Tag Archive for: Masduki

Reading Time: 2 minutes

Further study is the struggle to build an intellectual journey. Naturally, ups and downs become daily in every process. Not infrequently, constant motivation is the key. Intellectual processes need to be passed from building to testing ideas.

Masduki, a Department of Communications lecturer, and Raden Retno Kumolohadi, UII Psychology Lecturer, are both new FPSB doctors and attended the Farewell event for Lecturers and Education Personnel of the Faculty of Psychology and Socio-Cultural Sciences, Universitas Islam Indonesia. At this event, the Dean of FPSB UII also gave a memento to Mr. Djiwanggo and Mrs. Indri, two FPSB education staff who have completed their tenure at UII so far.

At the event held on May 5, 2021, Masduki shared his experience while taking his doctorate in Munich, Germany. At first, he felt confident that he could complete his doctorate in up to three years. “I was confident when I submitted a research proposal to my supervisor. I thought this was cool,” said Masduki. Later, the five sheets of his research proposal that were considered good were asked to be revised by the supervisor. According to the supervisor, this proposal is more of an NGO program proposal. “So it’s not a proposal full of theoretical studies, I mean.”

“From there I believe, my struggle will be more than three years,” said Masduki while laughing, reminiscing about the early days. As a result, after that, Masduki had to read more and study various books. “I spent time from the library opening to closing. That was the first six months of his struggle,” he said.

Quick Recipe for Completing Doctoral Studies 

Retno Kumolohadi, another new doctor, said the recipe for completing doctoral studies was based on experience. “I think the most important thing is intention: to do something good. If that is the intention, we will get help from Allah SWT,” She said. She also greatly appreciated all employees, staff, and friends who have contributed to supporting the lecturers who are continuing their studies.

Another tip from Masduki, quoting Hegel, is that S3 is like tesis, antithesis, synthesis of Hegel’s words. “The doctoral degree person builds the thesis first. A kind of proposition. Then develops the antithesis,” He explained. “It’s like a building being beaten until it becomes strong. The process was during the antithesis building period. Now, the final process is the synthesis and I’m sure this has been completed,” He said.

On the other hand, Masduki believes that undergoing further studies is building an intellectual journey. “I also underline, I like to quote the Quran Surah Ali Imron verse 91. Inna fi kholqi fissamawati … li ulil albab. So if we take bachelor, magister, and doctoral then the end is ulil albab,” He said. “Well, we read the process. This is extraordinary,” He continued.

Ulil albab is the intellectual peak stage after Ulin Nuha. According to Masduki, ulinnuha is the level of scientists collecting knowledge, discovering and conveying it in class. “But if ulil albab is a scholar. So he is not only an intellectual explorer but also a learner, whose campus walls are not enough as a locus of devotion, but also has a dedication to the wider world,” He explained. “The ones in Gramsci are organic intellectuals. Not traditional intellectuals,” Masduki explained.

Traditional intellectuals are people who are only on campus conducting examinations, said Masduki. Intellectuals of this model think about how it impacts outside the campus.

“Hopefully we can go there. Hopefully later our friends can do the same and so that our faculty can have an international reputation,” concluded Masduki.

 

Reading Time: 2 minutes

Studi lanjut adalah perjuangan membangun perjalanan intelektual. Wajar jika jatuh bangun menjadi makanan dalam setiap prosesnya. Tak jarang, motivasi yang ajeg menjadi kunci. Proses intelektual perlu dilewati mulai dari membangun, hingga menguji gagasan.

Masduki, dosen komunikasi UII, dan Raden Retno Kumolo, Dosen Psikologi UII, misalnya, keduanya adalah doktor baru FPSB dan hadir dalam acara Pisah Sambut Dosen dan Tenaga Kependidikan Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya, Universitas Islam Indonesia. Pada acara ini Dekan FPSB UII juga memberi kenang-kenangan pada Bapak Djiwanggo dan Ibu Indri, dua tenaga pendidikan FPSB yang telah merampungkan masa pengabdiannya di UII selama ini.

