Reading Time: 3 minutes

A slogan full of the spirit of heroism: Sekali di Udara, Tetap di Udara (Once in the Air Stay in the Air), echoing on social media and terrestrial channels this month, ahead of the three-quarter century anniversary of the birth of RRI (radio republic of Indonesia), the oldest national radio. This slogan was born during the independence revolution in 1948, when RRI Solo studio under the leadership of R. Maladi, had to move to Karanganyar to avoid Dutch military action.

This slogan was kept in mind and voiced up to 75 years later, as a verbal signal that RRI was determined to be part of the post-independence ‘air revolution’ process. Although the socio-political landscape and media system have changed. Referring to the book Sedjarah Radio (1963), the full text of the slogan is actually preceded by the sentence: Once Free, Stay Free, but this sentence is often not included. Inspired by the persistence of this slogan through various periods of politics and media systems, this short article explores the history of RRI within the framework of broadcasting policy in Indonesia.

Two Critical Periods

Entering the age of 75 for RRI means entering the third period of Indonesia’s broadcasting policy. The first policy was in effect since radio was born in 1945 to 1970. The basic pattern is monopolistic, in which the Indonesian political authority only has one type of media, namely state radio, broadcast radio outside the government is considered illegal. This monopolistic model is common in other countries, including Britain, where since its founding in 1927 to the 1970s, the BBC has been the sole player. The difference is that the BBC has been a public media based on public culture from the start, while RRI was born with the spirit to become a political radio, supporting the post-independence government, not culture.

This political orientation of broadcasting was corrected in the period between 1970-1995s. The issuance of PP No. 55/1970 which acknowledged that private radio ended the era of RRI’s single domination. This regulation promotes radio as a cultural institution, based on community creativity with socio-commercial objectives. Competition is a keyword that can actually strengthen RRI’s position as a public media. Unfortunately, the government’s desire to co-opt RRI is still strong so that the period 1970-1985 can be considered as the worst history for RRI as a radio institution that should serve citizens.

Past or Future?

The third period (1995-2020) was the most dynamic period for the Indonesian broadcasting system, including RRI. Broadcasting Law No. 32/2002 corrects the policy of dualism: state radio and private radio to a limited pluralistic policy. Marked by the emergence of public radio and community radio as a new player. RRI’s choice in 2000 to become a public radio station was correct, in line with the spirit of media democratization. However, on the way up to 2020, there seems to be a troubled attitude and enthusiasm to maintain an intimate alliance with political authorities, not alliance with the public. The people on the biggest radio in Indonesia are still uncertain: caring for the past or reaching for the future.

The characteristics of journalism culture in Indonesia in the last 15 years, when RRI has assumed its status as a public broadcasting institution is similar to what Robert McChesney (1999) described as: rich media, poor democracy (large amount of media, scattered information, but minimal quality of care. democracy). After turning 15 as an LPP, the RRI manager seems to be immersed in its past glory as a medium for development and a channel for culture and sports, and has missed the opportunity to become a channel for sharp and quality information. The slogan “once in the air, remains in the air” increasingly stagnates the meaning and spirit of change. So, if you want to achieve a bright future towards a century (the next 25 years), RRI must immediately clean up to meet the aspirations of the public, because only the public has genuine loyalty.

 

Author: Masduki, Dr.rer.soc.

Lecturer of the UII Communication Science Departmen of Universitas Islam Indonesia

—–

This article was previously published in the Kedaulatan Rakyat Daily in Yogyakarta on the 11 September 2020 edition page 11. We republish the ideas in this paper on this page to enliven the Month of Public Broadcasting. We believe the spirit of renewing the Public Broadcasting Institution, which is implied in the writings of our Communication Science Lecturer, deserves to be echoed and republished on communication study pages as part of the Knowledge Management process. The author is a doctorate specializing in Public Broadcasting, Public Service Media in the Communication Policy and Regulation research cluster. This paper is also part of our commitment to a series of discussions on the history of communication in the study of the Amir Effendi Siregar Forum.

 

Reading Time: 5 minutes

Oleh Ifa Zulkurnaini

Wisata bencana adalah topik perdebatan yang pelik: ada yang sinis dan ada yang simpatik. Sikap media pun bergeser dari masa ke masa.

