Predikat Kelulusan di UII: Syarat Cum Laude 4 Tahun 3 Bulan Berlaku untuk Angkatan 2018 dan Setelahnya
Predikat kelulusan di Universitas Islam Indonesia (UII) kini mengalami perubahan. Untuk mendapatkan predikat Cum Laude mahasiswa harus menyelesaikan masa studi tidak lebih dari 4 tahun 3 bulan.
Aturan tersebut tertera pada Pasal 28 dan 46 Peraturan Universitas Islam Indonesia No. 2 Tahun 2017, maka bagi mahasiswa Prodi angkatan 2018 dan setelahnya mulai berlaku ketentuan mengenai predikat kelulusan khususnya terkait dengan predikat Cum Laude dan Summa Cum Laude.
Sementara untuk batas minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kategori Cum Laude adalah 3,51-3,99. Untuk IPK 4,00 adalah lulus dengan kehormatan tertinggi dalam kategori Summa Cum Laude.
Artinya di Prodi Ilmu Komunikasi UII juga menerapkan aturan yang sama, bagi mahasiswa dengan angkatan 2018 dan setelahnya yang tidak menyelesaikan masa studi lebih dari 4 tahun 3 bulan tentu gagal meraih predikat Cum Laude.
Batas kesempatan bagi angkatan 2018 yang masih berkesempatan raih Cum Laude adalah mereka yang lulus selambat-lambatnya per Desember 2022.
Ktegori predikat kelulusan
2,50 – 2,75 Lulus dengan predikat Cukup
2,76 – 3,00 Lulus dengan predikat Memuskan
3,01 – 3,50 Lulus dengan predikat Sangat Memuaskan
3,51 – 3,99 Lulus dengan pujian (Cum Laude)
4,00 Lulus dengan kehormatn tertinggi (Summa Cum Laude)
***