Pada acara yang dilaksanakan 5 Mei 2021 ini, Masduki berbagi pengalamannya selama mengambil doktor di Munich, Jerman. Mulanya, ia merasa yakin dapat menyelesaikan doktoralnya hingga tiga tahun. “Saya sudah percaya diri waktu mengajukan proposal riset pada supervisor saya. Saya merasa ini sudah keren,” kata Masduki. Belakangan, 5 lembar usulan risetnya yang sudah dirasa bagus, diminta revisi oleh supervisor. Menurut supervisor, usulan ini lebih kepada usulan program sebuah NGO. “Jadi bukan usulan yang penuh dengan kajian-kajian teoritik, maksudnya.”

“Dari situlah saya meyakini, perjuangan saya akan lebih dari 3 tahun,” kata Masduki sambil terbahak mengenang masa-masa awal. Akibatnya, setelah itu, Masduki harus lebih banyak membaca dan menelaah beragam buku. “Saya sampai menghabiskan waktu dari perpustakaan buka hingga tutup. Itu enam bulan pertama perjuangannya,” ungkapnya.

Resep Cepat Menyelesaikan Studi Doktoral

Retno Kumolo Hadi, doktor baru lainnya, mengucapkan resep menyelesaikan studi doktoral berdasarkan pengalaman. “Menurut saya yang paling penting adalah niat: mengerjakan sesuatu yang baik. Kalau niat begitu kita akan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT,” ungkapnya. Ia juga memberikan penghargaan yang tinggi pada seluruh karyawan, tendik, teman-teman yang telah berkontribusi mendukung para dosen yang tengah melanjutkan studi.

Tips lain dari Masduki, mengutip Hegel, bahwa S3 itu layaknya tesa, antitesa, sintesa kata hegel. “Tahapan orang S3 itu membangun tesanya dulu. Semacam proposisi. Lalu mengembangkan antitesa,” jelasnya. “Layaknya bangunan itu dipukuli sampe jadi kuat. Proses itu di masa membangun antitesa. Nah proses akhir ini sintesisnya dan yakin ini sudah selesai,” ungkapnya.

Di sisi lain, Masduki meyakini menjalani studi lanjut adalah membangun intellectual journey. “Saya juga memberi garis bawah, saya senang mengutip Quran Surat Ali Imron ayat 91. Inna fi kholqi fissamawati…li ulil albab. Jadi kalau kita ikut S1, S2, dan S3 ya ujungnya ulil albab,” katanya. “Nah prosesnya itu kita membaca. Ini luar biasa ini,” sambungnya.

Ulil albab adalah tahapan puncak intelektual setelah Ulin Nuha. Menurut Masduki, jika ulinnuha adalah taraf ilmuwan mengumpulkan pengetahuan, penemu dan menyampaikan di kelas. “Namun kalau ulil albab itu cendekiawan. Jadi dia tidak cuma penjelajah intelektual (intellectual explorer) tapi juga pembelajar, yang dinding kampus ini tidak cukup sebagai lokus pengabdian, tetapi juga punya pengabdian pada dunia yang lebih luas,” paparnya. “Yang dalam bahasa Gramsci itu intelektual organik. Bukan intelektual tradisional,” jelas Masduki.

Intelektual tradisional adalah orang yang hanya di kampus melakukan eksaminasi, kata Masduki. Intelektual model ini memikirkan bagaimana dampak ia di luar kampus.

“Semoga kita bisa menuju ke sana. Semoga nanti kawan-kawan juga bisa begitu dan sehingga fakuktas kita bisa bereputasi internasional,” tutup Masduki.

Reading Time: 2 minutes

The Supervisory Board (Dewas) of the Public Service Broadcasting/PSB is commonly understood as the highest entity in the governance of the PSB, especially in Indonesia. Dewas contains various elements. It is starting from the public, government to PSB elements.

Public involvement in the Dewas, or according to Masduki, more accurately the Public Broadcasting Council, is vital for LPP. “The key word of public service broadcasting board is representation. The more representative, the more ideal,” said Masduki, UII Lecturer at Department of Communications, who is also research specialist on Public Service Media, at the Webinar held on Sunday, April 4, 2021. 

This weekend webinar welcomes Indonesian National Broadcasting Day, entitled ‘Do We Still Need an PSB Supervisory Board?’ This webinar, organized by the Media Care Society (MPM), Yogyakarta, was attended by various academics, practitioners, and other general participants.

Besides Masduki, other speakers were M. Mistam (Chairman of the Supervisory Board of RRI period of 2016-2020), Paulus Widiyanto (Chairman of the DPR Special Committee on Broadcasting Law Number 32/2002), and Mira Rochyadi Reetz, an academic from the Institute of Media and Communication Science Ilmenau University of Technology, Germany.