Di tengah perang dengan pandemi dan anjuran untuk karantina diri, beberapa gunung di Indonesia tersadar dari tidurnya. Gunung Merapi erupsi pada 10 April 2020 pagi. Malamnya, Anak Krakatau menyusul. Tampaknya, hidup di Indonesia, berarti bersiap berhadapan dengan bencana yang beragam.

Warga Indonesia sudah sejak lama menggunakan kreativitas sebagai respon bencana. Kita mengenal adanya “wisata bencana”, yakni kegiatan wisata yang memperlakukan bencana sebagai tontonan. Konsep dan praktik ini bisa ditelisik mundur setidaknya sejak 1982. Ada satu hal penting ketika kita membicarakan “wisata bencana”.

Sejak awal kemunculannya, media berperan penting dalam mendefinisikan, membangun, dan menilai wacana mengenai “wisata bencana”. Posisi media dalam melihat “wisata bencana” juga berubah di sepanjang sejarah.

Artikel ini sendiri akan membicarakan bagaimana Harian Umum Kompas—media cetak yang memiliki oplah tinggi di Indonesia—mendefinisikan “wisata bencana” semenjak 1970an hingga 2000an awal. Artikel ini juga akan membicarakan bagaimana kemudian Kompas bergeser dalam menilai “wisata bencana” menjadi dua hal yang berbeda.

Piknik Bencana Sebagai ”Tindakan Tidak Etis”

Teks yang berhubungan dengan wisata bencana pertama kali muncul di Kompas pada 26 Juli 1976. Ketika itu, terjadi gempa bumi yang terjadi di Seririt, Bali, salah satu kota kecamatan yang terkenal sebagai tempat wisata. Artinya, dalam kemunculan ini, “wisata bencana” dapat diartikan sebagai “bencana yang terjadi di daerah wisata”.

Kompas mewacanakan konsep ini dengan lebih sistematis, serta lebih dekat dengan pemaknaan kita hari ini, pada 1982. Ketika Gunung Galunggung meletus dan menyapu beberapa kecamatan di Garut. Kala itu, Kompas memberitakan sebuah kegiatan yang dinamai sebagai “piknik bencana”.

“…yang lebih ramai lagi adalah bila Anda bisa minta kepada penjaga palang pintu untuk membukakan jalan, dan masuk mengikuti jalan yang menuju ke arah Desa Sinagar, desa yang sudah dimusnahkan oleh delapan kali Letusan galunggung. Di Desa Sukaratu, jalan itu melintasi Kali Cibanjaran, alur yang menjadi jalan lahar dingin dari kawah Cekok dan kawah Hejo yang sekarang mengepul menjadi satu kepundan… Di situlah pusat keramaiannya… kebanyakan orang kota, dengan pakaian lengkap dengan kamera, gaya piknik.” (Piknik ke Galunggung”, Kompas 2 Juni 1982).

Melalui teks tersebut, Kompas memposisikan kegiatan masyarakat menonton bencana itu sebagai “piknik”. Secara simbolik, istilah piknik digunakan sebagai strategi untuk memproduksi ruang yang bukan wisata menjadi ruang wisata.

Kompas memilih diksi yang menarik untuk kita bahas di sini: “orang kota”. Sewajarnya, dalam piknik, pelakunya umum disebut sebagai “wisatawan”, “pelancong”, atau “turis”. Dengan menggunakan diksi “orang kota”, Kompas hendak menggarisbawahi tegangan sosial yang terlibat di dalamnya. Pada satu sisi ada subjek “orang kota” yang “berpakaian lengkap”, dan menenteng “kamera”. Pada sisi lain, ada objek pemandangan warga terdampak, desa yang “dimusnahkan oleh delapan kali Letusan galunggung”.

Bingkai etika yang dipakai Kompas ini semakin keras dan gamblang pada 2006. Kritik ini disampaikan melalui artikel dengan judul “Santir Rupa Lindunisia”, yang menyamakan pengunjung wisata bencana sebagai “orang berhati Iblis”.

“Rupanya bencana memunculkan pula peluang bagi orang-orang berhati iblis untuk mendirikan kebahagiaan di atas penderitaan orang lain. Paling tidak membikin mereka berkesempatan piknik ke ‘desa wisata gempa’, …” (Wahyuddin, “Santir Rupa Lindunisia”, Kompas 24 September 2006).

