Informasi penyetaraan mata kuliah di UIIMBKM
Informasi tahapan registrasi penyetaraan mata kuliah di UIIMBKM adalah sebagai berikut;
–> Mahasiswa membuka sistem melalui UIIMBKM yang tersedia di UIIGateway.
Proses pengisian secara umum sebagai berikut:
- Mahasiswa mendaftarkan diri (status menjadi Pendaftaran)
- Prodi menyetujui pendaftaran mahasiswa (status menjadi Persetujuan Pendaftaran)
- Mahasiswa mengkonfirmasikan telah diterima dalam program yang didaftarakan (status menjadi.Konfirmasi Penerimaan)
- Prodi menetapkan penyetaraan beban belajar dan status pembayaran (status menjadi Persetujuan Mahasiswa)
- Mahasiswa menyetujui hasil penetapan penyetaraan beban belajar (status Pelaksanaan)
Jika kelima langkah tersebut sudah dilaksanakan maka status mahasiswa di UIIMBKM akan menjadi “Pelaksanaan” dan data mata kuliah akan dikirimkan secara otomatis ke UIIRAS. Prodi tidak perlu menyiapkan menjadwalkan mata kuliah tujuan penyetaraan karena akan tergenerate secara otomatis di UIIPenjadwalan.
Jika peserta program MBKM juga mengambil mata kuliah selain mata kuliah tujuan penyetaraan/konversi, maka proses registrasi mata kuliah tersebut tetap dilakukan secara terpisah melalui keyin ke UIIRAS. Yang perlu diperhatikan adalah jumlah total sks mata kuliah tujuan penyetaraan dan mata kuliah yang diambil maksimal adalah 24 sks.
Panduan Lengkap: https://dpa.uii.ac.id/panduan-registrasi-uiimbkm/