Tag Archive for: Undang-undang

Ask the Expert: Opini Bisa kena Pasal? Ancaman Nyata di Balik Revisi UU TNI

Ramai-ramai penolakan revisi UU TNI terus bergulir. Teranyar, deretan media nasional melaporkan beberapa mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil revisinya.

Laporan dari Tempo tentang Aktor, Modus, dan Motif Revisi Undang-Undang TNI pada 23 Maret 2025 menyebut jika Presiden RI, Prabowo Subianto telah lama (sejak 2023 sebelum menjabat Menteri Pertahanan) ingin merombak UU TNI dengan tujuan memperluas peran tentara.

Masyarakat khawatir UU TNI kembali seperti Orde Baru soal dwifungsi ABRI. Sementara motif pokok revisi UU TNI adalah perbaikan pertahanan. Beberapa perubahan antara lain penambahan bidang operasi militer selain perang, penambahan jabatan sipil oleh TNI aktif, dan perpanjangan batas pensiun.

Ketakutan lain tentu soal lumpuhnya demokrasi, kewenangan TNI tentu akan mengancam kebebasan publik dalam menyuarakan opini dan kritik termasuk di ruang digital. Dalam sesi Ask the Expert, gagasan menarik terkait Opini Bisa kena Pasal? Ancaman Nyata di Balik Revisi UU TNI dibahas oleh salah satu dosen Ilmu Komunikasi UII yakni Puji Rianto, S.IP., M.A yang mendalami kajian Regulasi dan Kebijakan Media – Kajian Khalayak.

Opini Bisa kena Pasal? Ancaman Nyata di Balik Revisi UU TNI

  1. Apa sebenarnya yang berubah dari UU TNI dari sebelumnya?

Concern itu kan salah satunya adalah perluasan peran TNI atau dalam konteks undang-undang itu adalah lembaga-lembaga yang bisa diduduki oleh TNI. Yang ini menimbulkan keresahan di kalangan sipil karena dikhawatirkan kembali ke era Orde Baru, kembalinya ke dwifungsi ABRI.

  1. Lantas jika demikian, apa dampaknya terhadap masyarakat khususnya kebebasan beropini di ruang publik termasuk media digital?

Dampak sesungguhnya dari undang-undang ini masih harus diuji, karena undang-undang ini kan masih pada tahap disahkan.

Sebetulnya bukan pada undang-undangnya. tetapi mental TNI di dalam menghormati hak-hak sipil warga negara, terutama di bidang komunikasi itu yang penting. Kecenderungannya sebetulnya ada undang-undang atau tidak, spirit otoritarianisme itu pelan-pelan mulai kembali. Jadi ada undang-undang atau tidak undang-undang, kalau kultur otoritarian ini kembali itu buruk bagi demokrasi.

  1. Apakah opini kritis terhadap lembaga negara, termasuk TNI, masih bisa dianggap sebagai bagian dari komunikasi politik yang sehat di masyarakat?

Ini saya kritik saya terhadap seluruh pejabat yang mengatakan demokrasi itu gaduh. Segala sesuatu itu harus diperdebatkan dengan menggunakan rasio (rasionalitas). Karena dengan perdebatan rasio itulah kita akan menemukan cara yang paling bagus. Karena kalau kita berdebat secara rasional itu pasti gaduh. Karena setiap orang punya perspektif, punya pendekatan.

Nanti kita akan menemukan pada akhirnya argumen mana yang paling masuk akal, argumen mana yang paling kuat Itulah yang kemudian kita akan ambil. Tanpa ada adu argument maka kebijakan itu akan diambil oleh satu kelompok atau satu pihak.

Di dalam masyarakat yang sangat plural dan komplek itu tidak bagus. Oleh karena itu, di dalam masyarakat itu harus ada perdebatan. Nah, oleh karena itu, concern kita sebetulnya adalah pada apakah ruang publik ini, public sphere itu masih tetap dijaga. Hampir semua penelitian tentang demokrasi di Indonesia dan demokrasi di lingkup global memang mengalami penurunan.

Mungkin di Indonesia penurunan jauh lebih cepat. karena apa? Institusionalisasi demokrasinya bermasalah.

Jadi kita

Misalnya, lolosnya KUHP yang punya potensi untuk melanggar kontitusi karena mengambat kebebasan perpendapat warga negara. Undang-undang ITE yang sudah sangat lama, meskipun kemudian direvisi tetapi tetap saja spiritnya Punya potensi untuk membungkam kebebasan perpendapat.

  1. Dalam ilmu komunikasi, kita belajar soal framing dan agenda setting. Apakah UU ini bisa memengaruhi cara media membingkai isu-isu terkait TNI?

