Memahami Hak Cipta sebelum Menjadi Kreator Konten
Jumlah kreator konten (Content Creator) di Indonesia mencapai 17 juta, 8 juta diantaranya telah berpenghasilan di atas UMR. Data ini diungkap oleh Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya akhir tahun 2024 lalu.
Jumlah tersebut mengindikasikan profesi ini sangat diminati, apalagi pundi-pundi rupiah yang ditawarkan cukup fantastis dengan jam kerja yang fleksibel. Jadi tak heran pengguna media digital berbondong-bondong membuat konten berharap viral dan menjadi content creator.
Namun, sebelum terjun menjadi content creator salah satu prinsip yang perlu dipahami tentu tentang hak cipta. Hal ini penting karena pengabaian hak cipta dapat merugikan secara materiil maupun non materiil.
Content creator sebagai orang yang membuat konten (teks, audio, video) dalam bentuk fisik maupun digital bertujuan untuk memikat, edukasi, hingga hiburan semata.
Dengan profesi yang berkutat dengan materi penciptaan, seorang content creator akan sering bersinggungan dengan hak cipta.
Memahami Hak Cipta
Melansir dari laman Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayan Intelektual, hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang melekat secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif atas ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hak cipta telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selengkapnya dapat diakses melalui laman https://peraturan.bpk.go.id/details/38690.
Realita saat ini pelanggaran hak cipta di era digital sangat kompleks. Dari riset yang dilakukan Fenny Wulandari tentang Problematika Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital pada Journal of contemporary Law Studies menyebut kemudahan penggandaan dan pendistribusian karya digital di platform digital dilakukan tanpa kontrol yang memadai.
Kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia yang berkaitan dengan teknologi digital didominasi oleh distribusi ilegal.
Sialnya, jika seorang content creator tak memahami pentingnya pengetahuan hak cipta kerugian bisa saja menimpa. Hukuman pidana beragam dari 5 hingga 7 tahun penjara, atau denda dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
Bijak dalam Mencipta
Jika saat ini content creator menjadi profesi incaranmu sebaiknya perhatikan baik-baik dalam proses menciptakan karya. Terlebih soal karya-karya yang akan menjadi pendukung konten yang tengah diproduksi.
Sederhananya, content creator akan membutuhkan gambar visual, instrument, musik, hingga video. Sebenarnya banyak laman penyedia gratis yang dapat diakses. Namun hal yang sebaiknya tak dilewatkan adalah keterangan syarat dan ketentuan sebelum mengunduhnya.
Konten-konten di sosial media cenderung dinamis namun seragam, sesuai dengan tren yang tengah banyak digemari penggunanya. Hal yang paling umum adalah penggunaan karya seni, misalnya menambahkan musik terbaru saat mengunggah konten video ke Instagram. Beberapa musik dan instrument bisa jadi bebas akses, namun jika tujuan komersil hal tersebut perlu dipelajari lebih lanjut.
Sebagai contoh, anda merupakan seorang content creator yang akan menerima endorsement suatu produk. Untuk mengoptimalkan engagement anda menambahkan lagu dari salah satu seniman. Artinya anda akan mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut, sementara pencipta lagu tidak mendapatkan apapun dari hal tersebut.
Tidak masalah jika lagu tersebut bisa diakses secara bebas dan disediakan oleh pencipta karena karyanya turut dipromosikan. Akan sangat merugikan jika anda memilih lagu dari seniman yang sama tapi mengambil dari sumber yang bukan aslinya, di Indonesia aktivitas cover-mengcover lagu tanpa izin yang tengah booming sudah dinormalisasi.
Namun, untuk menjadi content creator yang juga mencipta karya sebaiknya prinsip-prinsip terkait hak cipta menjadi pedoman utama. Bagaimana menurutmu Comms?