Reading Time: 3 minutes

Sebuah slogan yang sarat spirit heroisme: Sekali Di Udara Tetap di Udara, menggema di media sosial dan saluran terestrial dalam bulan ini, menjelang perayaan tiga perempat abad kelahiran RRI (radio republik Indonesia), radio nasional tertua. Slogan ini lahir dalam masa revolusi kemerdekaan tahun 1948, ketika studio RRI Solo dibawah pimpinan R. Maladi, harus pindah ke Karanganyar menghindari aksi militer Belanda.

Slogan ini terus di rawat dalam benak dan disuarakan hingga 75 tahun kemudian, sebagai isyarat verbal bahwa RRI bertekad menjadi bagian dari proses ’revolusi udara’ pasca kemerdekaan. Meski lanskap sosial politik dan sistem media telah berubah. Merujuk buku Sedjarah Radio (1963), teks lengkap slogan itu sebetulnya didahului kalimat: Sekali Merdeka Tetap Merdeka, namun kalimat ini kerapkali tidak disertakan. Terinspirasi dari daya tahan slogan ini melewati berbagai periode politik dan sistem media, tulisan pendek ini menggali sejarah RRI dalam kerangka kebijakan penyiaran di Indonesia.

Dua Periode Kritis

Memasuki usia 75 tahun bagi RRI berarti juga memasuki periode ketiga kebijakan penyiaran Indonesia. Kebijakan pertama berlaku sejak radio ini lahir tahun 1945 hingga tahun 1970. Corak dasarnya monopolistik, di mana otoritas politik Indonesia hanya memiliki satu jenis media, yaitu radio pemerintah, radio siaran di luar pemerintah dianggap illegal. Model monopolistik ini jamak terjadi di negara lain termasuk di Inggris di mana sejak berdiri tahun 1927 hingga 1970-an, BBC menjadi pemain tunggal. Perbedaannya, BBC sejak awal menjadi media publik berbasis kebudayaan publik, sedang RRI lahir dengan semangat menjadi radio politik, mendukung pemerintah pasca kemerdekaan, bukan kebudayaan.

Orientasi penyiaran yang bersifat politis ini dikoreksi pada periode antara tahun 1970-1995-an. Keluarnya PP No. 55/1970 yang mengakui radio swasta mengakhiri era dominasi tunggal RRI. Regulasi ini mempromosikan radio sebagai institusi budaya, berbasis kreatifitas masyarakat dengan tujuan sosial-komersial. Kompetisi menjadi kata kunci yang sejatinya bisa memperkuat posisi RRI sebagai media publik. Sayang, hasrat pemerintah mengkooptasi RRI masih kuat sehingga periode 1970-1985 bisa dianggap sebagai sejarah paling buruk bagi RRI sebagai institusi radio yang seharusnya melayani warga negara.

Masa Lalu atau Masa Depan?

Periode ketiga (1995-2020) adalah periode paling dinamis sistem penyiaran Indonesia termasuk RRI. UU Penyiaran No. 32/2002 mengkoreksi kebijakan dualisme: radio pemerintah dan radio swasta menjadi kebijakan pluralistik terbatas. Ditandai munculnya radio publik dan radio komunitas sebagai pemain baru. Pilihan RRI pada tahun 2000 untuk menjadi radio publik sudah benar, selaras semangat demokratisasi media. Namun, dalam perjalanan hingga tahun 2020, rupanya tampak sikap galau, dan semangat untuk menjaga aliansi mesra dengan otoritas politik, bukan beraliansi dengan publik. Para insan di radio terbesar di Indonesia ini masih bimbang: merawat masa lalu atau meraih masa depan.

Karakteristik budaya jurnalisme di Indonesia pada 15 tahun terakhir, ketika RRI sudah mengemban status sebagai lembaga penyiaran publik mirip dengan apa yang digambarkan Robert McChesney (1999) sebagai: rich media poor democracy (jumlah media yang banyak, informasi yang berhamburan, tetapi minim kualitas yang merawat demokrasi). Setelah berusia 15 tahun sebagai LPP, pengelola RRI tampak tenggelam kepada kejayaan masa lalu sebagai media pembangunan dan saluran budaya serta olah raga, dan melewatkan kesempatan untuk menjadi saluran informasi yang tajam dan berkualitas. Slogan “sekali di udara tetap di udara“ kian mengalami kemandegan makna dan spirit perubahan. Nah, jika ingin meraih masa depan yang cerah menuju satu abad (25 tahun ke depan), RRI harus segera berbenah memenuhi aspirasi publik, sebab hanya publik yang loyalitasnya tulus.

