Tag Archive for: Indonesia

Masa tunggu jemaah haji

Bulan Zulhijah menjadi momen paling mengharukan bagi umat muslim di Indonesia, selain penuh keutamaan, bulan ini juga menjadi suka cita mendalam bagi mereka yang menanti-nanti berangkat haji ke Tanah Suci. 

Wajar, bagi masyarakat Indonesia yang ingin berangkat haji tak cukup hanya memiliki uang melainkan kesabaran yang harus dipupuk setiap tahun demi tahun. Berdasarkan data dari Kemenag RI masa tunggu haji di Indonesia paling lama mencapai 47 tahun dan rata-rata 31-32 tahun, artinya usia tua mendominasi jamaah haji asal Indonesia yang datang ke Tanah Suci. 

Banyaknya peminat serta kuota yang disediakan selalu menjadi isu sensitif setiap tahunnya. Pemerintah Indonesia dan pihak Pemerintah Arab Saudi terus melakukan hubungan baik demi kelancaran bersama, termasuk kesempatan menambah kuota haji setiap tahunnya. 

Data menyebutkan jika masa tunggu haji paling cepat yakni di Kabupaten Maluku Barat Daya yakni 11 tahun, disusul Kabupaten Wondama dengan masa tunggu 12 tahun. Sementara paling lama di Kabupaten Bantaeng yakni 47 tahun. 

Total kuota haji untuk Indonesia tahun 2023 adalah 221.000, namun mendapat tambahan 8.000 kuota sehingga menjadi 229.000 kuota. Berdasarkan informasi yang disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, kuota tahun 2023 menjadi jumlah terbanyak sepanjang sejarah. 

“Indonesia mengirim jemaah haji terbanyak pada tahun 1444/2023 ini, yaitu total 229.000 orang. Jumlah ini adalah jumlah jamaah haji Indonesia terbesar sepanjang sejarah,” ujar Abdul Aziz Ahmad dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023). 

Meski Indonesia mendapatkan jatah kuota paling tinggi di dunia, nyatanya masa tunggu haji di Indonesia relatif paling lama di antara negara-negara lain. Sehingga bagi masyarakat Indonesia yang ingin berangkat haji di usia muda nampaknya agak sulit tercapai. 

Berdasarkan cerita yang disampaikan oleh mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) yakni Fauziyah Mubarokah yang magang di Kantor Kemenag Kabupaten Magelang menyebutkan jika lansia paling mendominasi jemaah haji tahun ini. 

Dari data yang disampaikan 60 persen jamaah haji asal Kabupaten Magelang berusia di atas 65 tahun. Bahkan paling tua berusia 96 tahun bernama Mingsari Dulmuri, dan paling muda 20 tahun bernama Felita Rahma Gisela. 

Banyaknya usia tua yang diberangkatkan tahun ini menimbulkan beberapa masalah dan kendala lantaran tidak ada kuota untuk pendamping di tahun 2023. Alhasil setidaknya 4 orang dipulangkan lantaran tak layak berangkat saat dilakukan pengecekan kesehatan di Embarkasi Solo. 

“Yang dipulangkan empat orang, karena demensia dan faktor kesehatan. Demensia untuk mengurus diri tak bisa dan tidak ada pendampingan. Empat orang yang dipulangkan ini semua berusia 80 tahun ke atas,” jelas Fauziyah Mubarokah. 

Empat jemaah asal Kabupaten Magelang yang terpaksa dipulangkan rata-rata kesehatan fisik dan mentalnya sangat menurun. Tak jarang mereka bertindak di luar kendali hingga emosional efek dari demensia. 

Demensia yang paling sering terjadi adalah penyakit Alzheimer dan demensia vaskular. Alzheimer adalah jenis demensia yang berhubungan dengan perubahan genetik dan perubahan protein di otak. Sedangkan, demensia vaskular adalah jenis demensia akibat gangguan di pembuluh darah otak. 

