Mahasiswa Wajib Tahu! Perbedaan Akreditasi A dengan Unggul di Perguruan Tinggi

Foto
Reading Time: 2 minutes

Akreditasi kerap menjadi pertimbangan calon mahasiswa dalam menentukan perguruan tinggi tujuan pasca lulus dari jenjang sebelumnya.

Bahkan akreditasi menempati persentase tertinggi sebagai alasan mahasiswa memilih perguruan tinggi. Hal ini dibuktikan dalam riset yang dipublikasikan pada Jurnal Penjaminan Mutu Volume 4 Nomor 2 terkait peran akreditasi dalam menarik minat mahasiswa memilih perguruan tinggi yang ditulis oleh Prama Widayat dari Universitas Lancang Kuning Pekanbaru.

Dalam riset tersebut, mahasiswa dibedakan berdasarkan kelas regular dan kelas karyawan. Mahasiswa kelas regular menempatkan akreditasi di posisi pertama dari 10 indikator dengan presentase 36,36 persen. Sementara mahasiswa kelas karyawan menempatkan akreditasi di posisi kedua dari 10 indikator dengan presentase 26,67 persen.

Jika melihat data di atas, artinya akreditasi menjadi sangat penting bagi setiap institusi. Lantas apa pengertian akreditasi dan perbedaan-perbedaan setiap akreditasi?

Melansir dari laman Jendela Kemdikbud, akreditasi adalah kegiatan penilaian yang menentukan kelayakan dari sebuah perguruan tinggi dan prodi. Bisa dikatakan akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Teranyar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menyebut bahwa penyerdahanaan akreditasi serta pengajuan ulang akreditasi.

Baru saja Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) meraih akreditasi Unggul berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 3917/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/X/2023. Keputusan ini ditetapkan sejak tanggal 3 Oktober 2023 sampai dengan 16 Juli 2024.

Sesuai dengan kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-26, akreditasi yang diraih Prodi Ilmu Komunikasi UII yang ditetapkan oleh BAN-PT tetap berlaku selama lima tahun dan akan diperbaharui secara otomatis seluruh peringkat. Perguruan tinggi juga diperbolehkan mengusulkan ulang kepada BAN-PT sebelum waktu lima tahun berakhir, paling cepat dua tahun dengan kewajiban melakukan tracer study setiap tahunnya.

Perbedaan Akreditasi A dengan Unggul

Beberapa tingkatan nilai akreditasi yang diterbitkan oleh BAN-PT antara lain A, B, C. Namun, BAN-PT juga mengeluarkan predikat dengan sebutan Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Lantas mana yang paling tinggi dari ketentuan di atas?

Berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh BAN-PT, akreditasi A menunjukkan nilai akreditasi antara 361-400 poin. Akreditasi B menunjukkan nilai akreditasi antara 301-360 poin. Terakhir akreditasi C dengan nilai akreditasui antara 200-300 poin.

Artinya, bagi perguruan tinggi yang memiliki nilai akreditasi di bawah 200 poin akan mendapat istilah “Belum Terakreditasi”.

Terkait predikat dalam akreditasi, predikat Unggul diberikan BAN-PT kepada perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi A dan memenuhi syarat masuk predikat Unggul atau strata tertinggi dalam akreditasi.

Selanjutnya predikat Baik Sekali, diberikan ole BAN-PT kepada perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi A namun belum memenuhi seluruh syarat predikat Unggul.

Terakhir predikat Baik, diberikan kepadapa perguruan tinggi yang mencapai nilai akreditasi B dengan nilai akreditasi di atas 200 poin.

Sementara perbedaan akreditasi A dengan Unggul adalah, setiap perguruan tinggi yang meraih predikat Unggul sudah pasti meraih nilai akreditasi A. Namun, perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi A belum tentu mencapai predikat Unggul.

Pencapaian nilai dan predikat akreditasi diukur dengan berbagai indikator antara lain kurikulum pendidikan, standar sarana dan prasarana pendidikan, sistem tata kelola akademik, kualitas SDM, hingga pencapaian tri dharma.

Itulah informasi terkait akreditasi yang perlu mahasiswa ketahui. Bagaimana Comms apakah sudah tercerahkan tentang akreditasi sebuah perguruan tinggi?