 

Penulis: Masduki, Dr.rer.soc.

Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi UII

—–

Tulisan ini telah terbit sebelumnya di Harian Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta pada edisi 11 September 2020 halaman 11. Gagasan dalam tulisan ini kembali kami terbitkan dalam laman ini demi menyemarakkan Bulan Penyiaran Publik. Kami meyakini, Semangat pembaruan Lembaga Penyiaran Publik yang tersirat dalam tulisan Dosen Program Studi kami ini layak digaungkan dan dikemasulang di laman-laman studi komunikasi sebagai bagian dari proses laku Pengelolaan Pengetahuan (Knowledge Management). Penulis adalah doktor dengan spesialisasi kajian Penyiaran Publik, Media Layanan Publik dalam klaster riset Regulasi dan Kebijakan Komunikasi.  Tulisan ini juga menjadi bagian komitmen kami pada rangkaian diskusi Sejarah Komunikasi dalam kajian Forum Amir Effendi Siregar.

Reading Time: 5 minutes

Oleh Ifa Zulkurnaini

Wisata bencana adalah topik perdebatan yang pelik: ada yang sinis dan ada yang simpatik. Sikap media pun bergeser dari masa ke masa.

Di tengah perang dengan pandemi dan anjuran untuk karantina diri, beberapa gunung di Indonesia tersadar dari tidurnya. Gunung Merapi erupsi pada 10 April 2020 pagi. Malamnya, Anak Krakatau menyusul. Tampaknya, hidup di Indonesia, berarti bersiap berhadapan dengan bencana yang beragam.

Warga Indonesia sudah sejak lama menggunakan kreativitas sebagai respon bencana. Kita mengenal adanya “wisata bencana”, yakni kegiatan wisata yang memperlakukan bencana sebagai tontonan. Konsep dan praktik ini bisa ditelisik mundur setidaknya sejak 1982. Ada satu hal penting ketika kita membicarakan “wisata bencana”.

Sejak awal kemunculannya, media berperan penting dalam mendefinisikan, membangun, dan menilai wacana mengenai “wisata bencana”. Posisi media dalam melihat “wisata bencana” juga berubah di sepanjang sejarah.

Artikel ini sendiri akan membicarakan bagaimana Harian Umum Kompas—media cetak yang memiliki oplah tinggi di Indonesia—mendefinisikan “wisata bencana” semenjak 1970an hingga 2000an awal. Artikel ini juga akan membicarakan bagaimana kemudian Kompas bergeser dalam menilai “wisata bencana” menjadi dua hal yang berbeda.

Piknik Bencana Sebagai ”Tindakan Tidak Etis”

Teks yang berhubungan dengan wisata bencana pertama kali muncul di Kompas pada 26 Juli 1976. Ketika itu, terjadi gempa bumi yang terjadi di Seririt, Bali, salah satu kota kecamatan yang terkenal sebagai tempat wisata. Artinya, dalam kemunculan ini, “wisata bencana” dapat diartikan sebagai “bencana yang terjadi di daerah wisata”.

Kompas mewacanakan konsep ini dengan lebih sistematis, serta lebih dekat dengan pemaknaan kita hari ini, pada 1982. Ketika Gunung Galunggung meletus dan menyapu beberapa kecamatan di Garut. Kala itu, Kompas memberitakan sebuah kegiatan yang dinamai sebagai “piknik bencana”.

“…yang lebih ramai lagi adalah bila Anda bisa minta kepada penjaga palang pintu untuk membukakan jalan, dan masuk mengikuti jalan yang menuju ke arah Desa Sinagar, desa yang sudah dimusnahkan oleh delapan kali Letusan galunggung. Di Desa Sukaratu, jalan itu melintasi Kali Cibanjaran, alur yang menjadi jalan lahar dingin dari kawah Cekok dan kawah Hejo yang sekarang mengepul menjadi satu kepundan… Di situlah pusat keramaiannya… kebanyakan orang kota, dengan pakaian lengkap dengan kamera, gaya piknik.” (Piknik ke Galunggung”, Kompas 2 Juni 1982).

Melalui teks tersebut, Kompas memposisikan kegiatan masyarakat menonton bencana itu sebagai “piknik”. Secara simbolik, istilah piknik digunakan sebagai strategi untuk memproduksi ruang yang bukan wisata menjadi ruang wisata.