“Lebih ke mental, psikis (kondisi kesehatan) mereka bingung, lupa, dan pengen segera berangkat. Rewel, emosional dan bertingkah, hingga marah-marah,” jelasnya. 

Sebelumnya empat jamaah yang dipulangkan sempat lolos cek kesehatan di Puskesmas Magelang, namun semalam di Embarkasi Solo kondisi mental dan psikisnya ternyata dinyatakan tidak mampu. Sehingga harus dipulangkan dan menunggu tahun depan jika memungkinkan. 

“Sudah di Embarkasi Solo. Sebelumnya yang mengeluarkan istitoah Puskesmas Magelang lolos cek kesehatan, pas di embarkasi tidak lolos atau tidak layak diterbangkan,” terang mahasiswa angkatan 2019 tersebut. 

Fauziyah menyebutkan kemungkinan empat jemaah itu diberangkatkan tahun depan mungkin bisa dilakukan jika ada pendamping orang. Secara umum pendamping haji dibagi menjadi tiga yakni, obat, alat, dan manusia. Sementara kasus pemulangan di Embarkasi Solo karena tidak ada pendamping orang. 

Fakta tentang jamaah haji didominasi oleh usia tua sebenarnya bukan hal yang baru saja terjadi, tahun-tahun sebelumnya juga sama. Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jumlah jamaah haji di Indonesia didominasi usia 50 tahun hingga 70 tahun ke atas (Laporan tahun 2016-2022). 

Tahun 2016, jumlah usia ini mencapai 101.277 dari total 154.441 jamaah. Selanjutnya pada tahun 2017 yakni 136.787 dari 205.485 jamaah. Tahun 2018, 136.882 dari 203.345 jamaah. Tahun 2019 mencapai 147.120 dari 212.732 jamaah. Sementara tahun 2020 dan 2021 ditiadakan lantaran Pandemi Covid-19, diberangkatkan kembali tahun 2022 dengan jumlah yang relatif kecil dan usia di atas 70 tahun ditunda keberangkatannya. Total jamaah haji yang berangkat ke Tanah Suci tahun 2022 yakni 92.668. 

Tingginya tren jemaah haji yang berusia 50 tahun ke atas, Kemenkes menyiapkan sejumlah strategi untuk penanganan kegawatdaruratan medis pada penyelenggaraan haji 2023. Salah satunya yaitu lewat pembentukan Emergency Medical Team (EMT) atau dulu dikenal dengan nama Tim Gerak Cepat. 

Bagi Anda yang penasaran berapa masa tunggu haji setiap daerah di Indonesia, cek laman resmi Kemenag di bawah ini. 

Data Masa Tunggu Haji di Indonesia 

https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list 

*** 

 

Penulis: Meigitaria Sanita

 

Hari media sosial

Menyambut Hari Media Sosial di Indonesia yang jatuh pada 10 Juni 2023 tentu menjadi momen yang tepat untuk mengulas balik jejak digital yang pernah kita buat. Kira-kira, kegilaan apa yang sudah kita lakukan dengan media sosial? 

Hari Media Sosial perlu kita rayakan karena masyarakat Indonesia telah menempatkan media sosial menjadi rujukan utama sumber informasi, seperti terungkap dalam laporan hasil survei Kemenkominfo bersama Katadata Insight Center (KIC). Disebutkan bahwa media sosial kini menjadi rujukan informasi masyarakat Indonesia dengan persentase 72,6 persen dan bertahan dari tahun 2020 hingga 2022 mengalahkan televisi dan portal media daring. 

Di sisi lain, sifat media sosial yang membuat penggunanya mampu berinteraksi secara dua arah kerap kali menjadi forum adu komentar negatif hingga ujaran kebencian. Percaya tidak percaya, media sosial dapat mengubah manusia menjadi apa pun dan tak terduga karena kegilaannya. 

Perkembangan era digital yang pesat membuat kita dapat dinilai hanya dengan melihat beranda media sosial kita. Aktivitas digital kita terekam jelas. Maka tak heran, tak sedikit perusahaan yang meminta calon karyawannya mencantumkan akun media sosial yang dimiliki untuk melakukan screening awal.  

