Tag Archive for: dr rer soc masduki

Reading Time: 3 minutes

Hasil Disertasi Dr. rer. Soc, Masduki, MA, salah satu dosen senior di Komunikasi UII, tak henti-hentinya didiskusikan dan dibedah dalam beberapa kesempatan diskusi online. Pada bulan Ramadan ini pun, diskusi tentang penyiaran publik kembali hadir mengisi waktu paska tarawih pada Senin, 3 Mei 2021.

Menariknya, diskusi kali ini digagas secara kolaboratif oleh mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) dan Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo. Bertepatan dengan bulan Ramadan, temanyapun adalah Kelas Alternatif: Ngaji Ekopol Media yang akan dilakukan sebanyak 7 pertemuan. Di kesempatan keempat ini, diskusinya adalah kuliah tamu mengusung Sejarah Media Penyiaran Indonesia Dalam Perspektif Ekonomi politik Media dengan Masduki sebagai pembicara tamu. 50 partisipan mengikuti sesi ini.

Masduki mengatakan kemungkinan kalau orang Indonesia pasti bakal protes dan bertanya-tanya, “Ngapain riset tentang media penyiaran publik kita RRI TVRI yang secara market mengalami decline?” dari survey Nielson saja media penyiaran publik ini hanya medapatkan 2 sampai 2.5 poin. “Ini juga juga dipertanyatakan supervisor saya?” kata Masduki menceritakan pengalamannya memulai disertasi ini di Jerman.

Mengapa Topik Disertasi Penyiaran Publik Menarik?

“Saya tidak sedang meneliti sebuat institusi. Kita membicarakan sejarah lembaga penyiaran dalam konfigurasi politik yang sedang berubah di Indonesia. Sebuah lembanga penyiaran di sebuah bangsa yang sedang berubah, dan mengalami dinamika politik yang tidak stabil,” jawab Masduki kemudian.

Ketika bicara sejarah, pasti kita akan membayangkan kronologi tanggal dan bulan tertentu terjadinya peristiwa penting sejarah. Setidaknya begitu yang ada di benak kita ketika mendengar sejarah. Seperti bagaimana kita belajar sejarah di sekolah dulu. “Tidak seperti itu. Kita bisa saja cari di blog atau website tertentu selesai,” ungkap Masduki. “Melihat sejarah tidak melulu harus kronologis, tetapi memotret beberapa momentum penting sejarah lalu dilihat dalam dimensi yang lebih makro,” ujar Masduki.

Lalu Masduki memberikan gambaran salah satu chapter disertasinya dan buku yang membantunya dalam proses risetnya melihat gambaran penyiaran publik di negara-negara dunia ketiga. Ketika memulai chapter Sejarah Media Penyiaran Dunia Ketiga, Masduki menemukan sebuah Buku berjudul “Broadcasting in the Third World: Promise and Performing” oleh Elibu Katz (guru Besar University di Israel, dan Geoge Wedell.

“Buku ini menarik. Berisi tentang strategi orientasi dan performa konten media penyiaran 11 negara dunia ketiga termasuk Indonesia di tahun 70an, lalu di-compare dengan dunia pertama,” jelas Masduki.

Buku tersebut membantu Masduki dalam melihat fase sejarah media penyiaran Indonesia pada tahun 70an yang sangat kental dengan tiga hal. “Lintasan sejarah penyiaran di dunia ketiga, yang selalu menjadi platform penyiaran adalah, yang pertama, harus mendorong integrasi nasional.” Jelas Masduki yang kemudian menjadi tidak heran jika slogan RRI atau TVRI tidak jauh-jauh dari kata pemersatu bangsa atau media publik milik bangsa. “Yang seperti ini tidak ditemukan di negara dunia pertama.”

Yang kedua adalah Media menjadi corong pembangunan ekonomi dan sosial. Masduki meriwayatkan bahwa di Tahun 70 Peraturan Pemerintah nomor 55, PP pertama tentang penyiaran Indonesia yang isinya secara spesifik mematikan siaran politik di media komersial. Dan RRI menjadi corong pemerintah menyiarkan pembangunan, dan swasta disetir oleh pemerintah. Pada era Suharto inilah mendapatkan citra sebagai agent of socio-economic development.