Quoting Professor Hanrietty, in the book entitled Public broadcasting and the political interference, Masduki said two things need to be highlighted in a supervisory board structure or a public broadcasting board. The first is the representation and the second is the appointment procedure for the election.

Masduki explained that there are three models of PSB representation in the world. The first is a liberalistic open competitive representation. “This is like the system used in Indonesia, there is potential for clientelism,” Masduki explained. “This means that only those who are close to the voting team have a high chance of becoming the PSB Supervisory Board.”

While the second model is civic representation, all representatives of elements in society are advised to register as PSB Supervisory Board. “For example in Germany, the number of PSB Supervisory Board can be a lot. And they are voluntary. Indonesia has an example, see the press council,” he added.

While the third model is primordialistic representation. The representatives are based on region, ethnicity, gender, etc. “And in Indonesia there are already the experience of the first model of PSB Supervisory Board representation is not good. We have to propose that it be changed in the revision of the broadcasting law,” suggested Masduki, who is also the Founding Council of the PSB Clearing House (Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik).

Masduki suggested, now in the future, the councils that are in the election process this time, the more representatives from the public, the better. “The divine principle should be so. For example, from one RRI, one government, then more public representatives,” said Masduki, whose dissertation in Germany specifically discusses public service broadcasting in Indonesia (RRI and TVRI). According to him, this is an effort to recondition towards civic representation ideal in representation in the PSB Supervisory Board.

 

Reading Time: 2 minutes

Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik/LPP jamak dipahami sebagai entitas tertinggi di dalam tata kelola LPP, terutama di Indonesia. Dewas berisi dari beragam unsur. Mulai dari unsur publik, pemerintah, hingga unsur LPP.

Keterlibatan publik dalam Dewas, atau seyogyanya menurut Masduki lebih tepat bernama Dewan Penyiaran Publik, adalah vital bagi LPP. “Dewan penyiaran publik itu kata kuncinya adalah representasi. Semakin representatif, maka semakin ideal,” kata Masduki, Dosen Komunikasi UII, spesialis riset soal Public Service Media di Webinar yang diselenggarakan pada Minggu, 4 April 2021.

Webinar akhir pekan menyambut Hari Penyiaran Nasional ini berjudul ‘Masihkah Kita Perlu Dewan Pengawas LPP?’ Webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Media (MPM), Yogyakarta, ini dihadiri oleh beragam akademisi, praktisi, dan partisipan umum lainnya.

Selain Masduki, pembicara lain adalah M. Mistam (Ketua Dewas LPP RRI 2016-2020), Paulus Widiyanto (Ketua Pansus DPR pada UU Penyiaran Nomor 32/2002), dan Mira Rochyadi Reetz, akademisi dari Institute of Media and Communication Science Ilmenau University od Technology, Jerman.

Mengutip Profesor Hanrietty, dalam buku Public broadcasting and the political interference, Masduki mengatakan bahwa ada dua hal yang perlu disoroti dalam sebuah struktur dewan pengawas atau dewan penyiaran publik. Pertama adalah keterwakilan dan kedua adalah appointment tata cara pemilihannya.

Masduki menjelaskan ada tiga model representasi PSB di dunia. Pertama adalah open competitive representation yang liberalistik. “Ini seperti yang dipakai sistem di Indonesia, ada potensi klientelisme,” jelas Masduki. “Artinya hanya yang dekat dengan tim pemilih yang berpeluang besar menjadi dewas.”

Sedangkan model kedua adalah civic representation. Semua perwakilan elemen di masyarakat disarankan mendaftar menjadi dewas. “Contoh di Jerman, jumlahnya bisa banyak sekali. Dan sifatnya voluntaristik. “Indonesia punya contoh, ya itu dewan pers,” imbuhnya.

Sedangkan Model ketiga adalah primordialistic representation. Perwakilan berdasarkan daerah, suku, gender, dll. “Dan di Indonesia sudah ada pengalaman model pertama keterwakilan dewas ini tidak baik. Harus kita usulkan diubah di revisi UU penyiaran,” usul Masduki yang juga adalah Dewan Pendiri Rumah Perubahan LPP (RPLPP).

