,

Perlindungan Jurnalis di Saat Pandemi

Reading Time: 3 minutes

Oleh : Dr rer soc Masduki
Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia

AKSI perlawanan global terhadap pandem Covid-19 ibarat sebuah peperangan antara kekuatan pasukan sipil di suatu negara yang diorkestrasi pemerintah dengan pasukan virus korona. Dalam situasi perang dan di medan perang (khususnya aksi kekuatan militer), Konvensi Jenewa 1949 memerintahkan pihak yang bersengketa untuk menjamin perlindungan kepada dua aktor penting: relawan kesehatan/petugas medis dan jurnalis peliput perang. Mengapa?

Mereka sama-sama memberi pertolongan, sikapnya netral dan bekerja untuk tujuan yang lebih mulia: penyelamatan korban manusia dari kebiadaban secara fisik (tenaga media). Dan menjaga akal sehat publik (jurnalis) melalui pemberian informasi yang akurat-berimbang dengan fokus kepada upaya perdamaian. Namun saat melaksanakan tugas ini, kedua profesi dalam posisi kritis, terancam karena harus berada dan menjadi saksi langsung sebuah pertempuran.

Formula kerja jurnalis memiliki kemiripan dengan formula tugas tenaga medis, yaitu keharusan berinteraksi langsung dengan orang lain (korban/pasien, sumber berita). Tiadanya interaksi langsung dengan narasumber atau lokasi peristiwa, menurunkan kualitas jurnalisme. Petugas medis juru selamat (fisik), sedang jurnalis adalah juru damai (psikologis dan sosiologis).

Sehingga seperti tenaga medis. Jurnalis yang tidak mampu mengakses sistem perlindungan diri yang standar saat bertugas akan berpotensi terinveksi virus korona. Atau bisa menjadi pembawa virus kepada orang lain/rekan seprofesinya. Profesional Jurnalis pertama-tama adalah makhluk profesional, tugas pokoknya meliput sebuah peristiwa, mengolahnya menjadi berita. Tuntutan reportase jurnalistik yang baik tidak hanya mengandalkan dokumen yang bisa diakses secara daring, tetapi pernyataan otentik pihak terkait suatu peristiwa (narasumber).

Lebih dari itu, jurnalis dituntut melihat langsung peristiwa di lapangan/observasi. Di tengah pandemi, tugas ini harus dilaksanakan dengan risiko tinggi tertular virus karena tidak ada jaminan bahwa lokasi yang diobservasi atau narasumber yang diwawancarai steril. Sehingga, standar perlindungan jurnalis idealnya sama dengan tenaga medis yaitu alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Jika saat meliput perang, jurnalis mengenakan rompi antipeluru, dalam meliput Covid-19, belum ada kesepakatan busana yang pas. Saat ini, jurnalis melindungi dirinya di lapangan secara minimalis: hanya memakai masker. Dalam konteks sebagai makhluk profesional, jurnalis adalah pekerja pada suatu media atau media massa yang dikelolanya sendiri.

Faktor hubungan pekerja-pemberi kerja ini dapat menjadi pintu masuk kewajiban perusahaan melindungi pekerja-nya. Harus ada kepastian bahwa hak-hak dasar berupa gaji dan tunjangan jurnalis tetap berlaku. Di luar hak dasar ini, perlindungan terhadap jurnalis mencakup penyediaan APD saat bertugas di lapangan dan penataan ruang redaksi agar terjadi jarak fisik yang aman.

Persoalannya, di tengah pelambatan daya beli masyarakat atas produk media (terutama cetak), apakah perusahaan pers saat ini mampu memberi hak dasar dan perlindungan khusus jurnalisnya? Di samping sebagai pekerja profesional, jurnalis adalah warga negara yang terdampak secara ekonomi dan sosial.

Selain terancam kehilangan pekerjaan (akibat krisis di perusahaan medianya), jurnalis beserta keluarganya terancam terinveksi Covid-19 atau apabila ia sudah terinveksi dapat mengalami kematian jika tidak ada pertolongan medis darurat. Sebagaimana warga negara pada umumnya, jurnalis berhak atas pelayanan medis terkait Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas lain yang disediakan pemerintah.

Inisiatif pemerintah/industri untuk ikut memproteksi jurnalis harus lebih hat- hati dan bisa dilakukan lewat tiga institusi: organisasi profesi jurnalis, Dewan Pers selaku regulator dan perusahaan pers tempat mereka bekerja. Sayang, kita belum melihat Dewan Pers atau perusahaan pers memiliki protokol yang memadai terkait hal ini.

Upaya Dewan Pers meminta pemerintah memberikan insentif keringanan pajak pada perusahaan pers tidak diikuti dengan protokol lanjutan yang jelas. Terutama terkait sejauhmana insentif ini berimplikasi langsung kepada perilindungan jurnalis yang bekerja di lapangan.

Artikel telah dimuat di Rubrik Opini KR, Jumat 24 April 2020