Tak hanya itu, dosa paling menakutkan justru adalah aib yang terbongkar dan tersebar melalui media sosial. Alasannya, masifnya penyebaran informasi melalui media sosial tak bisa kita bendung. Hal ini beberapa kali terjadi pada pesohor tanah air yang terjun di dunia entertainment. Ketika namanya tengah moncer, isu tak sedap seketika membuatnya menuai pujian dan atau hujatan di mana-mana. 

Beberapa pekan terakhir mungkin media sosial tengah dihebohkan video syur berdurasi 47 detik yang diduga RK. Awal mula video tersebar melalui media sosial Twitter sontak membuat korban tak tenang hingga berujung pelaporan melalui  kuasa hukumnya, Sandy Arifin dengan nomor laporan LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Dalam konteks ini RB adalah korban, namun dengan segala ketakutan dan dukungan dari orang-orang terdekat Ia berani menghadapi publik yang berkoar-koar memojokkan dirinya. Ia meminta maaf ke hadapan publik atas kegaduhan yang sebenarnya dilakukan oleh pelaku penyebaran video diduga mirip dirinya yang tak bertanggung jawab. 

Sesuai dengan laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum RK, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. 

Sementara untuk RK yang saat ini menjadi korban, LBH HKTI siap memberikan bantuan hukum agar RK tidak terus menerus menjadi sorotan negatif. Secara terbuka pihak RK juga akan meminta pendampingan psikolog dan selayaknya mendapatkan meminta bantuan dari Komnas Perlindungan Perempuan. 

Salah satu kegilaan di media sosial yang berefek brutal terjadi ketika video rekaman Mario Dandy, anak seorang Dirjen Pajak Kemenkeu RI, dengan sadar menganiaya David Ozora, anak petinggi GP Anshor, tersebar. Aksi yang sengaja direkam oleh Shane Lukas, sahabat pelaku,  viral di berbagai platform media sosial dan menjadi headline banyak media massa.  

Bahkan hingga kini proses hukum masih terus berjalan dan menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka atas kekejaman itu. Kasus ini juga menyeret ayah Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo yang menjadi sorotan publik karena kehidupan tak wajarnya yang bergelimang harta. Istrinya yang cenderung flexing  membuatnya diseret KPK dan dipecat secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN).  

Contoh kegilaan media sosial yang mampu mengubah nasib seseorang lainnya dialami oleh Fuji, adik ipar almarhum Vanessa Angel. Kepergian Vanessa pada penghujung tahun 2021 membuat Fuji menjadi sorotan publik. Warganet ramai-ramai memuji Fuji atas sikap dan kepeduliannya terhadap putra semata wayang Vanessa Angel dan Febri Andrianysah. Hal ini membuat Fuji mendadak populer dan dikenal publik, namun kebaikan itu tak selamanya disambut positif. Tak sedikit pengguna media sosial menghujatnya dengan sebutan terkenal dengan “jalur kematian”. 

Apapun itu, sebenarnya media sosial telah memberikan pengalaman dan informasi berharga. Tak sedikit keuntungan serta peluang muncul dari media sosial yang sebelumnya mungkin tak terpikirkan. 

Seperti yang dilakukan oleh Meilisa Sunora, salah satu alumni dari Prodi Ilmu Komunikasi UII, yang kini berprofesi sebagai pegawai bank sekaligus content creator di TikTok. Ia mengaku menjadi sosok yang lebih produktif dan kreatif berkat media sosial. Menariknya, hobinya membuat konten makan siang adalah sebuah ketidaksengajaan alias iseng-iseng yang justru mampu menghasilkan pundi-pundi yang tidak sedikit. 

“Pertama ekonomi aku dapet penghasilan dari TikTok itu dari keranjang kuning (affiliate) yang selama ini aku jual lewat video. Selain itu juga dapat endorsment dari berbagai brand. Itu nolong banget buat menambah uang jajan,” ujar Meilisa. 