Masduki menyarakan, kini ke depan, Dewas yang sedang dalam proses pemilihan kali ini
Semakin banyak berasal dari wakil publik, semakin baik. “Prinsip dewas seharusnya begitu. Misal dari RRI satu orang, pemerintah satu orang, lalu wakil publik semakin banyak,” papar Masduki yang disertasinya di Jerman khusus membahas penyiaran publik di Indonesia (RRI dan TVRI) ini. Menurutnya, ini adalah upaya rekondisi menuju civic representation yang ideal dalam keterwakilan di dalam dewas LPP.

Reading Time: 3 minutes

Oleh Masduki, Dr.rer.soc.

Pengesahan UU Cipta Kerja No. 11/2020 hingga kini masih meninggalkan kontroversi di berbagai sektor publik termasuk sektor penyiaran. Dimasukkannya sejumlah pasal yang mengatur tata kelola lembaga penyiaran ke dalam UU ini memicu protes karena mereduksi prinsip universal penyiaran sebagai entitas yang tidak hanya bersifat benda/kerja komersial dan karenanya menjadi pengguna tenaga kerja seperti spirit UU Cipta Kerja. Penyiaran adalah  entitas media massa, terkait pengelolaan konten yang sehat dan infrastruktur yang otonom, independen serta sebaran lembaganya harus merata, tidak Jakarta sentris. Tulisan pendek ini mengulas dua persoalan pokok yang memicu kontroversi tersebut.

Pemerintah Regulator Tunggal

Warisan penting demokratisasi penyiaran pasca 1998 di Indonesia adalah penguatan hak publik atas tata kelola media yang tercermin pada tiga aspek: Pertama, kehadiran lembaga regulator independen beranama Komisi Penyiaran Indonesia. Kedua, sistem penyiaran yang berformat lokal dan jaringan, bukan siaran berskala nasional. Ketiga, keberadaan lembaga penyiaran publik dan komunitas yang kuat dan profesional.

Terdapat perubahan signifikan penjaminan ketiga aspek diatas antara UU Penyiaran No. 32/2002 dengan UU Cipta Kerja. Dalam UU No. 32, terdapat dua regulator penyiaran yang posisinya relatif seimbang: Pemerintah dan KPI. Ini suatu kondisi yang relatif baik, meskipun belum paripurna karena seharusnya pemerintah tidak lagi menjadi regulator.

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah kembali menjadi regulator tunggal dan posisi Komisi Penyiaran adalah ‘regulator penggembira’ saja, karena tidak ada lagi hak review atas perizinan siaran. Setiap pelaku penyiaran yang mengajukan izin berdiri atau perpanjangan, cukup memberikan pernyataan sanggup mengikuti ketentuan P3SPS. Terminologi izin ini juga berubah, dari izin penyelenggaraan, menjadi hanya izin usaha. Artinya ada reduksi makna yang memposisikan penyiaran sebagai entitas bisnis semata, melihat publik sebagai konsumen, bukan entitas sosial yang berperan strategis untuk pemberdayaan publik.

Ancaman Baru Sentralisasi

Peta umum kepemilikan lembaga penyiaran analog (radio televisi) sejak 2002 hingga sekarang adalah Jakarta sentris atau Jawa sentris. Kepemilikan dan isi siaran televisi berpusat di Jakarta, sedangkan radio swasta adalah fenomena Jawa Barat dan Timur. Sebaran pemilik televisi yang hanya 12 kelompok disebut oligarki karena mereka menguasai, dan kemudian memakai media untuk tujuan politik praktis. Sentralisasi dan monopoli kepemilikan menjadi penyebab penyiaran tidak menjadi ruang publik yang egaliter, tetapi justru memicu destruksi harmoni sosial. Upaya mengatasi problem ini lewat UU Penyiaran No. 32/2002 tidak berhasil karena ada perlawanan yang kuat dari pemilik modal kuat.

UU Cipta Kerja berpeluang besar memperkuat peta sentralisasi dan monopoli bisnis penyiaran karena dua hal. Pertama, UU ini mengatur izin operasi penyiaran dapat berskala nasional, tidak lagi berskala lokal dan jaringan seperti amanat UU sebelumnya. Pemilik modal tentu lebih memilih mengembangkan model siaran nasional seperti saat ini karena menghemat modal dan kerja manajemen. Tanpa mekanisme perlindungan yang kuat, inisiatif pendirian televisi lokal sebagai upaya redistribusi hak publik akan makin terhambat.