Kalau revisi undang-undang itu kemudian dimaknai oleh TNI untuk masuk terlalu jauh dalam kehidupan sipil demokrasi, masuk ke kampus, menekan kampus-kampus, baik kerjasamanya lebih luas dengan tentara, maka, kekhawatiran bahwa dia akan menciptakan cara orang berkomunikasi, cara orang membingkai, iya, jelas itu. Karena akan menimbulkan efek ketakutan.

Di dalam militer dan masyarakat sipil, kultur di dalam militer itu kan sebenarnya kontradiksi interminis dengan demokrasi. Kalau kultur militer masuk ke sipil, tidak bagus. Apalagi dalam satu masyarakat yang komplek, yang segala sesuatu harus diperdebakan secara rasional, secara demokratis, di mana segala macam perspektif bisa muncul di situ, maka kultur TNI yang komando itu tidak kompatibel dengan sipil, apalagi di dalam masyarakat kampus. Yang mensyaratkan kebebasan akademik.

  1. Bagaimana mahasiswa komunikasi bisa tetap vokal dan kritis tanpa harus takut terkena pasal, terutama ketika menyampaikan opini di ruang digital?

Pertama ketika kita beropini di ruang digital, maka kita akan perhatikan aturan di ruang digital. Salah satunya adalah undang-undang ITI, informasi dan transaksi elektronik. Dan ini sudah banyak korbanya, ya kan? Terutama kasus-kasus pencemaran nama baik.

Saran saya kepada mahasiswa, Pertama adalah mahasiswa itu wajib kritis karena anda punya kemerdekaan berfikir.

Kedua adalah, sampaikan fakta, sampaikan data. Kalau anda menyampaikan fakta dan data, maka kecil kemungkinan bahwa anda akan kena undang-undang ITI. Anda tidak akan dituduh menyebarkan hoax, menyebarkan misinformasi atau disinformasi. Kalau nanti ada orang menuduh anda melakukan misinformasi sementara anda menyebarkan data atau menyampaikan fakta, menyampaikan informasi yang benar, faktual, tinggal diuji di pengadilan. Siapa yang berbohong.

Lalu yang ketiga, selalu mengupdate ilmu pengetahuan. karena data kita baca dengan ilmu pengetahuan. dengan melakukan ini, insyaallah, mahasiswa itu akan tetap bisa kritis.

Itulah gagasan terkait RUU TNI, bagaimana pendapatmu Comms?

Pernikahan dini

Angka pernikahan dini di Kabupaten Sumenep, Madura, relatif tinggi. Alasan utama yang kerap dilontarkan adalah atas dasar agama, yakni menghindari zina. Ironisnya, anak-anak perempuan usia 14 tahun dinikahkan hingga harus disuntik KB atau memasang alat kontrasepsi lainnya untuk menghindari kehamilan sebelum ijab kabul dilakukan.

Beberapa waktu lalu, Yayasan Tunas Bakti Nusantara (YTBN) menggandeng Program Studi Ilmu Komunikasi UII untuk menjalankan misi kemanusiaan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) tepatnya di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura. Selain sulitnya akses air bersih berkepanjangan di wilayah tersebut, ada masalah pelik yang belum terputus yakni pernikahan dini.

Secara geografis, Kecamatan Batuputih berada di sisi Timur Pulau Madura wilayah pesisir dengan perbukitan kapur yang cukup gersang. Dari pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Timur setidaknya membutuhkan waktu selama 4-5 jam perjalanan. Meski masuk dalam daerah 3T, akses menuju Batuputih cukup mulus, meski jalan terjal masih ditemui di beberapa akses masuk desa. Namun secara umum, akses tak terlalu menyulitkan.Meskipun secara infrastruktur pembangunan jalan sudah cukup baik, ada masalah serius yang perlu mendapatkan penanganan secara intensif yakni kasus pernikahan dini yang angkanya masih tinggi.

Pernikahan dini

Psikoedukasi pernikahan dini oleh relawan YTBN kepada anak-anak di Batuputih, Sumenep
Foto: Yunilson

Data dari Pengadilan Agama (PA) Sumenep menunjukkan 313 dispensasi pernikahan dini diajukan di tahun 2022, sementara tahun 2023 sejak Januari hingga Juni sudah mencapai 122 permintaan dispensasi. Angka ini terbilang cukup fantastis dan perlu mendapat penanganan serius.

“Mereka calon suami atau istri yang usianya di bawah umur ini mengajukan keringanan atau dispensasi ke Pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan,” jelas Ketua PA Sumenep, Palatua, dilansir dari laman resmi RRI.

Definisi pernikahan dini adalah akad nikah yang dilakukan pada usia di bawah aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyebut perkawinan diizinkan apabila kedua mempelai pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.