Kompas memilih diksi yang menarik untuk kita bahas di sini: “orang kota”. Sewajarnya, dalam piknik, pelakunya umum disebut sebagai “wisatawan”, “pelancong”, atau “turis”. Dengan menggunakan diksi “orang kota”, Kompas hendak menggarisbawahi tegangan sosial yang terlibat di dalamnya. Pada satu sisi ada subjek “orang kota” yang “berpakaian lengkap”, dan menenteng “kamera”. Pada sisi lain, ada objek pemandangan warga terdampak, desa yang “dimusnahkan oleh delapan kali Letusan galunggung”.

Bingkai etika yang dipakai Kompas ini semakin keras dan gamblang pada 2006. Kritik ini disampaikan melalui artikel dengan judul “Santir Rupa Lindunisia”, yang menyamakan pengunjung wisata bencana sebagai “orang berhati Iblis”.

“Rupanya bencana memunculkan pula peluang bagi orang-orang berhati iblis untuk mendirikan kebahagiaan di atas penderitaan orang lain. Paling tidak membikin mereka berkesempatan piknik ke ‘desa wisata gempa’, …” (Wahyuddin, “Santir Rupa Lindunisia”, Kompas 24 September 2006).

Cerpen berjudul “Piknik” ikut memberi penggambaran sinis atas aktivitas ini.

“Bila kau merencanakan liburan akhir pekan—dan kau sudah bosan piknik ke kota-kota besar dunia yang megah dan gemerlap—ada baiknya kau berkunjung ke kota kami. Jangan lupa membawa kamera untuk mengabadikan penderitaan kami. Mungkin itu bisa membuatmu sedikit terhibur dan gembira. Berwisatalah ke kota kami. Jangan khawatir, kami pasti akan menyambut kedatanganmu dengan kalungan bunga—air mata. (Agus Noor, “Piknik”, Kompas, 2 Juli 2006)

Nada satir pada kalimat terakhir di penggalan cerpen Agus Noor memberikan kesaksian bahwa kegiatan “piknik bencana” bukanlah hal yang dikehendaki penyintas. Dalam teks-teks ini, bencana dipahami sebagai kondisi yang menyedihkan. Dengan demikian, tak elok jika dinikmati sebagai objek pengisi waktu luang.

Hal lain yang menarik dari fenomena “piknik bencana” dalam terbitan Kompas di sepanjang 1982-2010 adalah kegiatannya yang bersifat aksidental, tanpa persiapan atau tanpa pengelolaan. Fokusnya pun hanya sebatas apa yang bisa dilakukan oleh penonton, seperti “orang kota” dalam letusan Gunung Galunggung.

Pemberitaan Kompas mengenai Letusan Gunung Merapi pada 1993 memang menunjukkan adanya aktivitas dari penyintas yang menjadi pemandu wisata, serta adanya pemberian imbalan (“Rame-Rame Nonton Letusan”, Kompas, 24 April 1993). Namun, praktik ini tidak terorganisir dan tidak ada penerapan tarif khusus. Hal sama yang terjadi ketika Galunggung meletus pada 1982, ketika masyarakat ramai menemani “orang kota” melihat letusan Galunggung.

“Wisata Bencana” sebagai Tontonan yang Dikelola

Perubahan cara pandang Kompas mulai terjadi setidaknya pada 2010. Pada era tersebut itu, Kompas mulai menukar istilah “piknik bencana” menjadi “wisata bencana”. Penggunaan istilah ini menandai sejumlah pergeseran dalam menempatkan warga terdampak, pengunjung, serta aktivitas wisata itu sendiri. Lebih dari itu, penggunaan istilah “wisata bencana” juga menandai peralihan peran Kompas dalam menyebarkan pengetahuan bahwa bencana dapat dijadikan sebagai komoditas wisata.

Hal ini terjadi terutama setelah meletusnya Gunung Merapi pada 2010. Selepas bencana ini terjadi, warga terdampak tak lagi digambarkan sebagai objek yang pasif, yang tak berdaya menjadi bahan tontonan. Warga terdampak digambarkan secara simpatik sebagai aktif memanfaatkan ramainya pengunjung.

“Orang ingin tahu seperti apa rumah Mbah Maridjan dan bagaimana kondisi dusun kami—daripada nasib kami menjadi tontonan, lebih baik kami sekalian menyediakan tontonan. Itulah ide awal Lava Tour Merapi,” ungkap Asih (“Merapi yang Selalu Menghidupi”, Kompas, 18 Februari 2012).

“Wisata bencana” adalah istilah yang merujuk pada sebuah kegiatan wisata yang dikelola. Dalam peliputannya, Kompas pun menghadirkan industri wisata baru yang dikelola warga terdampak bencana ini sebagai wisata yang wajar dan profesional. Mulai dari pengelola yang mengenakan seragam, hingga cetakan karcis masuk dan biaya parkir yang sudah diseragamkan (Kompas, 28 Januari 2011).

