Turunan SOP Umum Peminjaman Alat & Fasilitas di Lab Ilmu Komunikasi UII

Reading Time: 3 minutes

Turunan SOP Umum Peminjaman Alat & Fasilitas di Lab Ilmu Komunikasi UII
(SOP Khusus Peminjaman Alat & Fasilitas Lab Ilkom UII)

1.Waktu Peminjaman

a.Sesuai dengan SOP Umum, waktu peminjaman adalah H-3 (3×24 jam hari kerja) dari jadwal alat atau fasilitas tersebut akan dipakai, dengan alasan:
1)Prioritas kegiatan (unit prodi, praktikum, TA, tugas dan lain-lain)
2)Mengantisipasi benturan peminjaman alat & fasilitas
3)Memudahkan sirkulasi keluar masuknya alat & fasilitas / management sirkulasi alat & fasilitas
b.Ketentuan lain selain H-3: kebutuhan kasuistik unit prodi (kembali ke pedoman prioritas, adanya bencana dan keperluan alat & fasilitas, kegiatan khusus prodi dan sebagainya)
c.Perpanjangan waktu peminjaman: Setelah peminjaman 3 hari, alat harus kembali dulu ke lab terhitung 1×24 jam baru kemudian dapat dipinjam kembali jika alat tersebut available/tidak dipinjam pihak lain, dengan alasan:
1)untuk pengistirahatan sementara (asumsi pengistirahatan dari penyusutan nilai guna alat)
2)pergantian pihak peminjam (asumsi alat lab adalah fasilitas yang digunakan untuk kepentingan bersama/ sharing facilities dan bergantian oleh civitas unit prodi ilmu komunikasi, dankebutuhan lain yang mendukung.

2.Prinsip Peminjaman

a.Pemberdayaan mahaiswa/i dan civitas prodi ilmu komunikasi UII
b.Asas manfaat untuk para mahasiswa yang tergabung dalam klub dan civitas prodi ilmu komunikasi UII
c.Pengecekan alat di awal sebelum alat keluar dipinjam dan diakhir (pembubuhan paraf oleh petugas lab di awal dan akhir)
d.Mengajukan surat permohonan peminjaman dan menyantumkan semua pihak yang terkait dalam kegiatan
e.Alat dan fasilitas yang keluar seharusnya digunakan oleh pihak2 yang tercantum dalam surat peminjaman alat (lab tidak menanggung kerusakan jika terjadi keteledoran pemakaian/ peminjaman)

3.Pihak-pihak yang Boleh Menggunakan Alat & Fasilitas Lab Ilkom UII

a.Civitas prodi Ilmu Komunikasi UII (Dosen, mahasiswa/i, staf/karyawan dan aslab Ilmu Komunikasi UII)
b.Pihak lain (internal UII, yang melibatkan mahasiswa/i klub dan civitas prodi Ilkom UII sebagai pihak pendokumentasi kegiatan/divisi dokumentasi kegiatan)
c.Pihak lain (eksternal UII, (internal UII, yang melibatkan mahasiswa/i klub dan civitas prodi Ilkom UII sebagai pihak pendokumentasi kegiatan/divisi dokumentasi kegiatan melalui perjanjian tertentu dengan prodi/Laboratorium Ilkom UII)

4.Keterlambatan Peminjaman Alat & Fasilitas Lab Ilkom UII

a.Keterlambatan terhitung sejak hari seharusnya alat/fasilitas kembali ke lab Ilkom UII
b.Pemberlakuan denda Rp 10.000,00 dikalikan jumlah alat yang dipinjam dan terlambat. Dengan alasan: sirkulasi dan pergantian pihak peminjam/sharing facilities.
c.Ketentuan denda: Bagi yang tidak mengurus denda, akan ditahan KTM atau kartu identitasnya dan apabila berkepanjangan tidak akan dikeluarkan surat bebas lab sebagai syarat lulus (bagi mahasiswa bersangkutan)
d.Prinsip denda: prinsip kesadaran pihak yang terlambat (pihak lab Ilkom UII tidak akan menagih setelah peringatan pertama keluar)

5.Kerusakan Saat Peminjaman

a.Alat/Fasilitas akan dicek terlebih dahulu oleh petugas lab (apakah kerusakan terkait waktu pemakaian atau human error)
b.Waktu toleransi perbaikan/penggantian alat: secepatnya atau maksimal 1 bulan setelah kerusakan tersebut.
c.Ketentuan:
1)Praktikum : Kerusakan saat praktikum yang dilakukan mahasiswa dan dalam pengawasan dosen atau asistan lab dan laboran, ganti rugi merupakan kolaborasi dengan dosen praktikum/matakuliah (sesuai dengan tingkat kerusakan)
2)Tugas/TA: Kerusakan saat alat digunakan oleh mahasiswa dalam penyelesaian suatu tugas matakuliah/TA, ganti rugi merupakan kewajiban mahasiswa terkait dan pihak-pihak dalam perjanjian (sesuai dengan tingkat kerusakan)
3)Klub/organisasi Ilkom UII: Kerusakan saat alat digunakan oleh mahasiswa dalam kegiatan berbasis klub atau kerjasama dengan internal/eksternal melalui kerjasama dengan Ilkom UII, ganti rugi merupakan kewajiban mahasiswa terkait dan pihak-pihak dalam perjanjian (sesuai dengan tingkat kerusakan)
4)Prinsip Perbaikan/Ganti Rugi: Bagi yang tidak mengurus dan menyelesaikan perbaikan atau ganti rugi, akan ditahan KTM atau kartu identitasnya dan apabila berkepanjangan tidak akan dikeluarkan surat bebas lab sebagai syarat lulus (bagi mahasiswa bersangkutan)

6.Pelayanan
Pelayanan peminjaman,pendampingan dan administratif di Laboratorium Ilkom UII hanya berlaku:
Senin – Jumat (Hari Kerja)
Pukul 08.00 – 16.00
Pendampingan tertentu menyesuaikan melalui perjanjian dan melalui persetujuan kepala lab dan kesediaan laboran/ assistant lab

Aturan ini berlaku mulai dari penetapan aturan dan pendistribusian informasi kepada segenap civitas Ilmu Komunikasi UII.

Mengetahui Kepala Lab
Program Studi Ilmu Komunikasi UII

(Dr. Zaki Habibi, S.IP., M.Comms)