Reading Time: < 1 minute

Reading Time: < 1 minute

Reading Time: 3 minutes

Oleh : Dr rer soc Masduki
Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia

AKSI perlawanan global terhadap pandem Covid-19 ibarat sebuah peperangan antara kekuatan pasukan sipil di suatu negara yang diorkestrasi pemerintah dengan pasukan virus korona. Dalam situasi perang dan di medan perang (khususnya aksi kekuatan militer), Konvensi Jenewa 1949 memerintahkan pihak yang bersengketa untuk menjamin perlindungan kepada dua aktor penting: relawan kesehatan/petugas medis dan jurnalis peliput perang. Mengapa?

Mereka sama-sama memberi pertolongan, sikapnya netral dan bekerja untuk tujuan yang lebih mulia: penyelamatan korban manusia dari kebiadaban secara fisik (tenaga media). Dan menjaga akal sehat publik (jurnalis) melalui pemberian informasi yang akurat-berimbang dengan fokus kepada upaya perdamaian. Namun saat melaksanakan tugas ini, kedua profesi dalam posisi kritis, terancam karena harus berada dan menjadi saksi langsung sebuah pertempuran.

Formula kerja jurnalis memiliki kemiripan dengan formula tugas tenaga medis, yaitu keharusan berinteraksi langsung dengan orang lain (korban/pasien, sumber berita). Tiadanya interaksi langsung dengan narasumber atau lokasi peristiwa, menurunkan kualitas jurnalisme. Petugas medis juru selamat (fisik), sedang jurnalis adalah juru damai (psikologis dan sosiologis).

Sehingga seperti tenaga medis. Jurnalis yang tidak mampu mengakses sistem perlindungan diri yang standar saat bertugas akan berpotensi terinveksi virus korona. Atau bisa menjadi pembawa virus kepada orang lain/rekan seprofesinya. Profesional Jurnalis pertama-tama adalah makhluk profesional, tugas pokoknya meliput sebuah peristiwa, mengolahnya menjadi berita. Tuntutan reportase jurnalistik yang baik tidak hanya mengandalkan dokumen yang bisa diakses secara daring, tetapi pernyataan otentik pihak terkait suatu peristiwa (narasumber).

Lebih dari itu, jurnalis dituntut melihat langsung peristiwa di lapangan/observasi. Di tengah pandemi, tugas ini harus dilaksanakan dengan risiko tinggi tertular virus karena tidak ada jaminan bahwa lokasi yang diobservasi atau narasumber yang diwawancarai steril. Sehingga, standar perlindungan jurnalis idealnya sama dengan tenaga medis yaitu alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Jika saat meliput perang, jurnalis mengenakan rompi antipeluru, dalam meliput Covid-19, belum ada kesepakatan busana yang pas. Saat ini, jurnalis melindungi dirinya di lapangan secara minimalis: hanya memakai masker. Dalam konteks sebagai makhluk profesional, jurnalis adalah pekerja pada suatu media atau media massa yang dikelolanya sendiri.

Faktor hubungan pekerja-pemberi kerja ini dapat menjadi pintu masuk kewajiban perusahaan melindungi pekerja-nya. Harus ada kepastian bahwa hak-hak dasar berupa gaji dan tunjangan jurnalis tetap berlaku. Di luar hak dasar ini, perlindungan terhadap jurnalis mencakup penyediaan APD saat bertugas di lapangan dan penataan ruang redaksi agar terjadi jarak fisik yang aman.

Persoalannya, di tengah pelambatan daya beli masyarakat atas produk media (terutama cetak), apakah perusahaan pers saat ini mampu memberi hak dasar dan perlindungan khusus jurnalisnya? Di samping sebagai pekerja profesional, jurnalis adalah warga negara yang terdampak secara ekonomi dan sosial.

Selain terancam kehilangan pekerjaan (akibat krisis di perusahaan medianya), jurnalis beserta keluarganya terancam terinveksi Covid-19 atau apabila ia sudah terinveksi dapat mengalami kematian jika tidak ada pertolongan medis darurat. Sebagaimana warga negara pada umumnya, jurnalis berhak atas pelayanan medis terkait Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas lain yang disediakan pemerintah.

Inisiatif pemerintah/industri untuk ikut memproteksi jurnalis harus lebih hat- hati dan bisa dilakukan lewat tiga institusi: organisasi profesi jurnalis, Dewan Pers selaku regulator dan perusahaan pers tempat mereka bekerja. Sayang, kita belum melihat Dewan Pers atau perusahaan pers memiliki protokol yang memadai terkait hal ini.

Upaya Dewan Pers meminta pemerintah memberikan insentif keringanan pajak pada perusahaan pers tidak diikuti dengan protokol lanjutan yang jelas. Terutama terkait sejauhmana insentif ini berimplikasi langsung kepada perilindungan jurnalis yang bekerja di lapangan.