UU Cipta Kerja khususnya pasal 60A juga memberi ‘cek kosong’ pengaturan teknis tata kelola siaran ddigital dan migrasi teknologi analog ke digital kepada Kementerian Kominfo bukan KPI. Artinya pemerintah menjadi penentu tunggal penyiaran digital dan berdasarkan pengalaman 10 tahun terakhir, pemerintah berpihak kepada pemodal bukan publik.

Memperhatikan kedua problem krusial diatas, maka para aktifis dan pemerhati media penyiaran perlu merapatkan barisan dan mendukung upaya judicial review yang kini diajukan komunitas masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi. Harapan akan terjadinya koreksi UU ini juga masih ada pada rencana revisi UU Penyiaran No. 32/2002 tahun depan. Namun, melihat potret legislator yang dikuasai partai politik besar dengan kepentingan pragmatis yang kuat, harapan itu tampaknya sangat kecil untuk dapat terwujud.

 

Masduki, Dr.rer.soc.

Dosen Tetap Program Studi Ilmu Komunikasi UII

Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media)


Tulisan ini telah dimuat sebelumnya di harian Kedaulatan Rakyat edisi 16 November 2020. Kami muat kembali di laman ini untuk kepentingan edukasi, dokumentasi dan pembelajaran dalam dunia akademik. Pemuatan ini juga bagian dari komitmen situs Prodi Ilmu Komunikasi UII dalam upaya pengelolaan pengetahuan (Knowledge Management).

Reading Time: < 1 minute

Dr. Rer. Soc. Masduki, Dosen Komunikasi UII, pada Selasa, 20 Oktober 2020, akan hadir menjadi panelis. Ia akan menjadi salah satu yang bicara tentang Digital Humanities: Kolaborasi Lintas Entitas untuk Penyajian Data Publik di Webinar besutan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Pembicara selain Masduki adalah Sapto Anggoro-CEO Tirto.id, Eva Danayanti-DIgital Humanities Specialist, University of Colorado Boulder, Mike Verawati-Sekjed Koalisi Perempuan Indonesia.

Diskusi akan diselenggarakan pada pukul 15.00-17.00 WIB lewat Live Youtube AMSI dan Zoom Meeting.

Menurut penyelenggara, Digital Humanities atau humanisme dijital menjembatani publik sehingga dapat mengakses informasi di dunia dijital saat ini. Digital humanities menempatkan kolaborasi beragam pihak, menyebarkan informasi, menciptakan visualisasi data, melakukan inovasi sehingga data menjadi informasi yang dapat membawa nilai-nilai humaniora. MAnfaatnya menyentuh pelbagai pihak seperti NGO, kampus, media, dan banyak lagi dalam mengakses data dan memahaminya sehingga ia bisa menggunakannya untuk kepentingan sehari-hari.

Sila hadir dan temukan temuan-temuan menarik dari kajian Dr. Rer. Soc. Masduki dari Komunikasi UII dengan cara mendaftar sesuai tautan yang tertera pada poster berikut ini.

 

 

Reading Time: < 1 minute
0Days0Hours

Forum Amir Effendi Siregar – Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia menggelar

Serial Bincang Sejarah Komunikasi (Sesi 11)

Topik:

Komunikasi sebagai Jaringan Sosial dan Transportasi: Kajian Sejarah Komunikasi Dulu dan Sekarang

Pembicara:

Rianne Subijanto

Assistant Professor Kajian Komunikasi di Baruch College, City University of New York. Disertasinya memenangkan Honorable Mention AJHA Margaret A. Blanchard Doctoral Dissertation Prize dari The American Journalism Historians Association tahun 2016. Manuskrip bukunya berdasar disertasi tersebut berjudul “Revolutionary Communication: Enlightenment at The Dawn of Indonesia” saat ini sedang dalam review. Berkhidmat sebagai Pemimpin Redaksi IndoPROGRESS.

 

Jadwal:
Jumat, 9 Oktober 2020
Pukul 20:00 WIB
Via Zoom

Registrasi:

Reading Time: 3 minutes

Sebuah slogan yang sarat spirit heroisme: Sekali Di Udara Tetap di Udara, menggema di media sosial dan saluran terestrial dalam bulan ini, menjelang perayaan tiga perempat abad kelahiran RRI (radio republik Indonesia), radio nasional tertua. Slogan ini lahir dalam masa revolusi kemerdekaan tahun 1948, ketika studio RRI Solo dibawah pimpinan R. Maladi, harus pindah ke Karanganyar menghindari aksi militer Belanda.