Cerpen berjudul “Piknik” ikut memberi penggambaran sinis atas aktivitas ini.

“Bila kau merencanakan liburan akhir pekan—dan kau sudah bosan piknik ke kota-kota besar dunia yang megah dan gemerlap—ada baiknya kau berkunjung ke kota kami. Jangan lupa membawa kamera untuk mengabadikan penderitaan kami. Mungkin itu bisa membuatmu sedikit terhibur dan gembira. Berwisatalah ke kota kami. Jangan khawatir, kami pasti akan menyambut kedatanganmu dengan kalungan bunga—air mata. (Agus Noor, “Piknik”, Kompas, 2 Juli 2006)

Nada satir pada kalimat terakhir di penggalan cerpen Agus Noor memberikan kesaksian bahwa kegiatan “piknik bencana” bukanlah hal yang dikehendaki penyintas. Dalam teks-teks ini, bencana dipahami sebagai kondisi yang menyedihkan. Dengan demikian, tak elok jika dinikmati sebagai objek pengisi waktu luang.

Hal lain yang menarik dari fenomena “piknik bencana” dalam terbitan Kompas di sepanjang 1982-2010 adalah kegiatannya yang bersifat aksidental, tanpa persiapan atau tanpa pengelolaan. Fokusnya pun hanya sebatas apa yang bisa dilakukan oleh penonton, seperti “orang kota” dalam letusan Gunung Galunggung.

Pemberitaan Kompas mengenai Letusan Gunung Merapi pada 1993 memang menunjukkan adanya aktivitas dari penyintas yang menjadi pemandu wisata, serta adanya pemberian imbalan (“Rame-Rame Nonton Letusan”, Kompas, 24 April 1993). Namun, praktik ini tidak terorganisir dan tidak ada penerapan tarif khusus. Hal sama yang terjadi ketika Galunggung meletus pada 1982, ketika masyarakat ramai menemani “orang kota” melihat letusan Galunggung.

“Wisata Bencana” sebagai Tontonan yang Dikelola

Perubahan cara pandang Kompas mulai terjadi setidaknya pada 2010. Pada era tersebut itu, Kompas mulai menukar istilah “piknik bencana” menjadi “wisata bencana”. Penggunaan istilah ini menandai sejumlah pergeseran dalam menempatkan warga terdampak, pengunjung, serta aktivitas wisata itu sendiri. Lebih dari itu, penggunaan istilah “wisata bencana” juga menandai peralihan peran Kompas dalam menyebarkan pengetahuan bahwa bencana dapat dijadikan sebagai komoditas wisata.

Hal ini terjadi terutama setelah meletusnya Gunung Merapi pada 2010. Selepas bencana ini terjadi, warga terdampak tak lagi digambarkan sebagai objek yang pasif, yang tak berdaya menjadi bahan tontonan. Warga terdampak digambarkan secara simpatik sebagai aktif memanfaatkan ramainya pengunjung.

“Orang ingin tahu seperti apa rumah Mbah Maridjan dan bagaimana kondisi dusun kami—daripada nasib kami menjadi tontonan, lebih baik kami sekalian menyediakan tontonan. Itulah ide awal Lava Tour Merapi,” ungkap Asih (“Merapi yang Selalu Menghidupi”, Kompas, 18 Februari 2012).

“Wisata bencana” adalah istilah yang merujuk pada sebuah kegiatan wisata yang dikelola. Dalam peliputannya, Kompas pun menghadirkan industri wisata baru yang dikelola warga terdampak bencana ini sebagai wisata yang wajar dan profesional. Mulai dari pengelola yang mengenakan seragam, hingga cetakan karcis masuk dan biaya parkir yang sudah diseragamkan (Kompas, 28 Januari 2011).

Pengelola pun menyediakan fasilitas berupa mobil Jeep dan motor trail untuk memperkaya pengalaman wisata.

Perubahan juga terjadi dalam cara Kompas mendeskripsikan pengunjung. Bukan lagi sebagai “orang kota” yang hendak “piknik”, melainkan sebagai “wisatawan”. Aktivitas para wisatawan ini pun tak lagi disindir atau dikritik sebagai aktivitas yang tak bermoral. Praktik menonton sambil menenteng kamera atau smartphone untuk merekam bencana dianggap hal yang lumrah.