Artikel telah dimuat di Rubrik Opini KR, Jumat 24 April 2020

Reading Time: < 1 minute

Imsak schedule Ramadhan 1441 H Special Region of Yogyakarta

Reading Time: < 1 minute

 

Gabung Warung Rakyat Yuk
Tempat mangkal daring pelaku ekonomi kerakyatan.
Menghadapi dampak covid-19 yang menghantam sendi-sendi perekonomian, terutama usaha kecil dan menengah (UKM), UII membuka Warung Rakyat yang diperuntukkan bagi kelompok-kelompok UKM.
UKM yang berminat dapat mendaftarkan diri pada tautan:

Http://warungrakyat.uii.ac.id/usulwarung
Narahubung

Mutia Dewi 0817200283
Ali Minanto

087738519768

Reading Time: 2 minutes

Pandemi Covid-19 yang merebak di seluruh penjuru dunia tidak hanya mengakibatkan jatuhnya korban jiwa secara massif, tapi juga melumpuhkan sendi-sendi perekonomian. Kelompok ekonomi yang paling rentan terhadap dampak pandemi Covid-19 adalah pelaku usaha kecil menengah (UMKM). Arahan untuk melakukan jaga jarak menuntut UMKM untuk beralih ke kanal digital.

Merespons hal tersebut, pada 21 April 2020, bertepatan dengan Hari Kartini, Universitas Islam Indonesia (UII) resmi meluncurkan portal warungrakyat.uii.ac.id yang disediakan sebagai ‘tempat mangkal daring pelaku ekonomi kerakyatan’. Momentum peringatan Hari Kartini menjadi langkah awal Warung Rakyat untuk menghadirkan ‘cahaya di tengah gulita’ sebagaimana semangat Kartini. Portal warungrakyat.uii.ac.id merupakan salah satu ikhtiar UII untuk membantu warga, terutama UMKM, yang terdampak.

Portal Warung Rakyat ini menyediakan informasi yang dapat memudahkan calon pembeli dan penjual mencari komoditas yang dibutuhkan. Di samping memuat nama usaha, portal ini juga dilengkapi dengan informasi yang cukup detail terkait dengan ragam produk, alamat, kontak penjual, mekanisme pembayaran, dan pengiriman.

Berbeda dari beberapa portal yang sejenis, warungrakyat.uii.ac.id lebih berperan sebagai mediator dan tidak mengambil keuntungan apapun dari proses transaksi yang terjadi. Meskipun demikian, pengelola portal tetap melakukan proses kurasi untuk memastikan validitas dari UMKM yang bergabung. Mekanisme ini penting dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi malpraktik usaha yang merugikan konsumen.

 

Melalui portal ini, pelaku UMKM dapat memberikan informasi kepada calon pembelinya secara daring. Secara teknis, para pelaku UMKM dapat langsung mengunjungi portal warungrakyat.uii.ac.id dan melakukan registrasi serta melakukan identifikasi jenis produk yang ditawarkan. Ada 10 kategori produk yang tersedia di Warung Rakyat meliputi kategori makanan, alat kesehatan, minuman, jasa fotokopi, kerajinan, lauk pauk, sayuran dan buah-buahan, sembako, petshop, dan penyedia jasa lain. Kategori ini dapat bertambah sejalan dengan waktu.

Sampai saat ini, sepekan sejak portal ini diluncurkan, sudah ada 260 UMKM yang bergabung. Jumlah UMKM yang bergabung kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan pandemi Covid-19 yang belum bisa dikendalikan.

Kehadiran portal bisa menjadi solusi karena selain mudah diakses, juga menjangkau secara nasional. Ke depan portal ini juga akan dilengkapi dengan fitur-fitur lain yang tidak sekedar informasi produk melainkan juga akan dilengkapi dengan berita, galeri foto, profil UMKM, rubrik artikel atau opini, testimoni dan warung rakyat pedia yang berisi glosarium atau penjelasan tentang istilah-istilah dalam UMKM.

Fitur-fitur tersebut diharapkan memberikan pengalaman baru bagi pengunjung portal, selain melakukan kegiatan transaksi belanja, yakni memperoleh informasi lain yang dapat menguatkan literasi publik. Tidak menutup kemungkinan portal ini akan tetap berlanjut bakda pandemi Covid-19. UII percaya portal ini dapat menjadi solusi alternatif jangka pendek sekaligus jangka panjang ketika pelbagai aktivitas manusia dilakukan secara daring.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Warung Rakyat (@warungrakyat.uii) on

Reading Time: < 1 minute

 

Kartini adalah Kita
Puisi karya Ali Minanto

Kita yang tetap menjaga nyala cahaya dalam kepekatan
Kita yang akan selalu bangkit dari keterpurukan
Kita yang terus bergerak dalam kesenyapan
Kita yang terus berkiprah dalam segenap keterbatasan
Kita yang percaya masih ada terang di ujung lorong kegelapan
Kita yang tetap berjuang untuk merawat denyut kehidupan
terus berkarya meski dalam pingitan