Tujuan terakhir adalah perubahan dan kesinambungan budaya. Budaya menjadi yang utama dalam siaran saat itu. “Dan ini menjadi cenderung apolitis. Dan ini masih kita temukan sekali lagi sekarang,” ujar Masduki mengajak peserta untuk melihat dan mengenali penyiaran publik Indonesia yang masih didominasi oleh konten budaya alih-alih produk jurnalismenya yang kritis. “Pendek kata, menurut saya, walaupun ini dilakuka di 11 negara, kalau kita lihat, tiga hal ini masih menjadi warna paltform penyiaran kita,” simpul Masduki.

Ditarik mundur lagi di masa kepemimpinan Soekarno, menjelaskan berkembangnya ikon modernisasi dan simbol kemajuan pembangunan fisik di era sukarno. Jadi secara politik, penyiaran di indonesia bukan dibangun untuk mengakomodasi hak politik warga negara, melainkan tujuan politis alih-alih kebebasan informasi dan kebebasan berekspresi. Sedangkan media penyiaran Publik pada masa paska reformasi penyiaran ia ibaratkan seperti, “By Law (secara hukum) penyiaran publik dilihat sebagai hal yang mencerdaskan kehidupan bangsa, namun faktanya lebih pada menyiarkan kebudayaan,” kata Masduki.

Reading Time: 3 minutes

Oleh Masduki, Dr.rer.soc.

Pengesahan UU Cipta Kerja No. 11/2020 hingga kini masih meninggalkan kontroversi di berbagai sektor publik termasuk sektor penyiaran. Dimasukkannya sejumlah pasal yang mengatur tata kelola lembaga penyiaran ke dalam UU ini memicu protes karena mereduksi prinsip universal penyiaran sebagai entitas yang tidak hanya bersifat benda/kerja komersial dan karenanya menjadi pengguna tenaga kerja seperti spirit UU Cipta Kerja. Penyiaran adalah  entitas media massa, terkait pengelolaan konten yang sehat dan infrastruktur yang otonom, independen serta sebaran lembaganya harus merata, tidak Jakarta sentris. Tulisan pendek ini mengulas dua persoalan pokok yang memicu kontroversi tersebut.

Pemerintah Regulator Tunggal

Warisan penting demokratisasi penyiaran pasca 1998 di Indonesia adalah penguatan hak publik atas tata kelola media yang tercermin pada tiga aspek: Pertama, kehadiran lembaga regulator independen beranama Komisi Penyiaran Indonesia. Kedua, sistem penyiaran yang berformat lokal dan jaringan, bukan siaran berskala nasional. Ketiga, keberadaan lembaga penyiaran publik dan komunitas yang kuat dan profesional.

Terdapat perubahan signifikan penjaminan ketiga aspek diatas antara UU Penyiaran No. 32/2002 dengan UU Cipta Kerja. Dalam UU No. 32, terdapat dua regulator penyiaran yang posisinya relatif seimbang: Pemerintah dan KPI. Ini suatu kondisi yang relatif baik, meskipun belum paripurna karena seharusnya pemerintah tidak lagi menjadi regulator.

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah kembali menjadi regulator tunggal dan posisi Komisi Penyiaran adalah ‘regulator penggembira’ saja, karena tidak ada lagi hak review atas perizinan siaran. Setiap pelaku penyiaran yang mengajukan izin berdiri atau perpanjangan, cukup memberikan pernyataan sanggup mengikuti ketentuan P3SPS. Terminologi izin ini juga berubah, dari izin penyelenggaraan, menjadi hanya izin usaha. Artinya ada reduksi makna yang memposisikan penyiaran sebagai entitas bisnis semata, melihat publik sebagai konsumen, bukan entitas sosial yang berperan strategis untuk pemberdayaan publik.

