Ask the Expert: Bolehkah Mengerjakan Skripsi dengan AI?
Skripsi atau tugas akhir berbasis riset menjadi salah satu persyaratan meraih gelar sarjana, termasuk di Universitas Islam Indonesia (UII). Setidaknya, proses menggarap skripsi memakan waktu satu semester atau lebih. Butuh kecermataan dan analisis mendalam untuk menyelesaikannya, jika menginginkan jalan pintas, bantuan AI jadi pilihan. Lantas bolehkah menulis skripsi dengan AI?
Data dari Chegg Survey tahun 2024 menunjukkan bahwa 67 persen mahasiswa di seluruh dunia menggunakan artificial intelligence (AI) untuk membantu menyelesaikan tugasnya. Peringkat pengguna tertinggi adalah mahasiswa Indonesia yakni 86 persen, disusul Malaysia dan Kenya 82 persen, dan India 75 persen.
Jika melihat data, nampaknya mahasiswa di Indonesia telah bergantung dengan AI. Benarkah asumsi tersebut? kebijakan soal penggunaan AI belum jelas di Indonesia, apakah menggunakan Ai sebagai bentuk plagiarisme?
Rektor UII, Prof. Fathul Wahid menjelaskan dalam sesi Ask the Expert bahwa menggunakan AI dalam menulis skripsi tidak dapat dibenarkan, porsi dominan menulis berada pada mahasiswa. Simak, berikut wawancara selengkapnya.
- Sebatas apa kita boleh menggunakan AI untuk membantu menulis skripsi atau riset?
Yang pertama, itu skripsi siapa? Kalau kita mengaku bahwa itu skripsi kita, maka kita yang menulis. Tapi kalau itu kita boleh akui sebagai skripsi (milik) AI, silahkan AI menulis. Nanti sampulnya adalah ditulis oleh AI kira-kira gitu. Sehingga porsi (dominan) penulisan itu harus tetap pada mahasiswa.
- Sudahkah ada aturan terkait penggunaan AI dalam bidang akademik?
Ada aturan atau tidak, secara etis itu bermasalah. Karena ini soal kemengakuan, authorship. Jadi kalau itu bukan karya kita, kita tidak boleh mengaku itu karya kita. Normanya seperti itu, apalagi jika sudah ada aturan.
- Apa saja pekerjaan di bidang akademik yang boleh menggunakan AI?
Ada porsi dimana kita bisa menggunakan AI misalkan untuk mencari inspirasi, memperbaiki bahasa, sampai level tertentu mungkin. Tapi tetap saja ada koridor yang harus disepakati. Yaitu masalah kerahasiaan, privasi, itu tidak perlu dilanggar. Ada ruang-ruang itu, dan menolak AI juga bukan pilihan pijak. Tapi bagaimana AI digunakan dalam kadar yang tepat secara bijaksana.
Dari statement, Pak Rektor di atas sudahkah jelas hukum menulis skripsi dengan AI? Bagaimana menurutmu Comms?