 

————-

Selamat Hari Kartini

Prodi Ilmu Komunikasi UII

credit:
karya Puisi    : Ali Minanto
Videografer  & Editor : Relawan KitaEmpati

Foto             : Reyhan Reynardo Tanjung

 

 

Reading Time: < 1 minute

Assalamu’alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Bagaimana kabar adik-adik semua? Semoga senantiasa mendapatkan perlindungan dari Allah SWT di tengah pandemi ini. Melalui pesan ini kami mengharapkan adik-adik mahasiswa/i yang masih di jogja dengan status KOS /KONTRAK / ASRAMA, mengisi link berikut. Pengisian ini bertujuan untuk merencanakan support yang tepat bagi mahasiswa/i dari rantau dan jauh dari keluarganya yang masih ada di Yogyakarta saat ini. Kami berharap langkah ini bisa menjadi sarana untuk ber ta’awun ‘alal birri wattaqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa). Senantiasa sehat semuanya. Aamiin. Wassalamu’alaykum Wr.Wb.

Tim Mitigasi Covid19 FPSB-UII.

Reading Time: < 1 minute

Alhamdulillahirobbil alamin…
Hari ini Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya Universitas Islam Indonesia telah berusia 25 Tahun. Di Milad ke-25 atau Lustrum ke -5 in, mari kita berdoa agar fakultas ini terus bertumbuh kembang serta mewujudkan tujuan, visi, dan misinya dalam naungan ridha Allah SWT. 
Yogyakarta, 15 April 2020. 
Dekan FPSB UII,

Dr. H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Si., M.Ag., Psikolog

Reading Time: 1 minute

​PENGUMUMAN

PENGAMBILAN IJAZAH, TRANSKRIP NILAI, SKPI, DAN KARTU ALUMNI LULUSAN PERIODE IV TA. 2019/2020

Assalaamu‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh

Bersama ini kami sampaikan bahwa pengambilan Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan Kartu Alumni Lulusan Periode IV TA. 2019/2020 akan dilayani dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pelayanan pengambilan Ijazah, Transkrip Nilai, SKPI, dan Kartu Alumni bertempat di Ruang Pelayanan Terpadu Direktorat Layanan Akademik (DLA) Gedung Rektorat Lantai I, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia, Jln. Kaliurang KM. 14,5 Sleman, Yogyakarta.

2. Pengambilan Ijazah, Transkrip Nilai, SKPI, dan Kartu Alumni akan dilayani pada Tanggal 20, 21, 22, dan 23 April 2020 pukul 08.00 – 12.00 WIB.

3. Syarat pengambilan Ijazah, Transkrip Nilai, SKPI, dan Kartu Alumni adalah menyerahkan berkas persyaratan seperti yang tercantum dalam lampiran 1 (Lampiran 1: Syarat Pengambilan Ijazah).

4. Para lulusan yang akan melakukan pengambilan Ijazah, Transkrip Nilai, SKPI, dan Kartu Alumni, diwajibkan untuk mengunduh antrian secara online di alamat: http://antrian.academic.uii.ac.id (Lampiran 2: Panduan singkat akses antrian online). 

5. Pengambilan antrian on-line dimulai tanggal 8-15 April 2020 dengan kuota perhari 100 antrian.

6. Selama proses pengambilan Ijazah, Transkrip Nilai, SKPI, dan Kartu Alumni, lulusan wajib melakukan physical distancing, mengenakan masker, dan membasuh tangan dengan sabun/handsanitizier (disediakan di pintu masuk layanan DLA).

7. Jika pada Tanggal 20, 21, 22, dan 23 April 2020 tersebut Ijazah, Transkrip Nilai, SKPI, dan Kartu Alumni tidak diambil, maka pengambilan selanjutnya akan dilayani setelah tanggal 7 Juni 2020 

(tanggal mengikuti perkembangan mitigasi COVID-19) atau akan diserahkan pada saat prosesi wisuda periode selanjutnya.

Demikianlah ketentuan-ketentuan pengambilan Ijazah, Transkrip Nilai, SKPI, dan Kartu Alumni ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Wassalaamu‘alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh

Yogyakarta, 6 April 2020

Direktorat Layanan Akademik

Reading Time: < 1 minute

 

 

 

Inisiasi #KitaEmpati Komunikasi UII untuk UKM Komunitas Gandeng Gendong kini dirilis. Program Studi Ilmu Komunikasi berempati ini adalah upaya pemberdayaan pada UKM yang tergabung dalam Komunitas Gandeng-Gendong Kota Yogyakarta di Masa Krisis Covid-19. Caranya cukup mudah, Kirimkan nama usaha, foto produk dan informasi lainnya. Kami akan membantu membbuatkan konten promosi social media untuk anda.

Hubungi: