Tag Archive for: Hari Pendidikan Nasional

pelanggaran akademis
Reading Time: 3 minutes

Kasus pelanggaran akademis di tingkat universitas menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi hingga publik. Kasus ini perlu mendapat perhatian dan solusi karena merugikan pemerintah dan rakyat.

Dari investigasi yang dilakukan The Conversation Indonesia, Tempo, dan jaring.id, pelanggaran akademis yang terjadi pada tingkat universitas antara lain plagiarisme, kepengarangan yang tidak sah (ghostwriting dan paper mill), fabrikasi dan falsifikasi (pemalsuan data), pengajuan jamak, hingga konflik kepentingan penerbitan karya ilmiah yang bertujuan menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.

Akibat palanggaran tersebut, tiga bulan pertama di tahun 2024 sebanyak 27 artikel ilmiah penulis Indonesia diretraksi atau dicabut dari laman penerbitan.

Beberapa bulan terakhir, deretan nama dosen dipecat dari institusi karena ketahuan melakukan pelanggaran akademis. Melansir dari jaring.id, pihak rektorat salah satu universitas swasta di Banten mengumumkan pencopotan Kepala Riset dan Pengabdian Masyarakat (dosen berusia 33 tahun) karena terbukti artikelnya yang dimuat pada Journal of Tourism and Attraction Vol 11 nomor 1 yang terbit tahun 2023 mencatut data dari mahasiswa Pascasarjana Universiti Malaya, Malaysia, Ghozian Aulia Perdana. Merasa dirugikan, mahasiswa tersebut mengunggah kecurangan tersebut.

Kejanggalan terjadi karena dosen berusia 33 tahun itu memiliki produktivitas tinggi dalam menghasilkan jurnal. Dalam setahun puluhan jurnal berhasil diproduksi dengan rata-rata 1-2 jurnal setiap bulannya. Kondisi ini diragukan oleh rekan sejawatnya, mengingat beban dosen cukup tinggi mulai dari mengajar, bimbingan mahasiswa, hingga pengabdian.

Tak hanya itu, melansir dari The Conversation Indonesia, pelanggaran akademik juga mewarnai perjalanan akademisi menuju guru besar. Hal ini berkaitan karena posisi guru besar adalah pencapaian jabatan akademik tertinggi yang mempengaruhi akreditasi bagi perguruan tinggi.

Sementara salah satu syarat untuk meraih gelar guru besar cukup kompleks, salah satunya adalah menerbitkan karya ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi.

Mengapa Pelanggaran Akademis Terjadi?

Pelanggaran akademis terjadi karena berbagai faktor, mulai dari tarik menarik antara neoliberalisme, otoritarianisme, dan demokrasi pendidikan tinggi di Indonesia (Masduki dalam laman the Conversation).

Karier dosen atau akademisi bergantung pada angka kredit penilaian di mana hal ini dibentuk oleh negara melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 2023. Dalam peraturan tersebut, angka kredit dapat dicapai melalui beberapa kegiatan antara lain pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, dan publikasi jurnal ilmiah.

Alasan kedua, terkait dengan mental akademisi Indonesia yang dianggap tak siap dengan budaya penerbitan jurnal. Dan terakhir pengaruh ekosistem akademis di Indonesia yang kurang mendukung iklim penelitian dan penulisan.

Terlepas dari beberapa alasan tersebut, dosen Prodi Ilmu Komunikasi UII Holy Rafika Dhona, S.I.Kom., M.A. berrgumen bahwa plagiasi berkaitan dengan praktik menyalin dalam masyarakat berbudaya tutur hingga risiko kultur meniru di kampus.

“Pelanggaran akademis itu, misalnya plagiasi punya sejarahnya. Dia punya relasi dengan kultur akademis, kultur menulis, intinya kultur pengetahuan di kampus,” ujarnya.

“Bagaimana pengetahuan/ilmu dipahami (termasuk dikomunikasikan lewat buku, diktat, modul, dan jurnal ilmiah),” tambahnya.

Kampus sebagai tempat transmisi pengetahuan menganggap mahasiswa yang sukses ketika mampu menghafal pengetahuan yang diajarkan. Sehingga menyalin isi buku dianggap penting dan hal biasa. Kasus ini terjadi pada Hamzah Ya’qub, pendiri Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS). Tahun 1973 ia mempublikasikan buku berjudul Publisistik Islam: Seni dan tekni Dakwah. Menariknya tahun 1986 bukunitu disalin dan dipublikasikan orang lain dengan judul Komunikasi Islam: Dari Zaman ke Zaman. Penulis buku kedua tidak memberikan atribusi pada Ya’qub, namun hingga kini taka da isu plagiasi terkait kemiripan dua buku tersebut. (Holy Rafika Dhona, The Conversation)

Jalan Keluar untuk Menghentikan Pelanggaran Akademis

Untuk menyelesaikan persoalan ini, dibutuhkan komitmen dari pemerintah dan perguruan tinggi. Selain itu keterlibatan berbagai pihak untuk mengangkat dan memproses secara kolektif perlu dilakukan dengan melibatkan jurnalis dan akademisi. Karena kultur di Indonesia “No viral, no justice” maka melibatkan media untuk menyebarluaskan informasi mesti dilakukan.