Kompas menyamakan kegiatan ini dengan “napak tilas”. Penggunaan istilah napak tilas terlihat memberikan gambaran bahwa aktivitas yang dilakukan oleh wisatawan sebagai penghormatan, sebagai rasa empati terhadap warga terdampak.

Refleksi

Ada hal yang berubah dari cara Kompas membicarakan wisata bencana. Sejak pemberitaan awal pada 1982, Kompas teguh untuk menganggap piknik bencana sebagai perbuatan yang tidak elok. Namun setelah letusan Gunung Merapi pada 2010, Kompas tidak lagi mengkritik wisata bencana sebagai hal yang negatif, mereka lebih tertarik pada pada bagaimana masyarakat mengkomodifikasi bencana menjadi wisata.

Tentu ada dimensi etika yang patut untuk dipertimbangkan: apakah tindak “menonton” bencana adalah hal yang etis untuk dilakukan dan menghormati warga terdampak? Apakah ketika warga terdampak berperan secara aktif dalam menyelenggarakan wisata itu membuatnya jadi kegiatan yang lebih etis?

Namun, di luar dimensi etika, hal lain yang menarik untuk kita refleksikan adalah mengenai relasi kita dengan ruang. Dalam studi komunikasi geografi, komunikasi dan media memiliki peran krusial dalam mengkonstruksi ruang yang baru bagi manusia (Dhona, 2018: Dhona, 2017).

Dalam kasus wisata bencana, media—diwakili oleh Kompas—sebagai pihak yang secara aktif memaknai dan membentuk pemahaman kita mengenai situs bencana. Hal ini menunjukkan bahwa juga memberikan gambaran bahwa ruang tidaklah tetap. Pemahaman kita atas ruang dibentuk oleh aktivitas kita di dalamnya, termasuk juga bagaimana kita membicarakannya (Dhona, 2019).

——-

Ifa Zulkurnaini adalah Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) Klaster Riset Komunikasi Geografi dan Lingkungan. Tulisan ini telah terbit lebih dahulu pada 16 Juni 2020 di laman Remotivi, sebuah Pusat Kajian Media dan Komunikasi yang telah eksis lama di dunia kajian media Indonesia. Gagasan ini kami terbitkan ulang sebagai #kliping untuk kepentingan edukasi dan kajian komunikasi terutama komunikasi geografi.  Gambar merupakan karya Remotivi.or.id digunakan ulang untuk ilustrasi dan edukasi.

Reading Time: < 1 minute

Kali ini kami akan terus mengunggah artikel opini Dosen Komunikasi UII yang dimuat media massa. Upaya ini adalah bagian dari pengelolaan pengetahuan (knowledge management) di dalam internal Program Studi Ilmu Komunikasi UII. Harapannya, diskursus soal media dan komunikasi ini berlanjut menjadi sebuah pengetahuan baru atau minimal mewujud dokumentasi pengetahuan yang kini terserak.

Berikut ini adalah #kliping Opini Dosen Komunikasi UII. Kali ini kami memuat opini Dr. Rer. Soc. Masduki tentang Negara dan Pers. Tulisan ini telah dimuat di Harian Kedaulatan Rakyat, sebuah surat kabar lokal di DIY. Ini dimuat pada Rabu Pahing, 15 Juli 2020. Masduki membahas tentang pro dan kontra di Indonesia soal gagasan subsidi untuk media massa di Indonesia pada masa pandemi. Perlu diketahui, pandemi di Indonesia membuat beberapa perusahaan pers di Indonesia mengalami defisit. Ini bisa ditandai dari beberapa media di Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja di masa Maret-Juli 2020.

Selamat Membaca.

Terima Kasih atas Foto oleh Darmanto BPSDMP DIY

 

Reading Time: 3 minutes

Oleh : Dr rer soc Masduki
Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia

AKSI perlawanan global terhadap pandem Covid-19 ibarat sebuah peperangan antara kekuatan pasukan sipil di suatu negara yang diorkestrasi pemerintah dengan pasukan virus korona. Dalam situasi perang dan di medan perang (khususnya aksi kekuatan militer), Konvensi Jenewa 1949 memerintahkan pihak yang bersengketa untuk menjamin perlindungan kepada dua aktor penting: relawan kesehatan/petugas medis dan jurnalis peliput perang. Mengapa?

