Kabar menarik datang dari dunia Pendidikan. Baru saja Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim umumkan kebijakan baru terkait mahasiswa yang tidak wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Mendikbudristek telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada 29 Agustuus 2023. Peraturan tersebut tertuang pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan.
Lantas cara apa yang dapat menggantikan skripsi tersebut? Melansir dari laman resmi LLDIKTI Kemdikbud, Nadiem menyebutkan setidaknya ada dua hal fundamental pada kebijakan tersebut termasuk terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa dan sistem akreditasi yang cenderung meringankan beban administrasi.
“Ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi. Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” ungkap Mendikbudristek.
Lantas apa syarat kelulusan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa S1 maupun D4 untuk menggantikan skripsi? Mahasiswa dapat memilih tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya dengan syarat prodi mahasiswa bersangkutan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek dan sejenisnya.
Merdeka Belajar Episode Ke-26 ini dinilai penting lantaran berkaitan dengan persiapan hard skill dan soft skill mahasiswa untuk mempersiapkan dunia kerja.
“Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi. Selain itu, pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat. lulusan perguruan tinggi dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik. Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi,” jelas Nadiem.
Jauh sebelum kebijakan Mas Menteri diluncurkan, Prodi Ilmu Komunikasi UII telah memberlakukan kebijakan ini sejak tahun 2015. Banyak cara yang dapat dipilih mahasiswa untuk meraih kelulusan.
Ada lima cara untuk meraih gelar S.I.Kom di kampus Ulil Albab antara lain jalur skripsi, proyek komunikasi, proyek kolaboratif internasional, penulisan artikel jurnal, bahkan magang yang laporannya setara dengan skripsi. Informasi selengkapnya dapat dibaca pada link berikut “Maba Wajib Tahu Fakta Menarik Kuliah di Jurursan Ilmu Komunikasi“.
Kebijakan ini menarik bagi mahasiswa karena dinilai mampu mewadahi minat dan ketertarikan yang tidak hanya fokus menghasilkan output sempurna, melainkan daya kritis dan kreatif mahasiswa yang terasah demi persiapan di dunia kerja.
Lantas bagaimana dengan dirimu Comms, kira-kira ingin lulus kulias S1 Ilmu Komunikasi jalur apa nih?
Penulis: Meigitaria Sanita