Hentikan Kekerasan pada Jurnalis di Lapangan Hijau

Reading Time: 3 minutes

Bulan Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional di Indonesia (diperingati setiap tanggal 9 Februari). Berkaitan dengan sepakbola, bagaimana dengan kiprah jurnalis di lapangan hijau? Ternyata, masih ada beberapa cerita kelam yang tentu saja perlu untuk dicari solusinya demi kebaikan sepakbola itu sendiri ke depannya.

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir misalnya, terjadi sejumlah kekerasan terhadap jurnalis saat meliput sepakbola baik itu sebelum, saat, atau sesudah pertandingan. Dari upaya penelusuran yang penulis lakukan, berikut beberapa peristiwa kekerasan dalam kurun waktu tahun 2018-2019. (Tentu saja daftar yang ada di tabel ini sangat terbuka untuk diberi masukan).


Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers dan terdapat ancaman sanksi kepada mereka yang menghalangi para insan pers untuk memperoleh informasi. Selengkapnya baca di sini.

Sekarang kita coba menengok bagaimana aturan memperlakukan media yang berkaitan dengan sepakbola Indonesia. Misalnya Regulasi Liga 2 (2017) dan Liga 1 (2017), yang diunduh dari laman resmi PSSI, terdapat pasal yang mengatur tentang Keamanan dan Kenyamanan (termasuk kepada media), Akses Media, dan Akreditasi Media serta sanksi denda uang untuk setiap pelanggaran terhadap ayat-ayat yang ada di pasal-pasal tersebut.

Artinya dari segi aturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kompetisi, pengelola kompetisi sudah mewajibkan klub tuan rumah untuk memberikan akses dan kenyamanan kepada media. Namun sayang sekali hal tersebut masih sebatas aturan semata.

Semua Pihak Perlu Berbenah
Dalam laporan akhir tahun 2018 Aliansi Jurnalis Independen (AJI), kekerasan terhadap jurnalis yang sering terjadi adalah kekerasan fisik berupa pemukulan, penamparan, pengusiran, pelarangan liputan, ancaman, perusakan alat dan atau hasil liputan, serta pemidanaan.

Selain itu juga muncul jenis kekerasan baru yakni persekusi secara daring, yakni pihak-pihak yang tidak terima dengan sebuah pemberitaan kemudian melacak dan membongkar identitas jurnalis yang menulis berita tersebut dan menyebarkannya di media sosial untuk tujuan negatif. Kalian bisa membaca laporan terkait hal itu di sini.

Penulis berpandangan bahwa ada hambatan, ada kendala dari jurnalis atau media tempat dia bekerja untuk menuntaskan kasus sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam konteks sepakbola, tulisan Fajar Rahman dalam buku Sepakbola 2.0 (2018, hal.152-155) memaparkan fakta menarik yaitu, “Jurnalis media massa terkadang enggan dan segan untuk melakukan investigasi lanjutan terhadap satu kasus di sepakbola karena khawatir kehilangan akses liputan”.

Kata kunci di sini adalah “akses liputan”. Hal ini tentu berkaitan dengan segala kejadian yang ada di sebuah laga (terlebih yang memunculkan kerusuhan) maupun bidang sepakbola secara keseluruhan. Mungkinkah media khawatir kehilangan akses ke narasumber, informasi, jika mereka meneruskan liputan perihal kasus tersebut?

Sebagai penutup, penulis berpandangan kebebasan pers merupakan hal yang perlu diwujudkan dalam semua bidang, termasuk di sepakbola. Jurnalis perlu diberikan akses yang selayaknya dalam meliput karena apa yang mereka kerjakan adalah untuk kepentingan publik.

Ketika kamera mereka merekam sesuatu yang terjadi di lapangan, sekali pun itu kejadian minor, mereka melakukan untuk memenuhi hak publik atas informasi, bukan orang yang asal memviralkan sesuatu.
Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu butuh kerja sama dari berbagai pihak.

Pengurus klub harus memahami bahwa dalam bertugas, jurnalis dilindungi undang-undang. Pun begitu dengan aparat keamanan yang selalu ada di sebuah pertandingan. Tentu saja, jurnalis bukan manusia suci yang bebas dari kesalahan dalam melakukan liputan.

Bagi narasumber yang merasa dikecewakan dengan hasil liputan, ada mekanisme hak jawab hingga mengadu ke Dewan Pers. Sebuah mekanisme yang lebih baik dibandingkan dengan membatasi akses liputan, melakukan kekerasan atau persekusi. Pengurus klub juga perlu menggandeng dan memberikan edukasi kepada organisasi-organisasi suporter tentang tugas dan fungsi jurnalis.

Kepada media massa, sebaiknya memfasilitasi para jurnalis untuk mengadukan, melaporkan kasus pelanggaran kebebasan pers yang mereka alami, ke ranah hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kemudian untuk Dewan Pers selaku regulator (yang menegakkan aturan) juga dapat membenahi sistem pengaduan masyarakat supaya kerja pers menjadi lebih cepat lagi.

Dalam buku Ironi Eksistensi Regulator Media di Era Demokrasi (2011, hal.44-47) proses penyelesaian di Dewan Pers dikritik karena memakan waktu yang lama, sehingga orang-orang yang merasa dirugikan cenderung menempuh jalan lain (menggunakan pasal pidana pencemaran nama baik atau melakukan kekerasan) guna menyelesaikan persoalan.

Narayana Mahendra Prastya

Pengajar di Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya, Universitas Islam Indonesia. Dapat dihubungi di email: [email protected].

=========================

Artikel ini terbit pertama kali di Fandom.id. Baca artikel sumber. Artikel ini dimuat kembali untuk kepentingan edukasi dalam bingkai Rubrik Communication on Media: Prodi Ilmu Komunikasi UII dalam sebaran konten Media Massa.