Peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, hal ini diumumkan pada peringatan Hari Pers Nasional, 20 Februari 2024. Secara umum Salinan Publisher Rights sebanyak 10 halaman itu berisikan regulasi bisnis pers dengan platform digital.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights adalah regulasi yang mengatur platform digital dalam memberikan timbal balik secara berkeadilan terhadap konten berita dari media lokal maupun nasional.
Platform digital dalam hal ini mengacu pada Google, Instagram, Facebook, dan platform digital global lainnya. Presiden Jokowi menegaskan jika Publisher Rights bukanlah upaya pemerintah untuk membatasi kebebasan pers, pihaknya juga menyebut jika regulasi ini datang dari inisiatif insan pers.
“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, saya tegaskan bahwa publisher rights lahir dari kenginan dan inisiatif insan pers, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis diantara perusahaan pers dengan platform digital. Dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar Presiden Jokowi dilansir dalam tayangan video di YouTube PWIOfficial.
Regulasi ini sebenarnya telah menjadi diskusi panjang beberapa tahun terahir, salah satu catatan Prof. Masduki, dosen Prodi Ilmu Komunikasi UII pada Harian Kompas edisi 16 Februari yang berjudul Menjamin Keberlanjutan Media dan Jurnalisme menyebutkan Publisher Rights telah jamak diberlakukan di sejumlah negara maju misalnya Jerman dan Australia.
Dalam artikel tersebut ada tiga diskursus mengapa Publisher Right sangat urgent di Indonesia pertama Platform digital mendominasi perolehan iklan, pola relasi keduanya tidak seimbang karena control algoritma berada di tangan korporasi digital. Kedua, terjadinya penurunan kualitas jurnalisme secara drastic karena mengacu logika click bait. Terakhir terkait disrupsi pola kerja jurnalisme pasca kebijakan Covid-19 yang membatasi mobilitas fisik.
Dalam Salinan yang telah disahkan Presiden Jokowi setidaknya beberapa pertimbangan utama Publisher Rights segera disahkan, pertama bahwa jurnalisme berkualitas adalah unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan pemsahaan platform digital.
Kedua, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Dari pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal dengan Perpres Publisher Rights. Prosesnya memang sangat panjang dan banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-bentul mendengar aspirasi dari rekan-rekan pers, aspirasinya tidak benar-benar bulat ada perbedaan aspirasi dengan media konvensional dengan platform digital,” jelas Presiden Jokowi.
Dalam konsep jurnalisme berkualitas mengarah pada konten yang jauh dari unsur-unsur negatif, hoaks, dan provokatif sehingga mampu mengedukasi masayarakat Indonesia.
“Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi kemajuan Indonesia. Kita juga ingin memastikan kemajuan industri media nasional kita ingin lebih adail antara peruahaan pers dengan platform digital kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas antara perusahaan pers dengan platform digital,” tambahnya.
Biasanya Hari Pers Nasional dirayakan setiap tanggal 9 Februari, namun tahun ini perayaan ditunda karena berdekatan dengan Pemilu. Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi turut mengucapkan rasa terimakasihnya terhadap insan pers atas peran mendukung demokrasi.
“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada insan pers yang secara konsisten menemani masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi juga menyebut jika dirinya legowo dengan segala kritik yang ditujukan kepadanya. Hal ini menjadi bukti jika dirinya menghormati kebebasan pers dan demokrasi.
“Saya juga terimakasih kepada pers yang turut mengawal Pemilu 2024 yang baru saja kita jalani, saya juga sering dikritik tajam ada gambar wajah saya yang unik-unik yang aneh-aneh di sampul media, sampul majalah, di media sosial ramai sekali aneh-aneh tapi tidak apa-apa tidak ada masalah bagi saya tapi cucu saya ada yang complain “Mbah, manggil saya kan mbah, wqjah mbah kok Digambar jelek banget “ ya begitulah ini bagian dari penghormatan saya atas kebebasan pers, kebebaan berekspresi, dan kebebasan berpendapat,” tandasnya.
Penulis: Meigitaria Sanita