Pengelola pun menyediakan fasilitas berupa mobil Jeep dan motor trail untuk memperkaya pengalaman wisata.

Perubahan juga terjadi dalam cara Kompas mendeskripsikan pengunjung. Bukan lagi sebagai “orang kota” yang hendak “piknik”, melainkan sebagai “wisatawan”. Aktivitas para wisatawan ini pun tak lagi disindir atau dikritik sebagai aktivitas yang tak bermoral. Praktik menonton sambil menenteng kamera atau smartphone untuk merekam bencana dianggap hal yang lumrah.

Kompas menyamakan kegiatan ini dengan “napak tilas”. Penggunaan istilah napak tilas terlihat memberikan gambaran bahwa aktivitas yang dilakukan oleh wisatawan sebagai penghormatan, sebagai rasa empati terhadap warga terdampak.

Refleksi

Ada hal yang berubah dari cara Kompas membicarakan wisata bencana. Sejak pemberitaan awal pada 1982, Kompas teguh untuk menganggap piknik bencana sebagai perbuatan yang tidak elok. Namun setelah letusan Gunung Merapi pada 2010, Kompas tidak lagi mengkritik wisata bencana sebagai hal yang negatif, mereka lebih tertarik pada pada bagaimana masyarakat mengkomodifikasi bencana menjadi wisata.

Tentu ada dimensi etika yang patut untuk dipertimbangkan: apakah tindak “menonton” bencana adalah hal yang etis untuk dilakukan dan menghormati warga terdampak? Apakah ketika warga terdampak berperan secara aktif dalam menyelenggarakan wisata itu membuatnya jadi kegiatan yang lebih etis?

Namun, di luar dimensi etika, hal lain yang menarik untuk kita refleksikan adalah mengenai relasi kita dengan ruang. Dalam studi komunikasi geografi, komunikasi dan media memiliki peran krusial dalam mengkonstruksi ruang yang baru bagi manusia (Dhona, 2018: Dhona, 2017).

Dalam kasus wisata bencana, media—diwakili oleh Kompas—sebagai pihak yang secara aktif memaknai dan membentuk pemahaman kita mengenai situs bencana. Hal ini menunjukkan bahwa juga memberikan gambaran bahwa ruang tidaklah tetap. Pemahaman kita atas ruang dibentuk oleh aktivitas kita di dalamnya, termasuk juga bagaimana kita membicarakannya (Dhona, 2019).

——-

Ifa Zulkurnaini adalah Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) Klaster Riset Komunikasi Geografi dan Lingkungan. Tulisan ini telah terbit lebih dahulu pada 16 Juni 2020 di laman Remotivi, sebuah Pusat Kajian Media dan Komunikasi yang telah eksis lama di dunia kajian media Indonesia. Gagasan ini kami terbitkan ulang sebagai #kliping untuk kepentingan edukasi dan kajian komunikasi terutama komunikasi geografi.  Gambar merupakan karya Remotivi.or.id digunakan ulang untuk ilustrasi dan edukasi.

Reading Time: < 1 minute

Kali ini kami akan terus mengunggah artikel opini Dosen Komunikasi UII yang dimuat media massa. Upaya ini adalah bagian dari pengelolaan pengetahuan (knowledge management) di dalam internal Program Studi Ilmu Komunikasi UII. Harapannya, diskursus soal media dan komunikasi ini berlanjut menjadi sebuah pengetahuan baru atau minimal mewujud dokumentasi pengetahuan yang kini terserak.

Berikut ini adalah #kliping Opini Dosen Komunikasi UII. Kali ini kami memuat opini Dr. Rer. Soc. Masduki tentang Negara dan Pers. Tulisan ini telah dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat, sebuah surat kabar lokal di DIY. Ini dimuat pada Rabu Pahing, 15 Juli 2020. Masduki membahas tentang pro dan kontra di Indonesia soal gagasan subsidi untuk media massa di Indonesia pada masa pandemi. Perlu diketahui, pandemi di Indonesia membuat beberapa perusahaan pers di Indonesia mengalami defisit. Ini bisa ditandai dari beberapa media di Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja di masa Maret-Juli 2020.

Selamat Membaca.

Terima Kasih atas Foto oleh Darmanto BPSDMP DIY

 

Reading Time: 3 minutes

Oleh : Dr rer soc Masduki
Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia

AKSI perlawanan global terhadap pandem Covid-19 ibarat sebuah peperangan antara kekuatan pasukan sipil di suatu negara yang diorkestrasi pemerintah dengan pasukan virus korona. Dalam situasi perang dan di medan perang (khususnya aksi kekuatan militer), Konvensi Jenewa 1949 memerintahkan pihak yang bersengketa untuk menjamin perlindungan kepada dua aktor penting: relawan kesehatan/petugas medis dan jurnalis peliput perang. Mengapa?