Slogan ini terus di rawat dalam benak dan disuarakan hingga 75 tahun kemudian, sebagai isyarat verbal bahwa RRI bertekad menjadi bagian dari proses ’revolusi udara’ pasca kemerdekaan. Meski lanskap sosial politik dan sistem media telah berubah. Merujuk buku Sedjarah Radio (1963), teks lengkap slogan itu sebetulnya didahului kalimat: Sekali Merdeka Tetap Merdeka, namun kalimat ini kerapkali tidak disertakan. Terinspirasi dari daya tahan slogan ini melewati berbagai periode politik dan sistem media, tulisan pendek ini menggali sejarah RRI dalam kerangka kebijakan penyiaran di Indonesia.

Dua Periode Kritis

Memasuki usia 75 tahun bagi RRI berarti juga memasuki periode ketiga kebijakan penyiaran Indonesia. Kebijakan pertama berlaku sejak radio ini lahir tahun 1945 hingga tahun 1970. Corak dasarnya monopolistik, di mana otoritas politik Indonesia hanya memiliki satu jenis media, yaitu radio pemerintah, radio siaran di luar pemerintah dianggap illegal. Model monopolistik ini jamak terjadi di negara lain termasuk di Inggris di mana sejak berdiri tahun 1927 hingga 1970-an, BBC menjadi pemain tunggal. Perbedaannya, BBC sejak awal menjadi media publik berbasis kebudayaan publik, sedang RRI lahir dengan semangat menjadi radio politik, mendukung pemerintah pasca kemerdekaan, bukan kebudayaan.

Orientasi penyiaran yang bersifat politis ini dikoreksi pada periode antara tahun 1970-1995-an. Keluarnya PP No. 55/1970 yang mengakui radio swasta mengakhiri era dominasi tunggal RRI. Regulasi ini mempromosikan radio sebagai institusi budaya, berbasis kreatifitas masyarakat dengan tujuan sosial-komersial. Kompetisi menjadi kata kunci yang sejatinya bisa memperkuat posisi RRI sebagai media publik. Sayang, hasrat pemerintah mengkooptasi RRI masih kuat sehingga periode 1970-1985 bisa dianggap sebagai sejarah paling buruk bagi RRI sebagai institusi radio yang seharusnya melayani warga negara.

Masa Lalu atau Masa Depan?

Periode ketiga (1995-2020) adalah periode paling dinamis sistem penyiaran Indonesia termasuk RRI. UU Penyiaran No. 32/2002 mengkoreksi kebijakan dualisme: radio pemerintah dan radio swasta menjadi kebijakan pluralistik terbatas. Ditandai munculnya radio publik dan radio komunitas sebagai pemain baru. Pilihan RRI pada tahun 2000 untuk menjadi radio publik sudah benar, selaras semangat demokratisasi media. Namun, dalam perjalanan hingga tahun 2020, rupanya tampak sikap galau, dan semangat untuk menjaga aliansi mesra dengan otoritas politik, bukan beraliansi dengan publik. Para insan di radio terbesar di Indonesia ini masih bimbang: merawat masa lalu atau meraih masa depan.

Karakteristik budaya jurnalisme di Indonesia pada 15 tahun terakhir, ketika RRI sudah mengemban status sebagai lembaga penyiaran publik mirip dengan apa yang digambarkan Robert McChesney (1999) sebagai: rich media poor democracy (jumlah media yang banyak, informasi yang berhamburan, tetapi minim kualitas yang merawat demokrasi). Setelah berusia 15 tahun sebagai LPP, pengelola RRI tampak tenggelam kepada kejayaan masa lalu sebagai media pembangunan dan saluran budaya serta olah raga, dan melewatkan kesempatan untuk menjadi saluran informasi yang tajam dan berkualitas. Slogan “sekali di udara tetap di udara“ kian mengalami kemandegan makna dan spirit perubahan. Nah, jika ingin meraih masa depan yang cerah menuju satu abad (25 tahun ke depan), RRI harus segera berbenah memenuhi aspirasi publik, sebab hanya publik yang loyalitasnya tulus.

 

Penulis: Masduki, Dr.rer.soc.

Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi UII

—–

Tulisan ini telah terbit sebelumnya di Harian Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta pada edisi 11 September 2020 halaman 11. Gagasan dalam tulisan ini kembali kami terbitkan dalam laman ini demi menyemarakkan Bulan Penyiaran Publik. Kami meyakini, Semangat pembaruan Lembaga Penyiaran Publik yang tersirat dalam tulisan Dosen Program Studi kami ini layak digaungkan dan dikemasulang di laman-laman studi komunikasi sebagai bagian dari proses laku Pengelolaan Pengetahuan (Knowledge Management). Penulis adalah doktor dengan spesialisasi kajian Penyiaran Publik, Media Layanan Publik dalam klaster riset Regulasi dan Kebijakan Komunikasi.  Tulisan ini juga menjadi bagian komitmen kami pada rangkaian diskusi Sejarah Komunikasi dalam kajian Forum Amir Effendi Siregar.

Reading Time: 3 minutes

A slogan full of the spirit of heroism: Sekali di Udara, Tetap di Udara (Once in the Air Stay in the Air), echoing on social media and terrestrial channels this month, ahead of the three-quarter century anniversary of the birth of RRI (radio republic of Indonesia), the oldest national radio. This slogan was born during the independence revolution in 1948, when RRI Solo studio under the leadership of R. Maladi, had to move to Karanganyar to avoid Dutch military action.

This slogan was kept in mind and voiced up to 75 years later, as a verbal signal that RRI was determined to be part of the post-independence ‘air revolution’ process. Although the socio-political landscape and media system have changed. Referring to the book Sedjarah Radio (1963), the full text of the slogan is actually preceded by the sentence: Once Free, Stay Free, but this sentence is often not included. Inspired by the persistence of this slogan through various periods of politics and media systems, this short article explores the history of RRI within the framework of broadcasting policy in Indonesia.

Two Critical Periods

Entering the age of 75 for RRI means entering the third period of Indonesia’s broadcasting policy. The first policy was in effect since radio was born in 1945 to 1970. The basic pattern is monopolistic, in which the Indonesian political authority only has one type of media, namely state radio, broadcast radio outside the government is considered illegal. This monopolistic model is common in other countries, including Britain, where since its founding in 1927 to the 1970s, the BBC has been the sole player. The difference is that the BBC has been a public media based on public culture from the start, while RRI was born with the spirit to become a political radio, supporting the post-independence government, not culture.

This political orientation of broadcasting was corrected in the period between 1970-1995s. The issuance of PP No. 55/1970 which acknowledged that private radio ended the era of RRI’s single domination. This regulation promotes radio as a cultural institution, based on community creativity with socio-commercial objectives. Competition is a keyword that can actually strengthen RRI’s position as a public media. Unfortunately, the government’s desire to co-opt RRI is still strong so that the period 1970-1985 can be considered as the worst history for RRI as a radio institution that should serve citizens.

Past or Future?

The third period (1995-2020) was the most dynamic period for the Indonesian broadcasting system, including RRI. Broadcasting Law No. 32/2002 corrects the policy of dualism: state radio and private radio to a limited pluralistic policy. Marked by the emergence of public radio and community radio as a new player. RRI’s choice in 2000 to become a public radio station was correct, in line with the spirit of media democratization. However, on the way up to 2020, there seems to be a troubled attitude and enthusiasm to maintain an intimate alliance with political authorities, not alliance with the public. The people on the biggest radio in Indonesia are still uncertain: caring for the past or reaching for the future.

The characteristics of journalism culture in Indonesia in the last 15 years, when RRI has assumed its status as a public broadcasting institution is similar to what Robert McChesney (1999) described as: rich media, poor democracy (large amount of media, scattered information, but minimal quality of care. democracy). After turning 15 as an LPP, the RRI manager seems to be immersed in its past glory as a medium for development and a channel for culture and sports, and has missed the opportunity to become a channel for sharp and quality information. The slogan “once in the air, remains in the air” increasingly stagnates the meaning and spirit of change. So, if you want to achieve a bright future towards a century (the next 25 years), RRI must immediately clean up to meet the aspirations of the public, because only the public has genuine loyalty.

 

Author: Masduki, Dr.rer.soc.

