Hari Pers Nasional 9 Februari Perlu Dikaji Ulang?
Merayakan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari nampaknya perlu dikaji ulang. Kilas balik sejarahnya yang mengacu kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dinilai tak mewakili beberapa komunitas-komunitas pers.
Ditambah konflik internal dualisme kepemimpinan di tubuh PWI Pusat. Akibatnya dalam rapat pleno 29 September 2024, Dewan Pers mengambil beberapa tindakan salah satunya tidak memperbolehkan PWI menggelar uji kompetensi wartawan (UKW).
Terlepas dari konflik tersebut, perayaan HPN tetap digelar dengan tema “Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa” di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Minggu, 9 Februari 2025.
Menanggapi hal ini, salah satu dosen Prodi Ilmu Komunikasi UII, Prof. Masduki memberikan beberapa tanggapan kritis.
Berikut hasil wawancara dengan Prof. Masduki, Profesor Bidang Ilmu Media dan Jurnalisme
- Mengapa penetapan 9 februari sebagai Hari Pers Nasional perlu dikaji ulang?
“Momentum apa yang disebut hari pers 9 Februari itu, sebetulnya secara historis hari kelahiran PWI. Namun tahun ini PWI lagi pecah, [Dualisme pemimpin], jadi dua organisasi. Ada yang mau bikin acara di Bajarmasin, ada yang mau bikin acara di Sumatera. Akhirnya apa yang terjadi sekarang? Orang bingung, sebenarnya peringatan hari persnya gimana ini. Dari sisi ini saya ingin mengatakan momentum apa yang disebut 9 Februari sebagai hari pers. Tahun ini harusnya menjadi refleksi ulang bahwa hari pers nasional perlu ditinjau.
Bukan hari pers yang bisa disepakati oleh seluruh komunitas pers. Termasuk Dewan Pers. Dalam diskusi dengan teman-teman Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen, beberapa hari ini saya menyampaikan intinya hari pers nasional perlu disepakati ulang karena itu warisan orde baru. Dan kemudian dicari momen sejarah yang lebih mewakili semua.
- Lantas mengacu dengan momen apa kesepakatan Hari Pers Nasional?
Misalnya kelahiran dari Medan Priayi di Bandung atau mungkin pas penetapan undang-undang pers tahun 1999. Satu poin pertama bahwa momentum 9 Februari harus dijadikan sarana untuk merefleksikan, mengkaji ulang kapan sebetulnya hari pers nasional Indonesia yang mencerminkan situasi lebih kompleks pada hari ini.
- Sementara, bagaimana dengan pers di Indonesia sudahkah ideal?
Nah kemudian yang kedua seperti yang ditanyakan tentu ini momentum ya. Apapun moment historisnya bahwa pers Indonesia itu harus segera berbenah, harus segera mengakselerasi kesiapan menghadapi disrupsi digital yang sudah berjalan ya. Karena dengan demikian dia bisa menjadi institusi yang sustainable.
- Dengan situasi Indonesia saat ini dengan berbagai kebijakan lawak, apa yang perlu dilakukan pelaku pers?
Ada tiga masalah besar pers Indonesia hari ini. Pertama soal yang disebut dengan independensi. Dia harus independen dari pemilik yang merupakan partai atau politisi. Dia harus bebas dari intervensi politik. Yang kedua, ini ada masalah dengan bagaimana pers Indonesia beradaptasi dengan pelakon digital. Yang ekosistem bisnisnya ini berubah total. Dan ini membutuhkan tidak hanya kesiapan skill, kompetensi, tapi juga perubahan regulasi yang diproduksi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, juga DPR. Nah yang ketiga yang menjadi banyak sekali perhatian adalah bagaimana keberlanjutan dari jurnalisme yang berkualitas. Yang dulu itu dikerjakan oleh media cetak. Sekarang media cetak berguguran, tapi yang muncul media digital, media siber itu isinya clickbait atau berita yang berbau hoax disinformasi. Ada ancaman namanya hilangnya jurnalisme berkualitas. Kedalaman berita investigasi, berita yang seharusnya watchdog, memantau kekuasaan.
- Langkah apa yang mampu menjadi solusi?
Ini harus jadi konsen bersama. Baik itu dalam kerangka misalnya melindungi dan mendorong tumbuhnya media-media alternatif yang fokusnya pada jurnalisme, maupun mengembangkan pendanaan publik yang bisa dicollect dari negara, hibah negara, juga hibah dari platform digital, juga para charity, para filantropis, sehingga jurnalisme-jurnalisme yang bertumbuh sekarang yang dikelola oleh independent journalist di luar media mainstream itu bisa mendapat tempat.
Karena Indonesia harus merawat demokrasi yang berbasis pada well-informed society, masyarakat yang memiliki informasi memadai kesadaran yang cukup, posisinya sebagai warga negara yang harus selalu aware dan mengontrol kekuasaannya. Pers itu harus menjadi watchdog dalam situasi ini.