaati betul ajaran retorika Aristotelian. Menurut Aristoteles, hubungan pembicara dengan khalayak sangat penting, dan karena itu khalayak haruslah menjadi pertimbangan utama jika pembicaraan ingin berhasil. Oleh karena itu, humor Somad selalu berhasil karena selalu dekat dengan khalayak.
Tidak hanya itu, dalam ceramah-ceramahnya, penceramah ini juga sering kali interaktif. Dengan cara demikian, ia mampu membangun kedekatan yang lebih kuat dengan khalayak. Model komunikasi dua arah ini juga mampu meningkatkan kepuasan khalayak.
Sebagai pembicara, Somad tidak hanya menempatkan khalayak pada posisi penting dalam pembicaraan, tapi juga memenuhi tiga teori penting dalam public speaking, yakni ethos, pathos, dan logos.
Ketika ditanya tentang masalah berpacaran, Somad membagi pengalamannya sewaktu menjadi mahasiswa di Mesir. Di sini, dia sedang membangun kredibilitasnya (ethos) sebagai orang yang layak berbicara mengenai “hukum” pacaran, tapi sekaligus membangun kedekatan dan simpati melalui topik yang diangkat (pathos).
Sementara logos, dibangun melalui suatu argumen bahwa pendidikan jauh lebih penting sehingga inilah yang mestinya diurus karena hal itu akan membuka rezeki. Dengan menggunakan pendekatan seperti ini, ceramah Somad bisa diterima dan disukai oleh jemaahnya.
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber. Artikel ini dimuat kembali untuk kepentingan edukasi dalam bingkai Rubrik Communication on Media: Prodi Ilmu Komunikasi UII dalam sebaran konten Media Massa.
https://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/12/Untitled-design-33-300x125.png00pampamhttps://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/12/Untitled-design-33-300x125.pngpampam2022-08-11 10:43:292022-08-24 10:47:31Mengapa orang suka mendengarkan Ustaz Abdul Somad? Ini penjelasannya
The Southeast Asian Frontier Workshop is looking to hold cutting-edge conversations about the process of frontierization that has occurred or is currently occurring in Southeast Asian regions. The workshop intends to establish a network of Southeast Asianists with an academic interest in the region’s borders while stimulating fruitful academic conversation and output around Southeast Asian frontiers. Joining is open to participants from all humanities, social science, and environmental studies disciplines. This workshop will be divided into several parts, with each part covering a different geographic region. We’ll begin the first series in the highlands of Southeast Asia.
Keynote Speaker:
Tania Murray Li (University of Toronto)
Two Capitalisms, Two Commodity Frontiers: A View from Indonesia
There are two different kinds of commodity frontiers and two different capitalist relationship configurations in Indonesia. One is the corporately occupied commodities border, which is home to extensive concessions like mines and plantations. Although it is not characterized by “free” markets or competition, this arrangement is frequently referred to as capitalist. Instead, it relies on state-provided subsidies, coerced labor, and forced land seizures. Monopoly agreements shield inefficiency, serving objectives like national prestige and getting access to illegal rent streams that are only tangentially related to production or profit. Small-scale farmers make up the majority of the second configuration, and when capitalist relations do arise, they typically follow the standard textbook pattern: producers pay market prices for land, labor, and credit; and they are governed by the imperative of market competition. Ineffective producers fail, and there are no bailouts or subsidies. For 300 years, Indonesia’s small-scale farmers have been extremely effective exporters of coffee, cocoa, and rubber. If a corporate-friendly dictatorship did not repress them, they would currently also control the supply of palm oil. In addition to normalizing the marginalization of the highly productive, small-scale capitalists who receive no support or recognition despite being by far the most dynamic actors on commodity frontiers, calling the corporate variant of capitalism capitalist obscures its dependence on state support and subsidies.
Michael Eilenberg (Aarhus University)
Smoke, Fire and Crisis on the Indonesian Forest Frontier
Since the 1970s, Indonesia has experienced widespread forest and land fires, but in the past 20 years, the intensity of these fires, particularly on the outer islands, and their effects on neighboring nations due to cross-border haze have drawn significant media attention and led to new political engagements on a national and international level. The Indonesian government has implemented strict measures as a direct result, forbidding farmers from utilizing land and forests for agricultural purposes. Large-scale forest and land fires have complicated causes that involve a variety of people and organizations, from small-scale swidden farmers to massive plantation corporations. However, small-scale subsistence farmers and their traditional practices of swidden agriculture are targeted as among the principal offenders of forest and land fires. Subsistence agriculture is directly linked to deforestation once more. I will talk about the “business of fire” and how burning land and forests is a part of a wider scheme to seize land and turn it into an investment for massive plantation expansion.
Timo Maran (Tartu University)
Towards A Semiotics of Ecocultures: Semiotic Ground and Ecosemiosphere
From a semiotic perspective, the Anthropocene is characterized by a massive increase in abstract symbols that lack any connection to biological or material processes. This growth of symbols is anti-ecological, because the production and maintenance of the various media and artifacts that embody the symbols requires large amounts of matter and energy.Since symbols are based on human customs, they also cannot respond directly to changes in environmental and ecological processes (described by David Low as dissent in 2009). Eduardo Kohn and Andrew Whitehouse proposed the concept of semiotic ground to denote the semiotic basis of the ecosystem. It may be argued that iconic and indexical signs are a common semiotic ground for both human and non-human species, and that this ground is also connected to the patterns of the material world. In the biological world, organisms need things around them in order to survive. In icons and indexes, there is a connection between objects and interpretations.This relationship between the material and semiotic realms is important. Highlands are particularly rich environments with a variety of constraints, patterns, and resources. In ecocultures we should find ways to ground the culture, that is, to restore the connection between the human symbolic sphere and ecosystems that are predominantly iconic and indexical.Semiosphere could be reinterpreted here as ecosemiosphere – a semiotic system encompassing all species and their environments, alongside the multiple semiotic relationships (including humans with their culture) they have in the given ecosystem and also matter
Themes SEAF Workshop Series #1: Highlands have excitedly accepted 36 panelists who will be presenting in 9 panels. Our panel themes are:
Highlands and development
Highlands and religious change
Natural hazards and social resilience in highlands
https://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2022/08/cropped-SEAF-logo-2-1.png108250pampamhttps://communication.uii.ac.id/wp-content/uploads/2023/12/Untitled-design-33-300x125.pngpampam2022-08-10 09:49:452022-08-09 16:03:33The Southeast Asian Frontiers Workshop Series #1: Highlands (18-20 August 2022)