,

Perpanjangan Pembelajaran Daring dan Kerja dari Rumah

Reading Time: 3 minutes

SURAT EDARAN REKTOR
Nomor: 1769/Rek/10/SP/V/2020

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Dengan mempertimbangkan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Penanganan Covid-19;
2. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19;
3. Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-2019) pada Satuan Pendidikan;
4. Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
5. Persebaran mahasiswa aktif saat ini yang sebagian besar berada di daerah asalnya;
6. Perkembangan mutakhir terkait dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-2019) yang belum menunjukkan tanda mereda, dan dengan berpegang pada kaidah dar’ul mafaasid muqaddamun ‘ala jalbil mashaalih (menghindari kerusakan lebih utama dibandingkan meraih kebaikan), maka dengan ini, Universitas Islam Indonesia mengambil kebijakan sebagai berikut:

Pembelajaran daring, Ujian Akhir Semester, dan wisuda
1. Memperpanjang masa pembelajaran daring sampai dengan akhir Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 atau 24 Juli 2020.
2. Menyelenggarakan Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 secara daring.
3. Menyelenggarakan Wisuda Periode IV dan V Tahun Akademik 2019/2020 secara daring asinkron yang dapat diakses mulai 27 Juni 2020 di uii.ac.id/wisudadaring.
4. Menugaskan dekan untuk mengkoordinasikan skenario praktikum dengan mempertimbangkan kekhususannya di fakultas atau program studi masing-masing.
5. Meminta kepada semua dosen untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan sekaligus kepedulian dengan mempertimbangkan masalah yang mungkin muncul karena pembelajaran daring, termasuk distres mahasiswa yang kewalahan dengan tugas dari semua matakuliah yang diambil dan kualitas koneksi Internet di tempat domisili mahasiswa yang tidak mendukung.
6. Meminta kepada semua ketua program studi untuk secara periodik mengkoordinasikan evaluasi pelaksanaan pembelajaran daring, termasuk mode pembelajaran (seperti sinkron [satu waktu, beda tempat] dan asinkron [beda waktu, beda tempat] dengan variasi turunannnya), model penugasan, dan pengelolaan beban tugas kepada mahasiswa

Kerja dari rumah dan kegiatan di kampus
1. Memperpanjang peniadaan layanan yang memerlukan tatap muka di seluruh unit Universitas Islam Indonesia, dan menggantikan sepenuhnya dengan kerja dari rumah (KdR), sampai dengan 24 Juli 2020.
2. Memperpanjang peniadaan semua kegiatan akademik dan non-akademik yang memerlukan pertemuan fisik atau mengumpulkan orang banyak di lingkungan kampus Universitas Islam Indonesia, sampai dengan 24 Juli 2020.
3. Meminta semua mitra Universitas Islam Indonesia yang mempunyai konter layanan di dalam kampus (seperti bank dan kantin) untuk juga memperpanjang peniadaan layanan yang memerlukan kehadiran fisik, sampai dengan 24 Juli 2020.
4. Menegaskan untuk meminta semua tenaga kependidikan dan dosen menjalankan kerja dari rumah (KdR) dari tempat tinggalnya masing-masing (asrama, rumah sewaan, kamar sewaan, pondok pesantren, rumah tinggal) dan tidak melakukan perjalanan pulang kampung atau ke luar kota.
5. Jika dan hanya jika dalam kondisi yang sangat khusus dan mendesak (seperti pengamanan kampus dan pencetakan ijazah), mengizinkan unit untuk bekerja di kantor dengan sif dan menjalankan protokol yang ketat.
6. Meminta semua unit untuk lebih hati-hati mengamankan aset yang ada di kampus selama masa kerja dari rumah (KdR).

Layanan konseling dan informasi
1. Menyediakan layanan konseling psikologis dan medis melalui nomor WhatsApp 085287373839.
2. Menyediakan layanan informasi lainnya melalui Tim UIISiaga Covid-19 yang dapat dihubungi di 082131737773 (telepon, WhatsApp) dan informasi terkait kebijakan Universitas Islam Indonesia yang dapat diakses di https://uii.ac.id/covid-19.

Catatan lain-lain

1. Durasi perpanjangan pembelajaran daring, kerja dari rumah (KdR), dan peniadaan kegiatan akademik dan non-akademik sampai dengan 24 Juli 2020 akan dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan mutakhir.
2. Kebijakan ini melengkapi surat edaran terkait yang telah dikeluarkan sebelumnya.
3. Poin-poin pada surat edaran sebelumnya yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
4. Jika terdapat perkembangan lain yang perlu diperhatikan, pengumuman lebih lanjut akan disampaikan.

Sambil mengerjakan semua ikhtiar, mengajak semua sivitas Universitas Islam Indonesia untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan meningkatkan kualitas amalan terbaik, termasuk memperbanyak sedekah. Semoga Allah meridai semua ikhtiar kita.

Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Yogyakarta, 22 Ramadan 1441/15 Mei 2020

Rektor, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.