Ancaman Baru Sentralisasi

Peta umum kepemilikan lembaga penyiaran analog (radio televisi) sejak 2002 hingga sekarang adalah Jakarta sentris atau Jawa sentris. Kepemilikan dan isi siaran televisi berpusat di Jakarta, sedangkan radio swasta adalah fenomena Jawa Barat dan Timur. Sebaran pemilik televisi yang hanya 12 kelompok disebut oligarki karena mereka menguasai, dan kemudian memakai media untuk tujuan politik praktis. Sentralisasi dan monopoli kepemilikan menjadi penyebab penyiaran tidak menjadi ruang publik yang egaliter, tetapi justru memicu destruksi harmoni sosial. Upaya mengatasi problem ini lewat UU Penyiaran No. 32/2002 tidak berhasil karena ada perlawanan yang kuat dari pemilik modal kuat.

UU Cipta Kerja berpeluang besar memperkuat peta sentralisasi dan monopoli bisnis penyiaran karena dua hal. Pertama, UU ini mengatur izin operasi penyiaran dapat berskala nasional, tidak lagi berskala lokal dan jaringan seperti amanat UU sebelumnya. Pemilik modal tentu lebih memilih mengembangkan model siaran nasional seperti saat ini karena menghemat modal dan kerja manajemen. Tanpa mekanisme perlindungan yang kuat, inisiatif pendirian televisi lokal sebagai upaya redistribusi hak publik akan makin terhambat.

UU Cipta Kerja khususnya pasal 60A juga memberi ‘cek kosong’ pengaturan teknis tata kelola siaran ddigital dan migrasi teknologi analog ke digital kepada Kementerian Kominfo bukan KPI. Artinya pemerintah menjadi penentu tunggal penyiaran digital dan berdasarkan pengalaman 10 tahun terakhir, pemerintah berpihak kepada pemodal bukan publik.

Memperhatikan kedua problem krusial diatas, maka para aktifis dan pemerhati media penyiaran perlu merapatkan barisan dan mendukung upaya judicial review yang kini diajukan komunitas masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi. Harapan akan terjadinya koreksi UU ini juga masih ada pada rencana revisi UU Penyiaran No. 32/2002 tahun depan. Namun, melihat potret legislator yang dikuasai partai politik besar dengan kepentingan pragmatis yang kuat, harapan itu tampaknya sangat kecil untuk dapat terwujud.

 

Masduki, Dr.rer.soc.

Dosen Tetap Program Studi Ilmu Komunikasi UII

Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media)


Tulisan ini telah dimuat sebelumnya di harian Kedaulatan Rakyat edisi 16 November 2020. Kami muat kembali di laman ini untuk kepentingan edukasi, dokumentasi dan pembelajaran dalam dunia akademik. Pemuatan ini juga bagian dari komitmen situs Prodi Ilmu Komunikasi UII dalam upaya pengelolaan pengetahuan (Knowledge Management).

Reading Time: < 1 minute

Dr. Rer. Soc. Masduki, Dosen Komunikasi UII, pada Selasa, 20 Oktober 2020, akan hadir menjadi panelis. Ia akan menjadi salah satu yang bicara tentang Digital Humanities: Kolaborasi Lintas Entitas untuk Penyajian Data Publik di Webinar besutan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Pembicara selain Masduki adalah Sapto Anggoro-CEO Tirto.id, Eva Danayanti-DIgital Humanities Specialist, University of Colorado Boulder, Mike Verawati-Sekjed Koalisi Perempuan Indonesia.

Diskusi akan diselenggarakan pada pukul 15.00-17.00 WIB lewat Live Youtube AMSI dan Zoom Meeting.

Menurut penyelenggara, Digital Humanities atau humanisme dijital menjembatani publik sehingga dapat mengakses informasi di dunia dijital saat ini. Digital humanities menempatkan kolaborasi beragam pihak, menyebarkan informasi, menciptakan visualisasi data, melakukan inovasi sehingga data menjadi informasi yang dapat membawa nilai-nilai humaniora. MAnfaatnya menyentuh pelbagai pihak seperti NGO, kampus, media, dan banyak lagi dalam mengakses data dan memahaminya sehingga ia bisa menggunakannya untuk kepentingan sehari-hari.

Sila hadir dan temukan temuan-temuan menarik dari kajian Dr. Rer. Soc. Masduki dari Komunikasi UII dengan cara mendaftar sesuai tautan yang tertera pada poster berikut ini.