Apakah Semua Umat Muslim Wajib Berkurban?
Idul Adha menjadi momentum yang selalu ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri Idul Adha diramaikan dengan berbagai kegiatan budaya seperti pawai obor, takbir keliling, hingga tradisi Grebeg Besar di Yogyakarta yang dilakukan setiap tahunnya.
Hari Raya Idul Adha 1446 H jatuh pada tanggal 6 Juni 2025 berlangsung meriah di Indonesia, namun esensi yang mendalam terkait spiritualitas dan pengorbanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail AS. Hingga akhirnya dimanifestasi menjadi ibadah, mulai dari salat Id, ibadah haji, hingga menyembelih hewan kurban.
Pertanyaan besarnya, apakah semua umat muslim wajib berkurban meski sekali dalam seumur hidup?
Menurut dosen Jurusan Ilmu Komunikasi UII, Prof. Dr. Subhan Afifi, S.Sos., M.Si, berkurban hukumnya sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan.
“Berkurban (Al-Udhhiyah) hukumnya sunnah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan). Jadi tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan. Syarat berkurban adalah muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa), dan berakal,” ujarnya.
Artinya, umat dianjurkan berkurban jika kondisi telah memenuhi syarat-syarat tersebut. jika sedang dalam kondisi keterbatasan ekonomi berkurban dapat ditunda hingga kondisi membaik.
Perintah untuk berkurban terdapat dalam Al-Qur’an:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).
Di dalam sebuah hadits, riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, juga dijelaskan:
ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ
“Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca ‘bismillah’ dan bertakbir.” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966)
Kurban dilakukan untuk meraih takwa. Menyembelih kurban adalah ibadah yang agung, untuk mencari ridho Allah Ta’al semata. Qurban dinilai dari keikhlasan dan ketakwaan, bukan hanya daging atau darahnya. Allah Ta’ala berfirman:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)
Kurban juga bentuk rasa syukur kepada Allah atas banyaknya nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan kepada kita.
“Hendaknya bagi yang mampu, ibadah kurban dilaksanakan setiap tahun. Jadi ibadah qurban itu ibadah tahunan, bukan sekali seumur hidup,” tambah Prof. Subhan Afifi.
Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Sebagian ulama kemudian menjelaskan bahwa daging sembelihan qurban dianjurkan sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin.
Hal ini seperti riwayat dari Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
يأكل هو الثلث ويطعم من أراد الثلث ويتصدق على المساكين بالثلث
“(Daging kurban) dimakan sendiri 1/3, dihadiahkan 1/3, dan disedekahkan kepada orang miskin 1/3” (Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, 8/632).
Namun pembagian seperti itu tidak mutlak sifatnya. Jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya), maka itu juga tetap diperbolehkan.
Memberikan daging kurban untuk nonmuslim, juga diperbolehkan oleh para ulama sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’. Berdasarkan keumuman ayat:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Mumtahanah: 8).