,

Surat Edaran Dekan FPSB UII: Kebijakan Mitigasi Covid-19

Reading Time: 2 minutes

SURAT EDARAN DEKAN
Nomor: 33/Dek/10/DURT/III/2020

————

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim. Memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Edaran Rektor nomor: 1048/Rek/10/SP/III/2020 tentang Mitigasi Penyebaran Covid-2019 tertanggal 14 Maret 2020 dan Rapat Dekanat Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia (FPSB) pada tanggal 16 Maret 2020, dengan ini pimpinan FPSB UII mengambil kebijakan:

Pertama : Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya mengutamakan kesehatan dan keselamatan civitas akademika.

Kedua : Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya mewajibkan pembelajaran tatap muka di kelas dalam rentang 16 Maret hingga 15 April 2020. Proses pembelajaran selama rentang tersebut dilaksanakan secara daring (online).

Ketiga : Semua dosen pengampu melaksanakan kuliah daring dengan memanfaatkan Google Classroom, Zoom, atau sistem lain. Apabila dosen pengampu mendapati adanya kendala dalam penggunaan perangkat daring di atas, maka dosen dapat menyampaikan permintaan bantuan kepada Divisi Administrasi Akademik FPSB UII (Fariyanto 0815-7804-8769) atau Divisi Sistem Informasi (Darzan Hanan 0898-5752-359). Divisi Administrasi Akademik akan menyiapkan folder berbagi melalui google drive (nama folder disesuaikan nama dosen) yang berisi daftar presensi perkuliahan yang dipergunakan untuk update presensi.

Keempat : Informasi tentang presensi perkuliahan daring disampaikan kepada Divisi Administrasi Akademik selambat-lambatnya satu hari setelah pelaksanaan perkuliahan daring.

Kelima : Seluruh kegiatan praktikum tatap muka diliburkan selama kurun waktu 16 Maret hingga 15 April 2020 dan akan dilaksanakan setelah Ujian Tengah Semester (UTS).

Keenam : Semua pengunjung (dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, tamu) yang hadir di Gedung FPSB UII wajib dicek dulu suhu badan dan menggunakan handsanitizer yang sudah disediakan.

Ketujuh : Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya UII tidak menerima tamu dari luar negeri dalam rentang waktu 16 Maret – 15 April 2020.

Kedelapan : Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dilarang bepergian ke dalam dan luar negeri dan luar propinsi selama rentang 16 Maret – 15 April 2020, kecuali untuk keperluan yang tidak dapat ditunda.

Kesembilan : Ujian Tengah Semester pada Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 dilakukan dengan model daring/online atau take home. Penjelasan tentang proses dan prosedur UTS akan dijelaskan dalam aturan terpisah.

Kesepuluh : Semua mahasiswa yang sedang melaksanakan kegiatan PKPP segera ditarik dari tempat PKPP paling lambat tanggal 21 Maret 2020 dan wajib melakukan isolasi diri selama 14 hari serta tidak boleh ke kampus selama masa isolasi diri.

Kesebelas : Lembaga kemahasiswaan yang ada di FPSB UII dilarang melakukan kegiatan termasuk rapat-rapat pada rentang waktu 16 Maret – 15 April 2020.

Kedua belas: Akan dilakukan penyemprotan desinfektan pada rentang 18-22 Maret 2020 di seluruh ruangan yang ada di Gedung FPSB UII dan dilakukan pengumuman sehari sebelumnya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yogyakarta, 21 Rajab 1441 H /16 Maret 2020

Dekan

Dr. H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Si., M.Ag., Psikolog