Pernikahan dini

Potret anak-anak di Batuputih yang mengikuti psikoedukasi pernikahan dini
Foto: Rizka Aulia Ramadhani

Siapa sangka anak-anak dan remaja yang semestinya berhak belajar dan meraih mimpi setinggi-tingginya justru tak berdaya karena pernikahan dini yang telah menjadi budaya. Di Batuputih Daya seorang perempuan berusia 33 tahun telah memiliki 3 orang anak dan 1 cucu. Ia mengaku telah dinikahkan di usia 15 tahun, setahun setelahnya melahirkan seorang putri.

Seolah tak putus budaya pernikahan dini, sang putri dinikahkan di usia 17 tahun dan memiliki anak di usia 19 tahun. Fahria sosok ibu sekaligus nenek berusia 33 tahun itu merupakan satu dari banyak perempuan yang mampu berdaya dari segi sosial dan psikologis akibat pernikahan dini.

Ia tampak legowo menerima takdirnya, sekarang ia bekerja menjadi pengajar di salah satu sekolah untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Batuputih Daya, Batuputih, Sumenep. Sambil mengajar tentu ia menyalurkan energi positif dalam pengasuhan anak. Fahria dianggap sebagai sosok yang telaten dan sabar mengurus anak.

Selain fenomena suntik KB atau pemberian kontrasepsi sebelum ijab kabul, fenomena nikah siri juga menjadi hal yang umum terjadi. Fahria menceritakan tentang anak perempuan berusia 14 tahun dinikahkan secara siri.

“Ada (menikah dini) yang berusia 15 tahun, 16 tahun, bahkan ada yang 14 tahun. Tapi yang 14 tahun (perempuan) itu nikah siri. Laki-lakinya ada yang berusia 16 tahun”, ungkap Fahria.

Sementara dalih yang dilontarkan Fahria juga seolah tak menepis budaya nikah dini yang dibalut dengan nama agama. Kata haram menjadi kunci utama atas pernikahan dini di Batuputih Sumenep.

“Cuma menjaga kalau dibonceng takut haram karena bukan mahrom. Walaupun nikah itu tidak tidur berdua gitu. Menjaga saat dibonceng di Hari Raya biasanya dijemput (istri oleh suami),” jelasnya.

Pernikahan dini berlangsung dengan dua kemungkinan pertama atas dasar kemauan orang tua yang tak menginginkan anak-anaknya hamil diluar nikah, kedua atas dasar keinginan anak karena telah memiliki hubungan khusus dengan lawan jenis. Tak jarang anak-anak yang menikah dini tetap melanjutkan sekolah ke bangku SMA.

“Iya ada memang di sini murid SMA, sekarang sudah lulus SMA anaknya sudah masuk PAUD. Pengalaman di sini ada. Tapi sudah jarang sekarang. Ada yang perjodohan, ada yang keinginan anak. Orangtua itu menjaga takut terjadi hal-hal di luar nikah karena melihat anak sudah gimana ya, sudah akrab gitu dengan tunangannya,” tambahnya lagi.

Pernikahan dini

Psikoedukasi pernikahan dini yang dilakukan relawan YTBN kepada masyarakat di Batuputih
Foto: Rizka Aulia Ramadhani

Keakraban antara kedua anak tentu bukan tanpa alasan, budaya perjodohan sejak dini telah melekat pada masyarakat di Batuputih, Sumenep. Sejak kecil anak-anak sudah mengetahui siapa calon pasangannya kelak.

Padahal dampak pernikahan dini ini tak main-main, melansir dari Kementerian Kesehatan dampak kesehatan jasmani rentan dialamai anak perempuan adalah kondisi rahim yang terlalu dini dapat menyebabkan kandungan lemah karena sel telur yang belum sempurna hingga berisiko kelahiran prematur dan cacat.

Kedua, dampak psikologis, usia remaja merupakan masa transisi dengan gejolak emosi yang belum stabil. Kondisi itu akan berpengaruh terhadap hubungan suami istri hingga memicu konflik karena kesulitan mengendalikan diri.

Ketiga, dampak terhadap perkembangan anak yang akan terpengaruh karena pola asuh orang tua pada anak. Anak mengasuh anak merupakan kondisi yang tidak ideal. Padahal pada fase perkembangannya, anak membutuhkan lingkungan harmonis dan aman agar tumbuh secara optimal.

Terakhir, dampak terhadap sikap masyarakat. Memutuskan menikah dini artinya memiliki peran suami dan istri tentu memiliki beban dan tanggung jawab berubah dari segi sosial.

Meski beberapa pengakuan anak-anak yang dinikahkan dini tak tinggal bersama, salah satu dokter yang praktik di Rumah Sakit Umum Sumenep yakni dr. Susanti Rosmala Dewi, Sp.D.V menyebut banyak pasiennya yang menikah dini dan tinggal bersama.

