,

Ask the Expert: Demo Wajib Izin, Masihkah Kita Bebas Bersuara di Indonesia?

Ask the Expert: Demo Wajib Izin, Masihkah Kita Bebas Bersuara di Indonesia?

Pembubaran demo kerap dilakukan oleh aparat di Indonesia karena alasan tidak adanya izin tertulis yang dianggap mengganggu kepentingan umum. Salah satu pembubaran demo yang pernah terjadi pada pertengahan Juni 2026 lalu, misalnya, ketika aliansi BEM di Jabodetabek dibubarkan dengan alasan kawasan Jalan M. H. Thamrin memicu risiko kemacetan lalu lintas. Tujuan dari demo tersebut menuntut kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai tak berpihak kepada masyarakat, seperti pengelolaan makan bergizi gratis (MBG) hingga melemahnya nilai rupiah.

Sebuah pertanyaan reflektif akhirnya muncul, apakah kita benar-benar merdeka bersuara? Atau kebebasan mulai terikat dengan berbagai regulasi hingga membungkam kritik? Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Puji Rianto, memaparkan bahwa arah regulasi di Indonesia pasca-1998 menunjukkan kemunduran.

“Regulasi sejak reformasi 98 itu semakin otoriter. UU yang paling demokratis adalah UU Nomor 40 Tahun 1999, setelah itu undang-undang semakin represif terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat warga,” ucapnya.

Regulasi yang semakin otoriter dipicu oleh kultur elit politik yang jauh dari jiwa demokratis setelah meraih kekuasaan.

“Mentalitas kultur elit kita memang tidak pernah punya kultur demokratis, sehingga ketika mereka mendapatkan kekuasaan dari mana pun latar belakangnya sering kali hanya menekankan upaya untuk membangun represi,” tambahnya.

Puji Rianto menyoroti persoalan yang paling krusial, yakni kewajiban izin atau pemberitahuan aksi demonstrasi. Baginya, demo adalah hak bagi warga negara Indonesia.

“Itu hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin kebebasan berpendapat berdasarkan konstitusi,” jelasnya.

Sehingga membubarkan rakyat yang tengah menyuarakan pendapat dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusi. Sayangnya, realita yang terjadi jauh dari kata ideal. Otoritarianisme membuat hak ini terabaikan.

Pola yang kerap terjadi dalam demonstrasi biasanya membuat pemerintah memberi respons dengan mengirim utusan untuk berdialog. Namun, langkah ini adalah mekanisme meredam suara, bukan menyelesaikan masalah dengan tulus. Selain itu, undang-undang kerap dirumuskan secara eksklusif demi kepentingan segelintir orang. Hal ini membuat masyarakat tak percaya lagi dengan pemerintah.

“Pemerintah datang untuk berdialog; tidak ada ketulusan dalam konteks itu. Apa argumen yang dapat kita gunakan untuk menunjukkan bahwa pemerintah tulus untuk menampung aspirasi masyarakat? Ketika mereka membuat undang-undang, hampir tidak pernah menampung aspirasi masyarakat. Sering kali undang-undang dibuat dalam waktu yang sangat singkat, lalu munculah gejolak dan itu berulang,” jelasnya.

Demonstrasi adalah satu-satunya cara ketika pemerintah dan sistem politik tidak responsif. Dalam negara yang benar-benar menerapkan sistem demokratis, regulasi dibentuk melalui dialog publik yang partisipatif. Jika hukum disusun secara demokratis dan dijalankan secara konsisten berdasarkan prinsip negara hukum, maka tidak akan ada celah bagi masyarakat untuk melakukan demonstrasi. Karena hukum itu sendiri sudah menjadi cerminan aspirasi rakyat.

“Kalau pemerintah memang punya spirit demokrasi membuka ruang perdebatan dalam membangun regulasi layaknya di negara demokrasi, tidak akan ada demo. Apalagi kalau undang-undang yang dirumuskan secara demokratis dikerjakan secara konsisten berdasarkan prinsip negara hukum, maka tidak ada celah bagi masyarakat untuk melakukan demonstrasi. Karena hukum sudah disusun berdasarkan dialog yang demokratis menampung aspirasi rakyat.” Tandasnya.

Baca artikel lainnya:

https://communication.uii.ac.id/ask-the-expert-demo-di-jalanan-masihkah-diperlukan/

Penulis: Meigitaria Sanita