“Jadi pelanggaran itu tidak hanya butuh solusi adanya kode etik, perbaikan sistem kinerja dosen, tapi juga perubahan kultur,” tandasnya.

Artikel ini ditulis dalam rangka memeperingati Hari Pendidikan Nasional 2024, harapannya catatan ini selain memberikan pengetahuan terkait pelanggaran akademis juga bisa membawa setitik perubahan pada dunia akademis yang terkadang serampangan.

 

Penulis: Meigitaria Sanita

Yudisium
Reading Time: 2 minutes

Momen tak terlupakan tentu dirasakan oleh 14 mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII). Bagaimana tidak tepat pada perayaan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2023 mereka dinyatakan lulus. 

14 mahasiswa tersebut resmi menyandang gelar sarjana S.I.Kom. pada pelaksanaan yudisium yang dilakukan secara daring. Tentu saja kelulusan ini terjadi berkat kerja kerasnya menyelesaikan pendidikan selama kurang lebih 4 tahun terakhir. 

Dalam pelaksanaan yudisium tersebut Kaprodi Ilmu Komunikasi UII Bapak Iwan Awaluddin Yusuf, Ph.D. secara resmi menyebutkan 14 mahasiswa telah lulus dari jenjang sarjana dan telah memenuhi persyaratan kelulusan.   

Dari 14 mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam pelaksanaan yudisium tersebut, salah satu mahasiswa yang raih Indeks Prestasi Akademik (IPK) tertinggi adalah Rizka Fitri Annisa yakni 3,9. Mahasiswa angkatan 2019 itu menyelesaikan studi S1 kurang dari 4 tahun dengan meraih predikat “Sangat Memuaskan” atau Cumlaude.  

Selanjutnya ada mahasiswa angkatan 2018 yakni Rahmalia Kusumadewi juga meraih IPK 3,9 pada pelaksanaan yudisium 2 Mei 2023 sore itu. 

Menjadi satu-satunya angkatan 2019 yang telah lulus pada momen Hari Pendidikan Nasional itu, Rizka Fitri Annisa mengaku sangat lega karena berhasil melewati tantangan yang tak mudah. Mengingat dirinya adalah angkatan yang terpaksa menjalani pembelajaran secara daring dampak dari pandemi Covid-19. 

“Terkait kelulusan saya alhamdulillah perasaannya lega sekali karena akhirnya dapat menuntaskan salah satu kewajiban dan tanggung jawab saya baik kepada orang tua, pendidik, maupun diri saya sendiri. Untuk melewati semester demi semesternya pasti ada tantangan apalagi pada angkatan 2019 khususnya perkuliahan terpaksa dilaksanakan secara online karena terdampak pandemi Covid-19,” terangnya saat dihubungi Prodi Ilmu Komunikasi. 

Rizka juga memberikan pesan terkait tanggung jawab serta tips agar kita tetap fokus dengan tujuan dan mimpi untuk menyelesaikan jenjang sarjana. 

“Namun karena saya punya mimpi untuk bisa mewujudkan apa yang saya raih sekarang, maka tidak boleh luput dari semangat, doa, perjuangan, dan dukungan dari orang-orang di sekitar. Saya sangat berterima kasih kepada orang tua saya, orang terkasih saya, sahabat-sahabat saya, dosen-dosen yang telah mengajar saya, terkhusus DPA sekaligus DPS saya Ibu Puji Hariyanti, S.Sos., M.I.Kom. Tidak lupa kepada staf-staf prodi Ilmu Komunikasi yang sudah membantu saya dan berbagai pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu. Intinya pencapaian saya ini bukan berkat dan milik pribadi saja namun juga milik mereka yang berdiri di samping dan di belakang saya.” Tambahnya. 

Hadir juga Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi Ibu Ratna Permata Sari, S.I.Kom., MA , Sekretasis International Program Ibu Ida Nuraini Dewi Kodrat Ningsih, S.I.Kom., MA, serta Bapak Raden Narayana Mahendra P , S.Sos., MA dalam proses kelulusan 14 mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi. 

Berikut daftar mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodi Ilmu Komunikasi pada 2 Mei 2023:  

  1. 16321073 – I’intan kalimatussaqdia 
  2. 18321033 – M.Zhorif Afif Naufal 
  3. 18321136 – Rahmalia Kusumadewi 
  4. 18321171 – Miladia Arifa 
  5. 18321194 – Nadiarsandy Maghriza Bhakti 
  6. 18321205 – M Fikri AG 
  7. 18321074 – Delsi Yasintha Aulia 
  8. 18321173 – Naura Medisa Putri 
  9. 19321161 – Rizka Fitri Annisa (Cumlaude) 
  10. 18321184 – Rian Ade Saputra 
  11. 18321114 – Zanavia Javasta Meuthiarani 
  12. 18321203 – Ath Thaariq Nur Hakim 
  13. 18321147 – Dinda Saarah Salsabila 
  14. 18321190 – Oktavia Nur Halimah 

Demikian 14 mahasiswa dari Prodi Ilmu Komunikasi UII yang dinyatakan lulus bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2023.