Tak hanya itu, kini ia dikenal banyak orang ketika sedang beraktivitas di luar kantor. Hal ini membuatnya merasa mendapat banyak dukungan karena konten yang ia buat ternyata diterima pengguna media sosial. 

“Segi sosial aku jadi banyak banget teman yang tidak aku kenal tapi selalu support aku. Sampe  kadang lucu sendiri ketika aku makan di mana gitu suka ada aja yang menyapa tapi aku gak kenal, suka aja jadi ketemu temen baru,” tambahnya. 

“Ketika videoku banyak yang like itu senengnya luar biasa karena aku merasa karyaku diapresiasikan. Di sisi lain ternyata selama aku ngedit itu bisa ngilangin stres, sedih, dan overthingking,” tutur perempuan berusia 27 tahun itu. 

Meilisa tak memungkiri bahwa kenaikan follower-nya di TikTok cenderung cepat, berawal dari nol hingga Agustus 2022 video makan siang dengan menu natto viral hingga tembus 1 juta penonton seolah mengubah hidupnya. Ia kini konsisten mengunggah konten makan siang minimal 5 kali dalam seminggu. 

Meski terdengar asyik dan menikmatinya, ternyata tingkah ulah pengguna media sosial cukup unik. Tak jarang ada yang memberikan komentar negatif hingga menghina fisik. Tak hanya itu, sesama pengguna terkadang justru bertengkar karena ada yang membela dan menjatuhkannya. 

Khawatir dengan komentar warganet juga dirasakan oleh Natasia Nurwitasari alumni Prodi Ilmu Komunikasi UII yang kini menjadi Influencer Mama, Ia mengaku menonaktifkan notifikasi di Media Sosialnya demi mengurangi rasa stres. 

“Aku sampe sekarang mematikan notifikasi terus. Gak pernah terlalu mau ngecek kolom komentar, awalnya lumayan stres banget baca komentar-komentar negatif. Disitu aku dituduh “membohongi anak” padahal aku merasa di video udah jelas kok maksudnya itu untuk apa,” terang Natasia. 

Ibu satu anak itu pernah mendapat cibiran dari warganet terkait tips dan trik agar anak tidak selalu meminta mainan baru ketika berkunjung di pusat perbelanjaan. Ia juga telah menjelaskan alasannya secara detail. Namun tak semua orang menerima dengan positif ide tersebut. Hal ini membuatnya sempat ogah-ogahan membuat konten baru. Namun, kreativitasnya seolah tak bisa berhenti, Ia akhirnya bergabung dengan sebuah agency dan menerima endorsment dari beberapa brand ternama. 

“Aku sebenarnya masih belum terlalu mau melabeli diri aku sebagai influencer. Tapi keadaannya sekarang aku sudsh bergabung di agency, jadi mau tidak mau aku sudah kerja & berkecimpung di dunia digital creator. Untungnya yang dirasain banyak banget alhamdulillah Aku bisa tetep kerja biarpun sbg ibu rumah tangga,” jelasnya. 

Lantas bagaimana dengan kamu, sudahkah memanfaatkan dengan bijak kegilaan media sosial?  

Jika melihat peluang di Indonesia sepertinya cukup menguntungkan, tercatat masyarakat Indonesia memiliki setidaknya 8 media sosial. Selain itu, menurut survei Global Web Indeks, konsumen di Indonesia menghabiskan waktu selama 148 menit per hari untuk mengakses media sosial. 

Sebagai informasi Hari Media Sosial diinisiasi oleh Handi Irawan, CEO Frontier Group dan juga penggagas Hari Pelanggan Nasional. Gagasan Hari Media Sosial muncul karena fenomena penggunaan media sosial di Indonesia. Diharapkan dengan pesatnya perkembangan media sosial diimbangi dengan sikap yang bijak dan memanfaatkan kegilaan secara positif.

 

Penulis: Meigitaria Sanita