Mereka sama-sama memberi pertolongan, sikapnya netral dan bekerja untuk tujuan yang lebih mulia: penyelamatan korban manusia dari kebiadaban secara fisik (tenaga media). Dan menjaga akal sehat publik (jurnalis) melalui pemberian informasi yang akurat-berimbang dengan fokus kepada upaya perdamaian. Namun saat melaksanakan tugas ini, kedua profesi dalam posisi kritis, terancam karena harus berada dan menjadi saksi langsung sebuah pertempuran.

Formula kerja jurnalis memiliki kemiripan dengan formula tugas tenaga medis, yaitu keharusan berinteraksi langsung dengan orang lain (korban/pasien, sumber berita). Tiadanya interaksi langsung dengan narasumber atau lokasi peristiwa, menurunkan kualitas jurnalisme. Petugas medis juru selamat (fisik), sedang jurnalis adalah juru damai (psikologis dan sosiologis).

Sehingga seperti tenaga medis. Jurnalis yang tidak mampu mengakses sistem perlindungan diri yang standar saat bertugas akan berpotensi terinveksi virus korona. Atau bisa menjadi pembawa virus kepada orang lain/rekan seprofesinya. Profesional Jurnalis pertama-tama adalah makhluk profesional, tugas pokoknya meliput sebuah peristiwa, mengolahnya menjadi berita. Tuntutan reportase jurnalistik yang baik tidak hanya mengandalkan dokumen yang bisa diakses secara daring, tetapi pernyataan otentik pihak terkait suatu peristiwa (narasumber).

Lebih dari itu, jurnalis dituntut melihat langsung peristiwa di lapangan/observasi. Di tengah pandemi, tugas ini harus dilaksanakan dengan risiko tinggi tertular virus karena tidak ada jaminan bahwa lokasi yang diobservasi atau narasumber yang diwawancarai steril. Sehingga, standar perlindungan jurnalis idealnya sama dengan tenaga medis yaitu alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Jika saat meliput perang, jurnalis mengenakan rompi antipeluru, dalam meliput Covid-19, belum ada kesepakatan busana yang pas. Saat ini, jurnalis melindungi dirinya di lapangan secara minimalis: hanya memakai masker. Dalam konteks sebagai makhluk profesional, jurnalis adalah pekerja pada suatu media atau media massa yang dikelolanya sendiri.

Faktor hubungan pekerja-pemberi kerja ini dapat menjadi pintu masuk kewajiban perusahaan melindungi pekerja-nya. Harus ada kepastian bahwa hak-hak dasar berupa gaji dan tunjangan jurnalis tetap berlaku. Di luar hak dasar ini, perlindungan terhadap jurnalis mencakup penyediaan APD saat bertugas di lapangan dan penataan ruang redaksi agar terjadi jarak fisik yang aman.

Persoalannya, di tengah pelambatan daya beli masyarakat atas produk media (terutama cetak), apakah perusahaan pers saat ini mampu memberi hak dasar dan perlindungan khusus jurnalisnya? Di samping sebagai pekerja profesional, jurnalis adalah warga negara yang terdampak secara ekonomi dan sosial.

Selain terancam kehilangan pekerjaan (akibat krisis di perusahaan medianya), jurnalis beserta keluarganya terancam terinveksi Covid-19 atau apabila ia sudah terinveksi dapat mengalami kematian jika tidak ada pertolongan medis darurat. Sebagaimana warga negara pada umumnya, jurnalis berhak atas pelayanan medis terkait Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas lain yang disediakan pemerintah.

Inisiatif pemerintah/industri untuk ikut memproteksi jurnalis harus lebih hat- hati dan bisa dilakukan lewat tiga institusi: organisasi profesi jurnalis, Dewan Pers selaku regulator dan perusahaan pers tempat mereka bekerja. Sayang, kita belum melihat Dewan Pers atau perusahaan pers memiliki protokol yang memadai terkait hal ini.

Upaya Dewan Pers meminta pemerintah memberikan insentif keringanan pajak pada perusahaan pers tidak diikuti dengan protokol lanjutan yang jelas. Terutama terkait sejauhmana insentif ini berimplikasi langsung kepada perilindungan jurnalis yang bekerja di lapangan.

Artikel telah dimuat di Rubrik Opini KR, Jumat 24 April 2020