Mereka sama-sama memberi pertolongan, sikapnya netral dan bekerja untuk tujuan yang lebih mulia: penyelamatan korban manusia dari kebiadaban secara fisik (tenaga media). Dan menjaga akal sehat publik (jurnalis) melalui pemberian informasi yang akurat-berimbang dengan fokus kepada upaya perdamaian. Namun saat melaksanakan tugas ini, kedua profesi dalam posisi kritis, terancam karena harus berada dan menjadi saksi langsung sebuah pertempuran.

Formula kerja jurnalis memiliki kemiripan dengan formula tugas tenaga medis, yaitu keharusan berinteraksi langsung dengan orang lain (korban/pasien, sumber berita). Tiadanya interaksi langsung dengan narasumber atau lokasi peristiwa, menurunkan kualitas jurnalisme. Petugas medis juru selamat (fisik), sedang jurnalis adalah juru damai (psikologis dan sosiologis).

Sehingga seperti tenaga medis. Jurnalis yang tidak mampu mengakses sistem perlindungan diri yang standar saat bertugas akan berpotensi terinveksi virus korona. Atau bisa menjadi pembawa virus kepada orang lain/rekan seprofesinya. Profesional Jurnalis pertama-tama adalah makhluk profesional, tugas pokoknya meliput sebuah peristiwa, mengolahnya menjadi berita. Tuntutan reportase jurnalistik yang baik tidak hanya mengandalkan dokumen yang bisa diakses secara daring, tetapi pernyataan otentik pihak terkait suatu peristiwa (narasumber).

Lebih dari itu, jurnalis dituntut melihat langsung peristiwa di lapangan/observasi. Di tengah pandemi, tugas ini harus dilaksanakan dengan risiko tinggi tertular virus karena tidak ada jaminan bahwa lokasi yang diobservasi atau narasumber yang diwawancarai steril. Sehingga, standar perlindungan jurnalis idealnya sama dengan tenaga medis yaitu alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Jika saat meliput perang, jurnalis mengenakan rompi antipeluru, dalam meliput Covid-19, belum ada kesepakatan busana yang pas. Saat ini, jurnalis melindungi dirinya di lapangan secara minimalis: hanya memakai masker. Dalam konteks sebagai makhluk profesional, jurnalis adalah pekerja pada suatu media atau media massa yang dikelolanya sendiri.

Faktor hubungan pekerja-pemberi kerja ini dapat menjadi pintu masuk kewajiban perusahaan melindungi pekerja-nya. Harus ada kepastian bahwa hak-hak dasar berupa gaji dan tunjangan jurnalis tetap berlaku. Di luar hak dasar ini, perlindungan terhadap jurnalis mencakup penyediaan APD saat bertugas di lapangan dan penataan ruang redaksi agar terjadi jarak fisik yang aman.

Persoalannya, di tengah pelambatan daya beli masyarakat atas produk media (terutama cetak), apakah perusahaan pers saat ini mampu memberi hak dasar dan perlindungan khusus jurnalisnya? Di samping sebagai pekerja profesional, jurnalis adalah warga negara yang terdampak secara ekonomi dan sosial.

Selain terancam kehilangan pekerjaan (akibat krisis di perusahaan medianya), jurnalis beserta keluarganya terancam terinveksi Covid-19 atau apabila ia sudah terinveksi dapat mengalami kematian jika tidak ada pertolongan medis darurat. Sebagaimana warga negara pada umumnya, jurnalis berhak atas pelayanan medis terkait Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas lain yang disediakan pemerintah.

Inisiatif pemerintah/industri untuk ikut memproteksi jurnalis harus lebih hat- hati dan bisa dilakukan lewat tiga institusi: organisasi profesi jurnalis, Dewan Pers selaku regulator dan perusahaan pers tempat mereka bekerja. Sayang, kita belum melihat Dewan Pers atau perusahaan pers memiliki protokol yang memadai terkait hal ini.

Upaya Dewan Pers meminta pemerintah memberikan insentif keringanan pajak pada perusahaan pers tidak diikuti dengan protokol lanjutan yang jelas. Terutama terkait sejauhmana insentif ini berimplikasi langsung kepada perilindungan jurnalis yang bekerja di lapangan.

Artikel telah dimuat di Rubrik Opini KR, Jumat 24 April 2020