Lecturer of the UII Communication Science Departmen of Universitas Islam Indonesia

—–

This article was previously published in the Kedaulatan Rakyat Daily in Yogyakarta on the 11 September 2020 edition page 11. We republish the ideas in this paper on this page to enliven the Month of Public Broadcasting. We believe the spirit of renewing the Public Broadcasting Institution, which is implied in the writings of our Communication Science Lecturer, deserves to be echoed and republished on communication study pages as part of the Knowledge Management process. The author is a doctorate specializing in Public Broadcasting, Public Service Media in the Communication Policy and Regulation research cluster. This paper is also part of our commitment to a series of discussions on the history of communication in the study of the Amir Effendi Siregar Forum.

 

Reading Time: 2 minutes

Apakah Indonesia Punya Warisan Sejarah Soal Penyiaran Publik Indonesia? pertanyaan ini menjadi penting dikemukakan. Pertanyaan soal warisan sejarah penyiaran publik barangkali sulit untuk dijawab. Belum lagi arah penulisan sejarah penyiaran indonesia masih menemui beragam problem.

Masduki, Dosen Komunikasi UII, pakar penyiaran, mengatakan bahwa pelbagai persoalan dalam penulisan sejarah penyiaran indonesia menyebabkan sulitnya melacak warisan soal penyiaran publik di indonesia.

Doktor lulusan dari Institute of Communication Studies & Media Research (IfKW), University of Munich (LMU Munich), ini menjelaskan, fakta ini berbeda dengan beberapa praktik penyiaran publik di eropa dan amerika, misalnya. “Di Inggris, BBC, sebagai penyiaran publik, lahir untuk memenuhi kebutuhan informasi yang berkualitas bagi warga. BBC, memang sejak lama meneguhkan berbentuk penyiaran publik. Ia juga dilindungi oleh undang-undangnya,” katanya dalam diskusi di Forum Amir Effendi Siregar (Forum AES) yang dihelat Prodi Ilmu Komunikasi UII pada Sabtu, 8 Agustus 2020.

Diskusi Forum AES yang disiarkan langsung oleh Prodi Ilmu Komunikasi lewat TV Online Pertama di UII, Uniicoms TV ini, dihadiri beragam peserta dari beragam pihak. Dari kampus, lembaga, dan institusi. Mulai dari aktivis penyiaran, akademisi, aktivis NGO, mahasiswa, pers, dan juga masyarakat umum.

Menurut Masduki, ada beberapa problem penulisan sejarah penyiaran indonesia. Ia berhasil melacak referensi-referensi baik dari buku, jurnal hingga pustaka lainnya yang bicara soal penyiaran publik di Indonesia. Dari sinilah akhirnya, ia mendaraskan pertanyaannya soal sejarah penyiaran publik ini, dalam disertasinya.

Problem Penulisan Sejarah Penyiaran Publik

Problem-problem dalam penulisan sejarah penyiaran publik itu terbagi menjadi beberapa poin. Misalnya pertama, buku dan referensi lain di Indonesia selama ini hanya terpusat pada aktor. Kedua, pun jika ada melacak sejarah institusi, ia hanya memuat institusi, TVRI misalnya, dan hanya di periode tertentu.

Tak hanya itu, Ketiga, pendekatan yang dipakai adalah pendekatan sejarah lisan periode pra orde baru. “Ini seperti yang bisa kita lihat dalam buku ‘Sedjarah Radio” yang diterbitkan oleh Deppen pada 1953.

Problem selanjutnya, keempat, penulisan sejarah dalam buku masih terpusat pada strategi konten siaran musik di era kolonial. Ini seperti yang ditulis oleh Yampolsky, seorang penulis yang meneliti radio era kolonial seperti SRV, Nirom, dll.

Seterusnya, yang kelima, buku-buku tentang sejarah penyiaran publik masih bersifat kompilasi oleh beberapa penulis indonesianis. Keenam, sejarah yang tertera hanya fokus ke organisasi dan tanggal-tanggal seperti dalam skripsi, tesis, disertasi, “dan cenderung salin tempel dari berbagai sejarah yang serampangan dan kering analisis,” kata Masduki.

“Nah, yang belum ada adalah penulisan sejarah penyiaran publik berpola longitudinal, komparatif, sekaligus kritis,” katanya. Ia sekaligus menjelaskan alasan ia menulis disertasinya yang telah diterbitkan oleh Penerbit Palgrave Macmillan, beberapa waktu lalu.