“Saya tidak yakin, sudah menikah tidak bersama itu bagaimana? Pasien saya (datang periksa) ada yang masih dini (pasangan),” ungkap dr. Susanti yang turut memberi edukasi di wilayah Batuputih.

Dampak nyata yang terjadi di Batuputih diungkapkan oleh Imam Ali Fikri seorang Kepala Sekolah di wilayah tersebut. Ada siswanya yang dinikahkan dini dan berujung tak mampu berkonsentrasi bahkan putus sekolah karena beban ganda sebagai suami atau istri dan sebagai siswa.

“Kalau saya sendiri melihat, sebagai yayasan di sini kadangkalanya itu tidak konsentrasi. Kadangkalanya yang istri keluar duluan, suaminya menunggu. Kalau suaminya keluar duluan, istrinya menunggu. Intinya kurang konsentrasi. Lebih baik menurut saya pernikahan dini itu dihentikan saja,” tegas Imam Ali Fikri.

Tak jarang pernikahan dini berujung perceraian karena ketidakmampuan dalam menanggung beban ekonomi keluarga.

“Yang saya ketahui kalau pernikahan dini kadang kalanya ada yang terus ada yang cerai, cuma kebanyakan pernikahan dini di sini ada yang cerai kalau tidak disetujui oleh pihak orang tua. Kalau misalnya orangtuanya setuju pernikahan dini itu ada terus. Kalau setuju dari orangtuanya itu tidak keberatan, kalau orangtuanya memberi nafkah di rumahnya kepada dua anak itu ya tidak keberatan,” tambahnya lagi.

Pernikahan dini yang tumbuh subur di Sumenep juga terjadi karena minimnya edukasi. Masyarakat nyaris tak tersentuh dengan pemahaman dampak pernikahan dini.

“Penyampaian edukasi pemahaman pernikahan dini dari pihak sekolah itu ada, namun masyarakat itu sebagian besar masih belum mengerti,” punkasnya.

Peliknya kondisi pernikahan dini itu menjadi salah satu persoalan yang wajib diselesaikan. YTBN yang menjalankan misi kemanusiaan melakukan pendampingan Psikoedukasi Pernikahan Dini kepada masyarakat dan siswa. Angela Pontororing, sebagai person in charge (PIC) pendampingan tersebut menjelaskan bahwa anak-anak sebenarnya memiliki mimpi tinggi. Namun budaya telah merenggut cita-cita tersebut.

“Sebenarnya sudah sadar bahaya pernikahan anak dan juga mereka memiliki mimpi yang sangat tinggi. Ada yang ingin menjadi guru, YouTuber, influencer, mereka mempuanyai mimpi yang tinggi dan ingin menyelesaikan pendidikan mereka. Cuma mungkin lebih banyak edukasi kepada orang tua dan masyarakat pelan-pelan untuk mengubah kebiasaan menikahkan anaknya di usia dini,” tutur Angela Pontororing.

Pernikahan dini

Potret keceriaan anak-anak di Batuputih, Madura
Foto: Rizka Aulia Ramadhani

Meski demikian, banyak kendala yang dilakukan oleh edukator maupun fasilitator seperti kendala bahasa dan budaya. Sebagian besar masyarakat di Batuputih kurang terampil dalam berbahasa Indonesia, mereka hanya menggunakan bahasa daerah. Sehingga YTBN menggandeng berbagai stakeholder lokal.

Menurut pengakuan Teguh Dwi Nugroho selaku Ketua YTBN, ada kendala dalam menangani masalah sosial di daerah 3T karena kondisi masyarakat yang homogen.

“Namanya daerah 3T, namun kalau kita menuju daerah tersebut tidak mau dipanggil daerah tertinggal, terpencil. Dan kita tahu kesenjangan pembangunan nyata antara di perkotaan, pedesaan, apalagi sampai ke daerah 3T, pembangunan di sana tidak dirasakan sama sekali. Pembangunan yang kita maksud adalah pembangunan hak dasar tadi. Untuk kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan,” jelas teguh.

“Dan biasanya di daerah 3T itu partikular atau spesifik penduduknya adalah homogen, Mereka semua satu: satu suku, satu agama, satu ras. Mereka semua sama dan biasanya mereka akan susah kita dekati karena biasanya kita datang dengan kebhinekaan kita datang dengan perbedaan. Tapi menurut saya itulah inti dari Bakti Nusantara datang ke daerah 3T, kita mau memberi tahu kalau berbeda itu tidak apa-apa. Kebaikan yang kita tanam dengan sangat dalam di daerah 3T. Dengan dasar kebaikan, kita mau memberikan mereka insight atau masukan bahwa kebaikan itu bisa dilakukan oleh semuanya dengan dasar berbeda tidak apa-apa,” pungkasnya.

 

Penulis: Meigitaria Sanita